Infobandungnews – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat mengungkap hasil sementara uji laboratorium terkait insiden tumpahan batu bara di perairan Pantai Pangandaran. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi kuat bahwa pencemaran telah memengaruhi kondisi fisik maupun kimia air laut di kawasan terdampak.
Kepala DLH Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan kualitas air di sekitar lokasi mengalami perubahan akibat material batu bara yang mencemari perairan.
Menurutnya, hempasan ombak menyebabkan batu bara pecah menjadi partikel-partikel halus yang kemudian terbawa arus dan mengendap. Proses tersebut meningkatkan tingkat kekeruhan air laut hingga menyebabkan warna air berubah menjadi lebih gelap.
“Peristiwa ini memicu sediment transport, di mana batu bara hancur menjadi partikel halus akibat hantaman ombak. Partikel tersebut sulit terurai sehingga air laut tampak menghitam dan tingkat kekeruhan meningkat tajam,” ujar Ai, Rabu (8/7/2026).
Kondisi tersebut berdampak pada berkurangnya intensitas cahaya matahari yang mampu menembus dasar laut. Hasil pengukuran menunjukkan tingkat kecerahan air di sekitar lokasi tongkang jauh lebih rendah dibandingkan area kontrol di pelabuhan.
Selain perubahan secara fisik, hasil pengujian juga menunjukkan kadar Oksigen Terlarut (Dissolved Oxygen/DO) berada di bawah baku mutu yang ditetapkan. Rendahnya kadar oksigen tersebut dinilai dapat mengganggu kelangsungan hidup biota laut, memengaruhi produktivitas perikanan, serta berpotensi menurunkan hasil tangkapan nelayan maupun usaha budidaya di sekitar lokasi.
Meski kadar logam terlarut di dalam air masih berada di bawah ambang batas, hasil analisis sedimen dasar laut menunjukkan adanya kandungan logam berat dengan konsentrasi yang cukup tinggi, seperti arsen, kromium, nikel, timbal, kadmium, hingga merkuri. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa material batu bara telah banyak mengendap di dasar perairan.
DLH mengingatkan, apabila endapan batu bara dibiarkan terlalu lama, proses pelindian (leaching) berpotensi melepaskan logam berat ke perairan sehingga konsentrasinya dapat terus meningkat dan memperparah pencemaran.
Sebagai langkah penanganan awal, pemerintah berencana melakukan evakuasi bangkai kapal yang diduga menjadi sumber pencemaran. Pembahasan teknis mengenai proses tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026.
Sementara itu, tim ahli akan melakukan kajian untuk menghitung besaran kerusakan lingkungan sekaligus menaksir nilai kerugian sosial dan ekonomi yang dialami masyarakat akibat insiden tersebut.
Di sisi lain, Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH akan menempuh langkah hukum guna meminta pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan akibat pencemaran tersebut.
Hingga kini, proses analisis laboratorium masih terus dilakukan terhadap sejumlah titik sampel lainnya untuk mengetahui sebaran polutan secara lebih menyeluruh.









