Infobandungnews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat upaya lintas sektor untuk memastikan seluruh anak usia sekolah memperoleh hak pendidikan. Salah satu langkah yang disiapkan adalah membentuk tim pemburu anak tidak sekolah (ATS) hingga tingkat desa dan kelurahan dengan melibatkan camat, kepala desa, serta lurah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa persoalan anak tidak sekolah bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama.
Menurutnya, penanganan masalah tersebut membutuhkan sinergi dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga pemerintahan desa. Kolaborasi ini diperlukan untuk mengidentifikasi penyebab anak tidak bersekolah sekaligus mencari solusi agar mereka kembali memperoleh akses pendidikan.
“Pekan depan kami akan mengundang semua camat di Jawa Barat. Selanjutnya, camat bersama lintas sektor akan mengedukasi kepala desa dan lurah se-Jabar. Kami bahkan akan membentuk tim pemburu anak tidak sekolah di desa,” kata Herman dalam Rapat Koordinasi Pendidikan di Aula Dewi Sartika, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (12/10/2026).
Herman menjelaskan, penanganan anak tidak sekolah perlu diawali dengan pemahaman terhadap situasi keluarga secara langsung. Pemerintah tidak seharusnya terburu-buru menilai anak maupun orang tua tidak memiliki keinginan untuk melanjutkan pendidikan.
Ia menyebutkan, terdapat berbagai faktor yang menyebabkan anak tidak dapat bersekolah, mulai dari keterbatasan ekonomi, kewajiban membantu orang tua bekerja, hingga kondisi disabilitas yang membutuhkan dukungan khusus.
Oleh sebab itu, intervensi pemerintah harus disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan setiap keluarga agar solusi yang diberikan benar-benar efektif.
“Jangan hanya berpikir, kenapa tidak sekolah? Kita harus tahu kondisinya. Ada anak yang harus membantu orang tuanya bertani, berdagang, ada keluarga yang membutuhkan bantuan, dan ada juga anak dengan disabilitas. Situasinya bermacam-macam,” ujarnya.
Ia optimistis, banyak kasus anak tidak sekolah dapat diselesaikan apabila pemerintah menghadirkan pendekatan yang tepat, adaptif, dan tidak kaku terhadap kondisi masyarakat.
Salah satu alternatif yang dapat dimanfaatkan adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta program pendidikan kesetaraan melalui Paket A, Paket B, dan Paket C.
Herman menilai, fleksibilitas waktu belajar, seperti pelaksanaan pembelajaran pada akhir pekan maupun di luar jam kerja, dapat membantu anak-anak yang menghadapi hambatan untuk mengikuti pendidikan formal.
“Kalau diberikan solusi kreatif dan fleksibel melalui PKBM atau pendidikan kesetaraan, saya kira mereka mau. Saya sudah datang ke beberapa keluarga yang anaknya tidak sekolah, dan ketika diajak berkomunikasi serta diberikan solusi, mereka bersedia,” katanya.
Kepala Dinas Diminta Turun Langsung ke Masyarakat
Herman mengingatkan agar kepala dinas pendidikan di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat tidak hanya berfokus pada pengumpulan data maupun penyusunan laporan administratif.
Ia meminta para pejabat terkait turun langsung menemui keluarga yang anaknya tidak bersekolah, menggali persoalan yang dihadapi, serta memastikan tersedianya jalur pendidikan yang dapat diakses oleh anak-anak tersebut.
Untuk mempercepat penyelesaian masalah, Pemprov Jabar juga menyiapkan mekanisme pelaporan secara berjenjang. Apabila pemerintah kabupaten/kota mengalami kesulitan dalam menangani kasus tertentu, persoalan tersebut harus diteruskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat agar dapat ditindaklanjuti langsung di lapangan.
Jika langkah tersebut belum membuahkan hasil, Herman menyatakan kesiapannya untuk turun langsung membantu penyelesaian persoalan.
“Kalau kepala dinas kabupaten/kota tidak mampu menyelesaikan, laporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jabar. Kalau belum mampu juga, laporkan kepada saya. Saya akan turun langsung. Mana orang tua yang tidak mengizinkan, mana anak yang tidak mau sekolah? Tunjukkan datanya, saya akan turun,” tegasnya.
Ia menambahkan, keseriusan aparatur pemerintah dalam menangani ATS harus dibuktikan melalui pemeriksaan langsung terhadap kondisi masyarakat. Koordinasi dan pelaporan berjenjang, menurutnya, semestinya mempercepat penyelesaian persoalan, bukan justru menghambat langkah penanganan.
“Ini tugas konstitusi. Kepala dinas kabupaten/kota harus turun langsung, mengetahui kondisi keluarga dan psikologis masyarakat. Saya sebagai Sekda juga siap turun. Kalau gubernur saja bersedia turun untuk mengecek dan memfasilitasi penyelesaian masalah, masa kita di tingkat pelaksana tidak melakukan hal yang sama?” ujarnya.
Herman kembali menekankan bahwa penanganan anak tidak sekolah harus menjadi komitmen nyata seluruh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota di Jawa Barat, bukan sekadar memenuhi target administratif.
Pemerintah daerah diharapkan mampu memperlihatkan hasil konkret melalui penelusuran kasus, pendampingan terhadap keluarga, serta penyaluran anak ke jalur pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Ia juga meminta setiap kendala yang ditemukan di lapangan disampaikan secara terbuka agar dapat segera dikoordinasikan dan dicarikan jalan keluarnya. Dengan demikian, tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena persoalan yang sebenarnya dapat diatasi bersama.









