Lapas Jelekong Bandung tempatkan Doni Salmanan di sel pengamanan khusus

- Jurnalis

Rabu, 28 Desember 2022 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana 4 tahun penjara terkait hoaks investasi opsi biner, Doni Salmanan, di kamar sel pengamanan khusus.

Terpidana 4 tahun penjara terkait hoaks investasi opsi biner, Doni Salmanan, di kamar sel pengamanan khusus.

Infobandungnews– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jelekong Bandung menempatkan terpidana 4 tahun penjara terkait hoaks investasi opsi biner, Doni Salmanan, di kamar sel pengamanan khusus.

Kepala Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung Gumilar Budi Rahayu mengatakan sel pengamanan khusus itu diisi oleh 10-15 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dia pun memastikan Doni Salmanan dalam kondisi yang baik saat berada di sel itu.

“Di situ rata-rata 15 sampai 10 orang, tergantung tahanan yang masuk untuk persiapan sidang,” kata Gumilar di Bandung, Selasa 27 Desember 2022.

Menurut Gumilar, Doni tampak dalam kondisi yang tenang setelah divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Sejauh ini, ia menilai Doni bersosialisasi dengan baik bersama WBP lainnya maupun dengan petugas di lingkungan lapas.

“Mudah-mudahan Doni di sini bisa menyesuaikan sekalipun dia publik figur,” ucap dia.

Sementara itu, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menyatakan mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang diputuskan hakim PN Bale Bandung.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan upaya banding itu dilakukan karena vonis empat tahun penjara itu sangat jauh dengan tuntutan yang diajukan jaksa, yakni penjara 13 tahun.

Selain itu, menurutnya upaya banding itu diharapkan bisa menambah vonis tambahan yakni merampas harta Doni Salmanan untuk dikembalikan ke para korban secara proporsional. Pasalnya dalam vonis itu, menurutnya barang bukti harta benda dikembalikan ke Doni.

“Harapannya jaksa penuntut umum, putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi Jawa Barat memenuhi harapan sesuai dengan tuntutan,” tutur Mumuh.

Yg-IBN 001

Sumber Antaranews.com

Berita Terkait

Skema Pembiayaan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung Ditetapkan, Bupati Dadang Pastikan THR Cair Pekan Depan
Ngabuburit Sambil Berburu Foto Jalan Rusak, Komunitas Fotografer Garut Angkat Realita Jalanan
Kepemimpinan Dadang–Ali Dinilai Solid, Kinerja OPD Diminta Lebih Optimal
Konflik Wisata Offroad di Lembang Memanas, Pemkab Bandung Barat Dorong Dialog dan Standar Keamanan
Cimahi Abadikan Nama Tokoh Daerah, Dua Jalan Resmikan Identitas Baru
Kadin Kabupaten Bandung Siapkan Skema Khusus MBG Selama Ramadhan, Jamin Asupan Gizi Tetap Terpenuhi
Jadwal Imsakiyah Kota Bandung Ramadhan 1447H / 2026M
Gerbang Tol Tegalluar Disepakati, Akses Baru Getaci Siap Dongkrak Ekonomi Bandung Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:42 WIB

Skema Pembiayaan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung Ditetapkan, Bupati Dadang Pastikan THR Cair Pekan Depan

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:30 WIB

Ngabuburit Sambil Berburu Foto Jalan Rusak, Komunitas Fotografer Garut Angkat Realita Jalanan

Senin, 23 Februari 2026 - 08:58 WIB

Kepemimpinan Dadang–Ali Dinilai Solid, Kinerja OPD Diminta Lebih Optimal

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:16 WIB

Konflik Wisata Offroad di Lembang Memanas, Pemkab Bandung Barat Dorong Dialog dan Standar Keamanan

Kamis, 19 Februari 2026 - 05:13 WIB

Cimahi Abadikan Nama Tokoh Daerah, Dua Jalan Resmikan Identitas Baru

Berita Terbaru