MA Tolak PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat, Ini Alasannya

- Jurnalis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konpers MA terkait PK Moeldoko. Detiknews

Konpers MA terkait PK Moeldoko. Detiknews

Infobandungnews – Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan alasan pihaknya menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat. MK menyebut novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak cukup untuk mengabulkan permohonan PK-nya.

“Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi,” ujar hakim agung sekaligus jubir MA, Suharto, saat jumpa pers di MA, Kamis (10/8/2023).

Masalah Kepengurusan Diselesaikan di Mahkamah Partai

Selain itu, Suharto mengatakan majelis hakim PK menilai masalah kepengurusan partai itu sebaiknya diselesaikan di kalangan internal partai. Menurut Suharto, hingga PK didaftarkan, tidak ada upaya dari pihak Moeldoko untuk menyelesaikan masalah ini di Mahkamah Partai Demokrat.

” Bahwa walaupun objek sengketa merupakan keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, akan tetapi pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara Penggugat dan Tergugat II intervensi,” jelasnya.

” Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat,” sambung Suharto.

Diketahui, permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Moeldoko tiba-tiba mengklaim menjadi Ketum PD lewat KLB di Deli Serdang. Namun pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham.

Moeldoko lalu memutar dengan menggugat AD/ART PD dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Moeldoko tidak tinggal diam dan mengajukan PK. (Yg-IBN001) *** sumber detikNews

 

 

 

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Imah Rancage Gelar Kegiatan “Rumah Aspirasi Mendengar”
Perkuat Soliditas dan Kebersamaan, DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Silaturahmi & Halal Bihalal
BGN Klarifikasi Motor Listrik Viral: Untuk Operasional Program MBG, Bukan Puluhan Ribu Unit
Optimalisasi Program MBG: Distribusi Disesuaikan, Potensi Hemat Anggaran Capai Rp20 Triliun
Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Tidak Berlaku WFH, Ini Rinciannya
Mulai 1 April 2026 Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, Ini Rinciannya
Mulai Hari ini, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Platform Digital Wajib Patuh
Klarifikasi Jubir: Jusuf Kalla Tidak ke Iran, Fokus Hadiri Dialog Perdamaian di ASEAN

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:50 WIB

Rumah Aspirasi Imah Rancage Gelar Kegiatan “Rumah Aspirasi Mendengar”

Senin, 13 April 2026 - 21:36 WIB

Perkuat Soliditas dan Kebersamaan, DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Silaturahmi & Halal Bihalal

Jumat, 10 April 2026 - 08:33 WIB

BGN Klarifikasi Motor Listrik Viral: Untuk Operasional Program MBG, Bukan Puluhan Ribu Unit

Kamis, 2 April 2026 - 08:12 WIB

Optimalisasi Program MBG: Distribusi Disesuaikan, Potensi Hemat Anggaran Capai Rp20 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 18:02 WIB

Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Tidak Berlaku WFH, Ini Rinciannya

Berita Terbaru