Segini Besaran Penghasilan Orang Tua agar Dapat KIP Kuliah 2025

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan bagi anak yang terkendala biaya. Berapa penghasilan orang tua agar dapat KIP Kuliah? (Tangkapan layar web kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Ilustrasi. KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan bagi anak yang terkendala biaya. Berapa penghasilan orang tua agar dapat KIP Kuliah? (Tangkapan layar web kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Infobandungnews.com – KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan bagi anak-anak Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi tapi terkendala biaya.

Berapa penghasilan orang tua agar dapat KIP Kuliah perlu diperhatikan, sebab hal ini menjadi persyaratan penerima KIP Kuliah.

Beberapa persyaratan dalam penerimaan KIP Kuliah 2025 adalah menyertakan bukti pendapatan orang tua dan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Hal tersebut harus dipenuhi penerima KIP Kuliah untuk membuktikan persyaratan miskin/renta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berapa penghasilan orang tua agar dapat KIP Kuliah?

Dikutip dari Panduan dan FAQ KIP Kuliah Kemdiktisaintek, penghasilan orang tua agar dapat KIP Kuliah adalah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta tiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

Dokumen yang dibutuhkan untuk membuktikan seseorang berasal dari kategori tersebut adalah bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali.

Baca Juga :  KWARRAN DAYEUHKOLOT SELENGGARAKAN MUSRAN KE VII

Selain itu, dibutuhkan juga bukti keluarga miskin dalam bentuk SKTM yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi keluarga yang termasuk miskin atau tidak mampu.

Berapa besaran bantuan KIP Kuliah 2025?

Bantuan yang diberikan pemerintah bagi penerima KIP Kuliah yakni berupa pembebasan biaya serta bantuan biaya hidup. Besaran bantuan biaya hidup ditetapkan berdasarkan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.

Besaran bantuan terbagi dalam lima kluster, yakni mulai dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,2 juta, Rp1.250 juta, hingga Rp1,4 juta per bulan.

Biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) untuk seluruh penerima KIP Kuliah akan dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.

KIP Kuliah juga memberikan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi di bawah naungan Kemdiktisaintek melalui jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) bagi pelamar KIP Kuliah yang merupakan:

  • Siswa pemegang atau pemilik KIP SMA/SMK/ sederajat.
  • Siswa dari keluarga yang masuk dalam DTKS, atau menerima program bansos yang ditetapkan Kemensos peserta PKH atau pemegang KKS.
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan Kemenko PMK.
Baca Juga :  Cegah Perundungan, Sekolah Wajib Pantau Siswa

Demikian penjelasan mengenai besaran penghasilan orang tua agar dapat KIP Kuliah dan besaran bantuan yang didapat penerimanya.

Penghasilan orang tua agar dapat KIP Kuliah adalah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta tiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.***

Sumber CNN Indonesia.

Berita Terkait

Akses Air Bersih Bagi Masyarakat Kampung Ciseupan Dari Mahasiswa POLMAN Bandung
Ijazah 233 Alumni Dibatalkan, Pj Gubernur Minta Disdik Komunikasikan Nasib Mahasiswa Stikom Bandung
AHY Lulus Sebagai Doktor Terbaik Universitas Airlangga, Jadi Inspirasi Generasi Muda
Dari Ibas, AHY hingga JK Hadiri Peluncuran Buku Menegakkan Amanat Konstitusi Pendidikan Karya Dede Yusuf
Saeful Bachri ” Bergabung Dengan Pramuka Adalah Pilihan Tepat”
Dede Yusuf Program PKW dan PKK Miliki Banyak Manfaat
Dede Yusuf: Hasil Rekomendasi Panja Pembiayaan Pendidikan Akan Disampaikan ke Presiden Terpilih
Nadiem Makarim Tetapkan Persyaratan Menjadi Kepala Sekolah, Hanya Guru Seperti Ini yang Layak Jadi Kepsek

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:20 WIB

Segini Besaran Penghasilan Orang Tua agar Dapat KIP Kuliah 2025

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:12 WIB

Akses Air Bersih Bagi Masyarakat Kampung Ciseupan Dari Mahasiswa POLMAN Bandung

Senin, 20 Januari 2025 - 11:18 WIB

Ijazah 233 Alumni Dibatalkan, Pj Gubernur Minta Disdik Komunikasikan Nasib Mahasiswa Stikom Bandung

Sabtu, 28 Desember 2024 - 09:32 WIB

AHY Lulus Sebagai Doktor Terbaik Universitas Airlangga, Jadi Inspirasi Generasi Muda

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 10:35 WIB

Dari Ibas, AHY hingga JK Hadiri Peluncuran Buku Menegakkan Amanat Konstitusi Pendidikan Karya Dede Yusuf

Berita Terbaru

Satuan tugas Pramuka Peduli dengan satlak brigade penolongnya serta DKC Kab Bandung Bantu Warga Terdampak Banjir. Sabtu (09/3/2025)

Pramuka

KWARCAB KAB BANDUNG TERJUNKAN PERSONIL BANTU KORBAN BANJIR

Minggu, 9 Mar 2025 - 00:06 WIB

Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira

Bandung Raya

Wacana Margaasih Cimindi dan Cisarua Masuk Ke Wilayah Cimahi

Rabu, 5 Mar 2025 - 23:20 WIB