Purbaya Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tak Berubah Selama Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2026 dipastikan masih tetap dan belum mengalami penyesuaian. Ia menyampaikan, kebijakan perubahan iuran baru akan dikaji apabila laju pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui capaian rata-rata satu dekade terakhir yang masih berkisar di angka 5 persen.

Purbaya menjelaskan, pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan apabila pertumbuhan ekonomi nasional berhasil menembus lebih dari 6 persen. Termasuk jika kondisi tersebut terjadi pada tahun 2026 mendatang.

Menurutnya, peningkatan iuran hanya akan dipertimbangkan ketika perekonomian tumbuh kuat dan berdampak pada kemudahan masyarakat dalam memperoleh pekerjaan. Dalam kondisi tersebut, masyarakat dinilai telah memiliki kemampuan untuk berbagi beban pembiayaan bersama pemerintah.

Ia juga menekankan bahwa apabila pertumbuhan ekonomi tahun depan mampu melampaui angka 6 persen, maka kapasitas masyarakat untuk menanggung penyesuaian iuran BPJS Kesehatan akan semakin terbuka. Namun, selama kondisi tersebut belum tercapai, pemerintah tidak akan menaikkan beban iuran kepada masyarakat.

Ketentuan Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya dan belum mengalami perubahan. Selama masa transisi, pembayaran iuran tetap diberlakukan sebagaimana aturan yang sudah berjalan, sembari menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah.

Pengaturan mengenai iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, mulai 1 Juli 2026 tidak lagi dikenakan denda keterlambatan pembayaran.

Meski demikian, denda tetap diberlakukan apabila dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memanfaatkan layanan rawat inap.

Dalam peraturan tersebut, skema iuran BPJS Kesehatan dibagi ke dalam beberapa kategori sebagai berikut:

Baca Juga :  Catat! Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah

Meliputi PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS, dengan besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan. Rinciannya, 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen ditanggung peserta.

Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

Iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan komposisi 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

Iuran Keluarga Tambahan PPU

Termasuk anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua, dengan iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan yang dibayarkan oleh pekerja.

Peserta Bukan PPU dan Kerabat Lain

Termasuk saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), serta peserta bukan pekerja, dengan ketentuan iuran sebagai berikut:

Rp42.000 per orang per bulan untuk manfaat layanan ruang perawatan Kelas III.

Khusus periode Juli–Desember 2020, peserta membayar Rp25.500 dan sisanya Rp16.500 ditanggung pemerintah.

Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta Kelas III menjadi Rp35.000 dengan bantuan pemerintah sebesar Rp7.000.

Rp100.000 per orang per bulan untuk layanan perawatan Kelas II.

Rp150.000 per orang per bulan untuk layanan perawatan Kelas I.

Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, yang seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah.***

Sumber : CNBC

Berita Terkait

AHY Jelajahi Kawasan Heritage Bandung Bersama Ratusan Pecinta Vespa
Inovasi Prof. Tri Marwati Tingkatkan Mutu dan Nilai Tambah Kakao Indonesia Lewat Fermentasi Berbasis Mikroba Lokal
Kementerian PU Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Dilengkapi Asrama hingga Kolam Retensi
Perpres Baru Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter dalam Kebijakan Pertahanan Negara
Potongan Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Pengemudi Masih Kebingungan dengan Skema Baru
Dede Yusuf Pemangkasan Dana Desa, Khawatir Pelayanan Publik di Daerah Terganggu
Mulai 1 Juli, Driver Gojek dan Grab Terima 92% Pendapatan, Potongan Aplikasi Turun Jadi 8%
BGN Hentikan Insentif Dapur MBG Saat Libur Sekolah, Anggaran Rp3,4 Triliun Dihemat

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:41 WIB

AHY Jelajahi Kawasan Heritage Bandung Bersama Ratusan Pecinta Vespa

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:50 WIB

Inovasi Prof. Tri Marwati Tingkatkan Mutu dan Nilai Tambah Kakao Indonesia Lewat Fermentasi Berbasis Mikroba Lokal

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:15 WIB

Kementerian PU Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Dilengkapi Asrama hingga Kolam Retensi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:05 WIB

Perpres Baru Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter dalam Kebijakan Pertahanan Negara

Sabtu, 4 Juli 2026 - 05:16 WIB

Potongan Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Pengemudi Masih Kebingungan dengan Skema Baru

Berita Terbaru