Infobandungnews – KABUPATEN BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar sosialisasi hasil kajian realokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari Bonus Produksi Panas Bumi Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Sunshine, Soreang, Senin (19/10/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bandung Dadang Supriatna, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Bandung Erwin Rinaldi, serta Kepala DPMD Kabupaten Bandung Supardian. Sosialisasi juga diikuti para camat dan 56 kepala desa dari enam kecamatan penghasil panas bumi, yakni Ibun, Kertasari, Pangalengan, Ciwidey, Pasirjambu, dan Rancabali.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyiapkan anggaran sebesar Rp40 miliar dari Bonus Produksi Panas Bumi. Dari total anggaran tersebut, sebanyak 60 persen dialokasikan untuk 56 desa yang berada di wilayah penghasil panas bumi.
“Itu berdasarkan hasil kajian yang terbaru. Saya berharap penerima manfaat dari DBH Panas Bumi ini harus betul-betul dilaksanakan sesuai kebutuhan,” kata Bupati KDS, sapaan akrab Bupati Kang Dadang Supriatna.
Menurut Bupati yang akrab disapa KDS itu, pemanfaatan dana tersebut perlu diarahkan pada program yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Prioritasnya mencakup pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pengembangan pendidikan, pengentasan kemiskinan, serta penanganan stunting sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
“Nanti kita buatkan Peraturan Bupati (Perbup) yang terbaru. Nanti kita terbitkan,” katanya.
Kang DS juga meminta pemerintah desa penerima bantuan segera menyusun perencanaan dan merealisasikan anggaran agar penyerapan dana dapat diselesaikan sebelum akhir Desember 2026.
“Maka ini harus betul-betul dikaji secara komprehensif. Para kepala desa harus segera merencanakan, sehingga pelaksanaannya bisa maraton dan segera selesai,” harapnya.
Ia berharap alokasi Bonus Produksi Panas Bumi untuk desa-desa penghasil dapat terus meningkat pada tahun-tahun mendatang. Dengan demikian, manfaat dari sektor energi panas bumi bisa semakin dirasakan masyarakat di sekitar wilayah produksi.
“Tahun depan sudah dipastikan bahwa 56 desa ini akan mendapatkan kembali DBH Bonus Produksi Panas Bumi ini,” katanya.
Bupati menambahkan, penyaluran dana pada 2026 dilaksanakan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK), dengan anggaran disalurkan langsung kepada pemerintah desa untuk dikelola sesuai ketentuan.
“Anggarannya langsung diserahkan ke desa dan desa langsung melaksanakannya. Dan tetap pelaporannya langsung ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung,” tuturnya.









