Purbaya Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tak Berubah Selama Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2026 dipastikan masih tetap dan belum mengalami penyesuaian. Ia menyampaikan, kebijakan perubahan iuran baru akan dikaji apabila laju pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui capaian rata-rata satu dekade terakhir yang masih berkisar di angka 5 persen.

Purbaya menjelaskan, pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan apabila pertumbuhan ekonomi nasional berhasil menembus lebih dari 6 persen. Termasuk jika kondisi tersebut terjadi pada tahun 2026 mendatang.

Menurutnya, peningkatan iuran hanya akan dipertimbangkan ketika perekonomian tumbuh kuat dan berdampak pada kemudahan masyarakat dalam memperoleh pekerjaan. Dalam kondisi tersebut, masyarakat dinilai telah memiliki kemampuan untuk berbagi beban pembiayaan bersama pemerintah.

Ia juga menekankan bahwa apabila pertumbuhan ekonomi tahun depan mampu melampaui angka 6 persen, maka kapasitas masyarakat untuk menanggung penyesuaian iuran BPJS Kesehatan akan semakin terbuka. Namun, selama kondisi tersebut belum tercapai, pemerintah tidak akan menaikkan beban iuran kepada masyarakat.

Ketentuan Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya dan belum mengalami perubahan. Selama masa transisi, pembayaran iuran tetap diberlakukan sebagaimana aturan yang sudah berjalan, sembari menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah.

Pengaturan mengenai iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, mulai 1 Juli 2026 tidak lagi dikenakan denda keterlambatan pembayaran.

Meski demikian, denda tetap diberlakukan apabila dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memanfaatkan layanan rawat inap.

Dalam peraturan tersebut, skema iuran BPJS Kesehatan dibagi ke dalam beberapa kategori sebagai berikut:

Baca Juga :  Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan November 2025: Syarat dan Daftar Penerima

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah

Meliputi PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS, dengan besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan. Rinciannya, 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen ditanggung peserta.

Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

Iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan komposisi 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

Iuran Keluarga Tambahan PPU

Termasuk anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua, dengan iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan yang dibayarkan oleh pekerja.

Peserta Bukan PPU dan Kerabat Lain

Termasuk saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), serta peserta bukan pekerja, dengan ketentuan iuran sebagai berikut:

Rp42.000 per orang per bulan untuk manfaat layanan ruang perawatan Kelas III.

Khusus periode Juli–Desember 2020, peserta membayar Rp25.500 dan sisanya Rp16.500 ditanggung pemerintah.

Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta Kelas III menjadi Rp35.000 dengan bantuan pemerintah sebesar Rp7.000.

Rp100.000 per orang per bulan untuk layanan perawatan Kelas II.

Rp150.000 per orang per bulan untuk layanan perawatan Kelas I.

Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, yang seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah.***

Sumber : CNBC

Berita Terkait

BGN Tegaskan Tak Semua Pegawai dan Relawan SPPG Bisa Diangkat PPPK
Dampingi Presiden Resmikan RDMP, Menko AHY Tegaskan Peran Strategis Menuju Kemandirian Energi
PNS, PPPK, atau PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Sederhana dari Seorang Guru
Catat! Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
STNK Mati Dua Tahun Berturut-turut, Data Kendaraan Terancam Dihapus
Retreat Demokrat Jabar di Ciwidey, SBY Kenang Perjalanan Karier di Bandung
Menko AHY: Layanan Telekomunikasi Harus Pulih Cepat untuk Menopang Proses Evakuasi dan Penyaluran Bantuan
Banjir–Longsor Menerjang 13 Wilayah, Sumatera Barat Resmi Tanggap Darurat

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:39 WIB

BGN Tegaskan Tak Semua Pegawai dan Relawan SPPG Bisa Diangkat PPPK

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:12 WIB

Dampingi Presiden Resmikan RDMP, Menko AHY Tegaskan Peran Strategis Menuju Kemandirian Energi

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:30 WIB

PNS, PPPK, atau PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Sederhana dari Seorang Guru

Senin, 5 Januari 2026 - 08:51 WIB

Purbaya Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tak Berubah Selama Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:19 WIB

Catat! Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berita Terbaru