Infobandungnews – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengungkapkan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan regulasi baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB yang mengatur skema pengangkatan dan mekanisme kerja PPPK paruh waktu. Terkait rincian teknis yang tercantum dalam setiap pasal peraturan itu, Dadang menyarankan masyarakat untuk mengakses informasi lebih lanjut melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
Menurutnya, dalam masa transisi kebijakan ini, telah terbangun koordinasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi guna merumuskan solusi pelaksanaan program PPPK paruh waktu di daerah.
“Untuk pembiayaan PPPK paruh waktu di Kabupaten Bandung, ada tiga sumber pendanaan yang disiapkan,” ujar Dadang, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, sumber pertama berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Transfer Pembiayaan Guru (TPG). Sumber kedua juga dari APBN yang disalurkan melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sedangkan sumber ketiga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung.
Alokasi dari APBD tersebut diprioritaskan sebagai bentuk subsidi bagi sekolah-sekolah yang memiliki jumlah peserta didik relatif sedikit berdasarkan data yang tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dadang menegaskan, pemerintah telah menetapkan formula perhitungan yang jelas untuk menentukan besaran dukungan dari masing-masing sumber pembiayaan tersebut.
Selain memastikan skema pendanaan, Bupati Bandung juga menyampaikan kabar baik bagi para PPPK paruh waktu di daerahnya. Pemerintah Kabupaten Bandung memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada seluruh tenaga PPPK paruh waktu.
“Saya sudah menginstruksikan agar THR tersebut dapat disalurkan pada minggu depan,” katanya.
Sebelumnya, Pemkab Bandung tengah mencari solusi regulasi agar tenaga honorer yang masuk dalam kategori PPPK paruh waktu tetap dapat menerima honor melalui dana BOS. Hal ini dilakukan menyusul adanya aturan yang membatasi penggunaan dana BOS untuk aparatur berstatus ASN.
Persoalan tersebut muncul setelah terbitnya Surat Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa dana BOS tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara dalam ketentuan undang-undang, status PPPK merupakan bagian dari ASN bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Karena itu, Pemkab Bandung berupaya menyesuaikan skema pendanaan agar tenaga PPPK paruh waktu tetap memperoleh haknya tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.***









