Infobandungnews.com – Jakarta. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa pihaknya bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Polri dan Kejaksaan untuk selalu memberikan keadilan kepada seluruh pemilik tanah.
“Selain menjadi komitmen jajaran Kementerian ATR/BPN, hal itu juga merupakan atensi dari Presiden Joko Widodo yang tidak menginginkan adanya masyarakat yang tidak mendapatkan keadilan di negeri sendiri,” kata AHY dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Menurut AHY, pihaknya juga akan memperkuat pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum atas sengketa dan konflik pertanahan. Namun dia menegaskan, hal utama yang dilakukan adalah pencegahan.
“Jadi kalau bisa dicegah kenapa tidak, tapi kalau tidak bisa diingatkan kita juga tidak ragu-ragu kita akan tegas menggunakan satu referensi yang sama yaitu hukum dan aturan yang berlaku di negeri ini. Itulah panglima kita, semua mudah-mudahan bisa kita tegakkan sampai dengan ke depan,” tegas Menteri ATR.
AHY pun menyatakan menyatakan bahwa pihaknya telah mengungkap kasus mafia tanah di beberapa daerah di Indonesia dengan potensi kerugian negara senilai Rp5,7 triliun.
“Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Polri dan kejaksaan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp5,7 triliun bahkan lebih,” kata AHY.
AHY menyebutkan bahwa di tahun 2024, dari 80 lebih target operasi yang ditetapkan di awal tahun, sudah lebih dari separuhnya berhasil diungkap dengan tersangka juga sudah cukup banyak.
Meski begitu, dia tidak menjelaskan lebih terkait jumlah tersangka.
Hanya saja, AHY mengaku sudah beberapa kali ke sejumlah daerah seperti di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara; hingga beberapa daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur; dan Jambi dalam rangka mengekspose hasil pengungkapan mafia tanah.
“Kami semua memahami bahwa salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik adalah urusan sengketa, termasuk konflik pertanahan khususnya yang disebabkan atau dimotori oleh oknum-oknum mafia tanah,” ujarnya.
Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Arif Rachman memberi laporan dalam kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan di Jakarta, Senin (5/8/2024). ANTARA/Harianto
Sementara itu, Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Arif Rachman mengatakan bahwa pada tahun 2024, sebanyak 26 laporkan kasus telah P21, dengan 40 tersangka sedang diproses dan bahkan ada pula yang sudah incrach.
“Ada pun nilai kerugian yang berhasil kita amankan sebesar Rp5,7 triliun. Tentunya kita juga mengamankan sejumlah 220.000 hektare bidang tanah. Bahkan beberapa kasus pertanahan di mana yang menjadi objek tanah adalah aset Polri salah satunya di daerah Jawa Timur termasuk di Kota Manado, Sulawesi Utara,” kata Arif.
Tandatangan Perjanjian Kerjasama
Pada Senin (5/8/2024), di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Kementerian ATR/BPN bersama POLRI menjalin kerja sama guna memberantas mafia tanah di seluruh pelosok Tanah Air.
Penandatanganan kerja sama yang dilakukan oleh jajaran Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tentu ini memperkokoh semangat kami (memberantas mafia tanah). Dengan kerja sama tersebut akan lebih memperkuat sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan jajaran Polri dalam memberantas oknum-oknum mafia tanah. Selama ini ATR/BPN juga telah bekerja sama, bersinergi dan berkolaborasi dengan jajaran Polri di semua tingkatan baik di tingkat pusat di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga yang paling bawah,” jelas AHY.
Menurutnya, salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik adalah urusan sengketa, termasuk konflik pertanahan khususnya yang disebabkan atau dimotori oleh oknum-oknum mafia tanah.
Dia menyebutkan, di tahun 2024, dari 80 lebih target operasi yang ditetapkan di awal tahun, sudah lebih dari separuhnya berhasil diungkap dengan tersangka yang juga cukup banyak. Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Polri dan kejaksaan telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp5,7 triliun.
“Nah di sinilah mungkin pentingnya upaya sosialisasi di antara stakeholder. Kami sendiri mengakui di dalam tubuh Kementerian ATR/BPN sendiri juga harus terus dilakukan sosialisasi, diupdate setiap saat agar selalu punya persepsi, visi-misi yang sama demikian pula jika dilakukan antar lembaga dan kementerian,” tutur AHY.
Oleh karena itu, Menteri ATR berharap dengan perjanjian kerja sama yang dilakukan, akan semakin menguatkan sinergi, kolaborasi dan semangat untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menilai bahwa perjanjian kerja sama itu sangat penting guna mendukung investasi di Indonesia.
“Di sisi lain investasi yang tentunya kita selama ini selalu berupaya untuk bersaing dengan negara negara lain, (namun) salah satu penghambat utamanya adalah kepastian masalah tanah. Jadi tentunya ini menjadi PR bersama agar negara kita bisa bersaing dalam hal investasi tentunya,” kata Kapolri.
Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan dilaksanakan selama tiga hari 5-7 Agustus 2024 dengan menghadirkan 280 peserta yang merupakan kepala bidang penanganan sengketa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan se-Indonesia.***