Infobandungnews – Pemerintah Kota Bandung mulai menyusun rencana penataan kawasan Alun-alun dan wilayah sekitarnya agar menjadi kawasan bersejarah yang saling terhubung. Upaya tersebut akan mengacu pada konsep Historic Urban Landscape (HUL), yakni pendekatan penataan kota yang mengintegrasikan nilai sejarah, bangunan, ruang publik, dan aktivitas masyarakat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan bersejarah selama ini cenderung dilakukan secara sendiri-sendiri. Pemerintah, sektor swasta, komunitas, hingga pemilik bangunan masih menjalankan kepentingannya masing-masing tanpa kerangka pengelolaan kawasan yang menyeluruh.
“Selama ini pemerintah jalan sendiri, swasta jalan sendiri, komunitas jalan sendiri. Akibatnya, keindahan-keindahan itu tidak terintegrasi sebagai sebuah kawasan,” kata Farhan di Savoy Homan, Selasa (6/10/2026).
Menurut Farhan, penerapan konsep HUL diharapkan dapat menjadi landasan untuk menyelaraskan berbagai kepentingan tersebut. Dalam proses penyusunannya, terdapat empat unsur utama yang akan dilibatkan, yaitu akademisi, komunitas, pemerintah, dan pelaku bisnis.
Ia menegaskan, penyusunan konsep penataan kawasan bersejarah membutuhkan proses dan perencanaan yang cermat. Oleh karena itu, Pemkot Bandung menargetkan rumusan konsep yang lebih matang dapat diselesaikan pada 2027.
“Tidak mungkin dalam waktu singkat semuanya bisa selesai. Harus dibuat dasarnya dulu. Kalau tidak ada dasar, tumbuhnya tidak akan tumbuh bersama tetapi tumbuh sendiri-sendiri,” ujarnya.
Pada tahap pertama, rencana penataan akan dipusatkan pada kawasan yang membentang dari Simpang Lima hingga Jalan Otista.
Sejumlah ruas jalan yang termasuk dalam cakupan kawasan tersebut meliputi Jalan Lembong, Jalan Braga, Jalan Cikapundung, Jalan Banceuy, Jalan Dalem Kaum, Jalan Otista, serta Jalan Alkatiri.
Farhan menjelaskan, penataan tidak hanya berorientasi pada peningkatan estetika lingkungan. Lebih dari itu, pemerintah perlu menetapkan arah perlindungan dan pemanfaatan bangunan maupun ruang yang memiliki nilai sejarah, termasuk menentukan bagian yang harus dipertahankan serta kemungkinan pengembangannya.
“Konsepnya sedang dirumuskan bersama. Apa yang mau dipertahankan, apa yang mau dibongkar itu harus jelas,” ucapnya.
Salah satu tantangan yang menjadi perhatian adalah keberadaan bangunan bernilai sejarah yang berada di lokasi dengan persoalan aturan tata ruang atau regulasi lainnya.
Farhan mencontohkan bangunan yang difungsikan sebagai pusat kuliner (food court) di Jalan Asia Afrika dan berdiri di atas Sungai Cikapundung. Bangunan tersebut memiliki status sebagai objek yang diduga cagar budaya, tetapi keberadaannya juga berkaitan dengan ketentuan yang melarang pembangunan di atas sungai.
“Ini kan perlu diperdebatkan dengan baik,” katanya.
Di tengah proses penyusunan konsep tersebut, Farhan memastikan kegiatan masyarakat dan aktivitas ekonomi di kawasan bersejarah tetap dapat berlangsung.
Pemkot Bandung bersama pihak-pihak terkait juga akan menjaga pemeliharaan jalan serta melanjutkan pembangunan infrastruktur transportasi, termasuk Bus Rapid Transit (BRT), dengan tetap memperhatikan keberadaan situs-situs bersejarah.
“Komunitas silakan tetap beraktivitas di sepanjang jalan historis ini. Para pelaku bisnis juga silakan melakukan kegiatan berbisnisnya dengan baik di daerah situ,” kata Farhan.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bandung, Anton Sunarwibowo, menjelaskan bahwa pendekatan HUL menempatkan Alun-alun sebagai bagian dari lanskap sejarah kota yang lebih luas, bukan sebagai kawasan yang berdiri sendiri.
Penataan tersebut akan menghubungkan Alun-alun dengan berbagai lokasi yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan ekonomi, di antaranya Masjid Raya Bandung, Pendopo, Jalan Asia Afrika, Gedung Merdeka, Sungai Cikapundung, Pasar Baru, serta kawasan perdagangan di sekitarnya.
“Alun-alun ditempatkan sebagai pusat lanskap sejarah Kota Bandung yang terhubung dengan Masjid Raya, Pendopo, Jalan Asia Afrika, Gedung Merdeka, Sungai Cikapundung, Pasar Baru serta kawasan perdagangan di sekitarnya,” ujar Anton.
Melalui konsep ini, Pemkot Bandung berharap kawasan bersejarah dapat ditata secara terpadu dengan tetap menjaga identitas kota, mendukung kegiatan ekonomi, serta memberikan ruang bagi masyarakat dan komunitas untuk beraktivitas.









