Infobandungnews.com – kabar yang beredar menyatakan bahwa jalur prestasi dalam penerimaan murid baru (SPMB) 2025 tidak lagi menggunakan nilai rapor sebagai acuan utama. Perubahan ini dilakukan karena adanya dugaan manipulasi nilai rapor oleh guru, dengan alasan mendongkrak nilai murid agar lolos jalur prestasi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa banyak laporan dan keluhan dari masyarakat terkait praktik manipulasi nilai rapor oleh guru.
Sebagai gantinya, jalur prestasi akan menggunakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dianggap lebih objektif dan terstandar.
TKA dianggap dapat menghindari dugaan manipulasi nilai rapor karena menilai kemampuan siswa secara langsung melalui tes. Namun, beberapa pihak juga berpendapat bahwa TKA mungkin tidak mencerminkan kemampuan siswa secara keseluruhan, karena hanya mengukur kemampuan tertentu.
Nilai rapor dianggap lebih komprehensif karena mencakup berbagai aspek penilaian, termasuk perilaku dan kedisiplinan siswa. Namun, nilai rapor juga rentan terhadap manipulasi oleh guru.
Kebijakan ini menuai polemik di kalangan masyarakat, dengan sebagian pihak setuju karena dapat meminimalisir manipulasi nilai rapor, dan sebagian pihak lain khawatir karena TKA mungkin tidak mencerminkan kemampuan siswa secara keseluruhan.***









