THR 2026 Untuk Ojol, Pemerintah Siapkan Skema Bersama Platform Digital

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengemudi ojek online (ojol) melakukan unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto CNBC Indonesia

Pengemudi ojek online (ojol) melakukan unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto CNBC Indonesia

Infobandungnews – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan indikasi positif terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online pada tahun ini. Pemerintah telah melakukan komunikasi dengan sejumlah perusahaan platform digital dan memperoleh respons yang konstruktif.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026), Yassierli menyampaikan bahwa para platform menunjukkan komitmen terhadap rencana tersebut. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang kemungkinan akan dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri maupun diumumkan secara resmi dalam peluncuran kebijakan.

Meski demikian, skema final pemberian THR atau BHR untuk mitra pengemudi dan kurir online belum diumumkan. Pemerintah masih melakukan koordinasi lanjutan dengan Kementerian Sekretariat Negara sebelum menyampaikan keputusan resmi kepada publik.

Ia menegaskan, pemerintah berharap kebijakan tahun ini dapat memberikan skema yang lebih baik dibandingkan sebelumnya. Detail teknisnya akan diumumkan bersamaan dengan kebijakan THR secara menyeluruh.

Sebagai catatan, pada tahun-tahun sebelumnya pengemudi ojol dan kurir online belum termasuk dalam skema THR seperti pekerja formal. Pada 2025 lalu, pemerintah mendorong pemberian Bonus Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka, mengingat status kemitraan yang melekat pada pekerja platform digital.

Baca Juga :  Wali Kota Bandung: Perusahaan Wajib Tunaikan THR Karyawan

Besaran BHR kala itu ditetapkan maksimal 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan tingkat keaktifan dan kinerja masing-masing mitra. Pembayaran BHR diatur paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Yassierli menegaskan bahwa pemberian BHR merupakan bentuk penghargaan atas peran pengemudi dan kurir dalam mendukung layanan transportasi serta logistik nasional. Ia juga memastikan kebijakan tersebut tidak mengurangi hak kesejahteraan lainnya.

Adapun mekanisme dan teknis pencairan BHR diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi. Pemerintah berharap pelaksanaannya berjalan lancar sehingga dapat memperkuat ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Menurut Yassierli, kebijakan ini lahir melalui proses pembahasan yang cukup panjang. Selama kurang lebih empat bulan, pemerintah berdialog dengan perusahaan aplikasi dan perwakilan pekerja hingga akhirnya mencapai kesepahaman bersama.

Berita Terkait

Kunjungi Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Dede Yusuf Tekankan Penguatan Karak­ter dan Pendampingan Siswa
Dugaan Fasilitas Jet Pribadi untuk Menag Disorot, KPK Lakukan Penelusuran Awal
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Awal Puasa Diharapkan Serentak
TNI Siap Turunkan Pasukan Perdamaian ke Gaza, Presiden Akan Tentukan Akhir Februari
ASN SPPG Dipastikan Terima THR, BGN Siapkan Pengangkatan Puluhan Ribu PPPK
Tol Getaci Dongkrak Pariwisata Pangandaran, Serbuan Wisatawan Bandung dan Jakarta Tak Terelakkan
Wamen ATR/BPN Dorong Layanan Pertanahan yang Cepat, Terjangkau, dan Prudent di Kabupaten Bandung
BGN Tegaskan Tak Semua Pegawai dan Relawan SPPG Bisa Diangkat PPPK

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:05 WIB

THR 2026 Untuk Ojol, Pemerintah Siapkan Skema Bersama Platform Digital

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:30 WIB

Dugaan Fasilitas Jet Pribadi untuk Menag Disorot, KPK Lakukan Penelusuran Awal

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:08 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Awal Puasa Diharapkan Serentak

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:23 WIB

TNI Siap Turunkan Pasukan Perdamaian ke Gaza, Presiden Akan Tentukan Akhir Februari

Sabtu, 31 Januari 2026 - 07:05 WIB

ASN SPPG Dipastikan Terima THR, BGN Siapkan Pengangkatan Puluhan Ribu PPPK

Berita Terbaru