Menaker Segera Umumkan Upah Minimun 2023 Naik Tinggi

- Jurnalis

Jumat, 11 November 2022 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan upah minimum atau UM tahun 2023 akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah di tahun 2022. Hal ini terlihat dari data pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang telah rilis.

MenurutBadan Pusat Statistik (BPS) telah merilis pertumbuhan ekonomi RI tumbuh sebesar 5,72 persen pada kuartal III/2022. Sementara inflasi tercatat sebesar 5,71 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) pada Oktober 2022.

“Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimun tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Menaker dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11).dilansir jawapos

Meski menyebut naik, Menaker Ida tidak menyebutkan angka pasti terkait presentase kenaikan upah minimum di tahun 2023. Ia hanya menyebut bahwa formula yang dipakai akan merujuk pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu juga, penetapan upah minimum akan merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Salah satunya tertuang pada Pasal 24 PP No 36 Tahun 2021, yakni upah terendah yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

 

  1. (Oki IBN002)

Berita Terkait

ASN SPPG Dipastikan Terima THR, BGN Siapkan Pengangkatan Puluhan Ribu PPPK
Tol Getaci Dongkrak Pariwisata Pangandaran, Serbuan Wisatawan Bandung dan Jakarta Tak Terelakkan
Wamen ATR/BPN Dorong Layanan Pertanahan yang Cepat, Terjangkau, dan Prudent di Kabupaten Bandung
BGN Tegaskan Tak Semua Pegawai dan Relawan SPPG Bisa Diangkat PPPK
Dampingi Presiden Resmikan RDMP, Menko AHY Tegaskan Peran Strategis Menuju Kemandirian Energi
PNS, PPPK, atau PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Sederhana dari Seorang Guru
Purbaya Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tak Berubah Selama Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen
Catat! Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:33 WIB

Tol Getaci Dongkrak Pariwisata Pangandaran, Serbuan Wisatawan Bandung dan Jakarta Tak Terelakkan

Senin, 26 Januari 2026 - 11:57 WIB

Wamen ATR/BPN Dorong Layanan Pertanahan yang Cepat, Terjangkau, dan Prudent di Kabupaten Bandung

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:39 WIB

BGN Tegaskan Tak Semua Pegawai dan Relawan SPPG Bisa Diangkat PPPK

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:12 WIB

Dampingi Presiden Resmikan RDMP, Menko AHY Tegaskan Peran Strategis Menuju Kemandirian Energi

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:30 WIB

PNS, PPPK, atau PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Sederhana dari Seorang Guru

Berita Terbaru