Infobandungnews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memegang peranan penting sebagai penopang utama sistem jaminan kesehatan nasional dalam menyediakan akses layanan medis bagi masyarakat Indonesia. Melalui pembayaran iuran rutin dan memastikan kepesertaan tetap aktif, peserta berhak memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas yang telah bekerja sama, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit rujukan.
Salah satu manfaat yang difasilitasi BPJS Kesehatan adalah pembiayaan tindakan operasi. Meski demikian, tidak seluruh jenis operasi dapat dicover dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami ketentuan dan batasannya agar tidak terjadi kesalahpahaman sebelum menjalani perawatan medis.
Berikut lima jenis tindakan operasi yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan:
Operasi akibat kecelakaan. Penanganan medis yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja umumnya ditanggung oleh skema perlindungan lain, seperti Jasa Raharja atau program jaminan ketenagakerjaan.
Operasi kosmetik atau estetika. Tindakan bedah yang bertujuan mempercantik penampilan tanpa indikasi medis tidak termasuk dalam layanan yang dijamin BPJS Kesehatan.
Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri. Cedera yang timbul akibat unsur kesengajaan atau kelalaian pribadi tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS.
Operasi di luar negeri. BPJS Kesehatan hanya menanggung pelayanan kesehatan yang diberikan di fasilitas medis dalam negeri yang telah bekerja sama secara resmi.
Operasi yang tidak mengikuti prosedur BPJS. Contohnya, pasien langsung menuju rumah sakit tanpa melalui mekanisme rujukan yang ditetapkan, sehingga klaim biaya tidak dapat diproses.
Walaupun terdapat sejumlah pengecualian, BPJS Kesehatan tetap menjamin banyak tindakan operasi yang bersifat krusial. Mengacu pada pedoman pelaksanaan JKN dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, tercatat sedikitnya 19 jenis operasi yang masuk dalam pembiayaan BPJS.
Jenis operasi tersebut mencakup operasi jantung, persalinan caesar, kista, miom, tumor, odontektomi, bedah mulut, usus buntu, batu empedu, operasi mata, bedah vaskular, amandel, katarak, hernia, kanker, kelenjar getah bening, pencabutan pen, penggantian sendi lutut, hingga timektomi.
Agar tindakan operasi dapat dijamin BPJS Kesehatan, peserta wajib mengikuti alur pelayanan yang telah ditetapkan. Tahap awal dimulai dengan berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik terdaftar. Apabila dibutuhkan penanganan lanjutan, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit.
Selain prosedur tersebut, terdapat tiga dokumen penting yang harus dipersiapkan, yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, serta kartu pasien dari rumah sakit tujuan. Dengan memahami aturan ini sejak dini, peserta dapat meminimalkan hambatan administrasi dan pembiayaan saat membutuhkan tindakan operasi.***
Sumber CNBC









