Infobandungnews – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengambil kebijakan tegas setelah viralnya aksi sembilan siswa SMAN 1 Purwakarta yang melakukan tindakan tidak sopan terhadap seorang guru perempuan. Menyikapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menginstruksikan seluruh sekolah di bawah naungan Disdik Jabar untuk melarang penggunaan telepon genggam selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya mencegah penyalahgunaan teknologi digital di lingkungan sekolah. Menurut Purwanto, penggunaan ponsel tanpa pengawasan berpotensi memicu perubahan perilaku siswa, termasuk tindakan yang melanggar etika dan norma di sekolah.
Ia menegaskan, seluruh siswa diwajibkan menyerahkan ponsel sebelum pelajaran dimulai agar proses belajar tetap kondusif dan siswa dapat fokus mengikuti materi tanpa gangguan dari media sosial maupun aktivitas digital lainnya.
“Anak-anak saat ini dipengaruhi banyak faktor, bukan hanya guru, tetapi juga media sosial, lingkungan, dan keluarga. Karena itu, pembentukan karakter harus dilakukan bersama,” ujar Purwanto usai memimpin upacara di SMAN 1 Purwakarta, Senin (20/4/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan media sosial saat kegiatan belajar mengajar dapat menimbulkan perilaku menyimpang, termasuk dorongan untuk membuat konten yang bersifat provokatif demi menarik perhatian.
Sementara itu, psikolog dari Ibunda.id, Danti Wulan Manunggal, menilai kejadian tersebut tidak lepas dari fenomena “eksistensialisme digital”, yakni kondisi ketika seseorang merasa diakui setelah tindakannya menjadi konsumsi publik di media sosial.
Menurut Danti, secara psikologis remaja masih berada pada fase perkembangan emosi yang kuat, sementara kemampuan mengendalikan impuls belum matang. Kehadiran kamera dan kemungkinan mendapat perhatian dari teman sebaya membuat perilaku mereka berubah menjadi ajang pertunjukan demi validasi sosial.
“Tanpa adanya kamera, kemungkinan besar tindakan seperti itu tidak akan dilakukan seberani itu. Ada dorongan kuat untuk mendapat pengakuan dari lingkungan,” jelasnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/4/2026) di kelas XI IPS SMAN 1 Purwakarta dan melibatkan seorang guru bernama Atum yang baru mengajar di sekolah tersebut. Aksi berupa ejekan dan gestur tidak pantas dilakukan usai kegiatan belajar mengajar mata pelajaran pengolahan makanan.
Meski sekolah sempat memberikan sanksi skorsing selama 19 hari, Dinas Pendidikan Jawa Barat memastikan kesembilan siswa tersebut tidak dikeluarkan. Sebagai gantinya, mereka akan menjalani pembinaan karakter secara intensif selama tiga bulan.
Program pembinaan tersebut meliputi pendampingan psikologis, kegiatan sosial di masyarakat, serta pengawasan ketat melalui kerja sama antara pihak sekolah dan orang tua.
Langkah pembinaan ini sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menekankan pentingnya sanksi edukatif bagi siswa agar pembinaan karakter menjadi prioritas utama dibanding hukuman semata.
Dinas Pendidikan Jawa Barat berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi bersama bagi sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk lebih serius dalam mengawasi penggunaan teknologi digital di kalangan pelajar, terutama pembatasan akses media sosial bagi anak-anak usia sekolah.









