Polresta Bandung Tembak Ditempat Begal Berkedok Polisi

- Jurnalis

Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wobowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 22 Agustus 2023.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wobowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 22 Agustus 2023.

InfobandungnewsSoreang -Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap 4 orang tersangka penganiayaan dengan modus berkedok sebagai anggota polisi.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa dalam aksinya ini ke empat pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Bojongsoang

“Pelaku saat itu curiga melihat korban sedang mencari sesuatu di semak semak yang dicurigai sedang mencari narkoba,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 22 Agustus 2023.

Ia menjelaskan pada saat itu ke empat pelaku mendatangi korban, serta mengaku sebagai petugas polisi dan kemudian membawa korban ke dalam mobil.

“Di dalam mobil pelaku memaksa korban untuk mengaku jika dirinya pengguna narkoba atau tidak,” ujarnya.

“Setelah didalam mobil, korban di pukuli oleh para pelaku dan handphone korban dirampas oleh pelaku, hingga mengakibatkan luka di bagian dahi,” sambungnya.

Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap 4 orang tersangka penganiayaan dengan modus berkedok sebagai anggota polisi.

Setelah mendapatkan laporan dari korban,
pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil 3 hari setelah melakukan aksinya, para pelaku berhasil diamankan, satu pelaku di tembak ditempat karena berusaha melawan petugas.

“Kasus ini memang tidak viral tapi kami tetap maksimal mencari dan kami melakukan penangkapan 3 hari setelah para tersangka melakukan tindakannya”.

Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata 3 orang tersangka ini merupakan residivis dari kasus Narkoba dan Penganiayaan.

Atas perbuatan nya ke empat pelaku dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta dilapisi lagi dengan undang undang darurat no 12 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(YG-IBN001)***

Sumber : Polrestabandung

Berita Terkait

KONFLIK KEWENANGAN PENYIDIKAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP YANG DI LAKUKAN KOORPORASI
Usai KPK Temukan Kecurangan Klaim Fiktif, RS Muhammadiyah Bandung Kembalikan Dana Ke BPJS Kesehatan
Kepsek SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
Panglima TNI Agus Subiyanto Sebut Masyarakat Sipil Bisa Ikut ke Gaza Bantu Warga Palestina
Kejagung Tetapkan 6 Mantan Petinggi PT Antam Tersangka Korupsi 109 Ton Emas
Egi Alias Perong Otak Pembunuhan Vina Diciduk Polisi, DPO Lain Diminta Menyerahkan Diri Sebelum Ditembak Ditempat
Kasatlantas Dan Delapan Kapolsek Diganti Dalam Mutasi Dilingkup Polresta Bandung
Isu Setoran Rp10 Juta Agar Brigadir Ridhal Ali jadi Ajudan Pengusaha, Ini Kata Polda Sulut

Berita Terkait

Selasa, 27 Agustus 2024 - 16:58 WIB

KONFLIK KEWENANGAN PENYIDIKAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP YANG DI LAKUKAN KOORPORASI

Selasa, 13 Agustus 2024 - 08:06 WIB

Usai KPK Temukan Kecurangan Klaim Fiktif, RS Muhammadiyah Bandung Kembalikan Dana Ke BPJS Kesehatan

Selasa, 25 Juni 2024 - 12:21 WIB

Kepsek SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Sabtu, 15 Juni 2024 - 13:17 WIB

Panglima TNI Agus Subiyanto Sebut Masyarakat Sipil Bisa Ikut ke Gaza Bantu Warga Palestina

Jumat, 31 Mei 2024 - 14:26 WIB

Kejagung Tetapkan 6 Mantan Petinggi PT Antam Tersangka Korupsi 109 Ton Emas

Berita Terbaru