Catat! Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memegang peranan penting sebagai penopang utama sistem jaminan kesehatan nasional dalam menyediakan akses layanan medis bagi masyarakat Indonesia. Melalui pembayaran iuran rutin dan memastikan kepesertaan tetap aktif, peserta berhak memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas yang telah bekerja sama, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit rujukan.

Salah satu manfaat yang difasilitasi BPJS Kesehatan adalah pembiayaan tindakan operasi. Meski demikian, tidak seluruh jenis operasi dapat dicover dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami ketentuan dan batasannya agar tidak terjadi kesalahpahaman sebelum menjalani perawatan medis.

Berikut lima jenis tindakan operasi yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan:

Operasi akibat kecelakaan. Penanganan medis yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja umumnya ditanggung oleh skema perlindungan lain, seperti Jasa Raharja atau program jaminan ketenagakerjaan.

Operasi kosmetik atau estetika. Tindakan bedah yang bertujuan mempercantik penampilan tanpa indikasi medis tidak termasuk dalam layanan yang dijamin BPJS Kesehatan.

Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri. Cedera yang timbul akibat unsur kesengajaan atau kelalaian pribadi tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS.

Operasi di luar negeri. BPJS Kesehatan hanya menanggung pelayanan kesehatan yang diberikan di fasilitas medis dalam negeri yang telah bekerja sama secara resmi.

Baca Juga :  Pemkab Bandung Hentikan Layanan SKTM, Maulana Fahmi : Kasihan Masyakarat Yang Tidak Mampu

Operasi yang tidak mengikuti prosedur BPJS. Contohnya, pasien langsung menuju rumah sakit tanpa melalui mekanisme rujukan yang ditetapkan, sehingga klaim biaya tidak dapat diproses.

Walaupun terdapat sejumlah pengecualian, BPJS Kesehatan tetap menjamin banyak tindakan operasi yang bersifat krusial. Mengacu pada pedoman pelaksanaan JKN dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, tercatat sedikitnya 19 jenis operasi yang masuk dalam pembiayaan BPJS.

Jenis operasi tersebut mencakup operasi jantung, persalinan caesar, kista, miom, tumor, odontektomi, bedah mulut, usus buntu, batu empedu, operasi mata, bedah vaskular, amandel, katarak, hernia, kanker, kelenjar getah bening, pencabutan pen, penggantian sendi lutut, hingga timektomi.

Agar tindakan operasi dapat dijamin BPJS Kesehatan, peserta wajib mengikuti alur pelayanan yang telah ditetapkan. Tahap awal dimulai dengan berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik terdaftar. Apabila dibutuhkan penanganan lanjutan, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit.

Selain prosedur tersebut, terdapat tiga dokumen penting yang harus dipersiapkan, yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, serta kartu pasien dari rumah sakit tujuan. Dengan memahami aturan ini sejak dini, peserta dapat meminimalkan hambatan administrasi dan pembiayaan saat membutuhkan tindakan operasi.***

Sumber CNBC

Berita Terkait

BGN Tegaskan Tak Semua Pegawai dan Relawan SPPG Bisa Diangkat PPPK
Dampingi Presiden Resmikan RDMP, Menko AHY Tegaskan Peran Strategis Menuju Kemandirian Energi
PNS, PPPK, atau PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Sederhana dari Seorang Guru
Purbaya Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tak Berubah Selama Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen
STNK Mati Dua Tahun Berturut-turut, Data Kendaraan Terancam Dihapus
Retreat Demokrat Jabar di Ciwidey, SBY Kenang Perjalanan Karier di Bandung
Menko AHY: Layanan Telekomunikasi Harus Pulih Cepat untuk Menopang Proses Evakuasi dan Penyaluran Bantuan
Banjir–Longsor Menerjang 13 Wilayah, Sumatera Barat Resmi Tanggap Darurat

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:39 WIB

BGN Tegaskan Tak Semua Pegawai dan Relawan SPPG Bisa Diangkat PPPK

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:12 WIB

Dampingi Presiden Resmikan RDMP, Menko AHY Tegaskan Peran Strategis Menuju Kemandirian Energi

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:30 WIB

PNS, PPPK, atau PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Sederhana dari Seorang Guru

Senin, 5 Januari 2026 - 08:51 WIB

Purbaya Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tak Berubah Selama Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:19 WIB

Catat! Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berita Terbaru