Lapas Jelekong Bandung tempatkan Doni Salmanan di sel pengamanan khusus

- Jurnalis

Rabu, 28 Desember 2022 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana 4 tahun penjara terkait hoaks investasi opsi biner, Doni Salmanan, di kamar sel pengamanan khusus.

Terpidana 4 tahun penjara terkait hoaks investasi opsi biner, Doni Salmanan, di kamar sel pengamanan khusus.

Infobandungnews– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jelekong Bandung menempatkan terpidana 4 tahun penjara terkait hoaks investasi opsi biner, Doni Salmanan, di kamar sel pengamanan khusus.

Kepala Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung Gumilar Budi Rahayu mengatakan sel pengamanan khusus itu diisi oleh 10-15 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dia pun memastikan Doni Salmanan dalam kondisi yang baik saat berada di sel itu.

“Di situ rata-rata 15 sampai 10 orang, tergantung tahanan yang masuk untuk persiapan sidang,” kata Gumilar di Bandung, Selasa 27 Desember 2022.

Menurut Gumilar, Doni tampak dalam kondisi yang tenang setelah divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Sejauh ini, ia menilai Doni bersosialisasi dengan baik bersama WBP lainnya maupun dengan petugas di lingkungan lapas.

“Mudah-mudahan Doni di sini bisa menyesuaikan sekalipun dia publik figur,” ucap dia.

Sementara itu, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menyatakan mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang diputuskan hakim PN Bale Bandung.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan upaya banding itu dilakukan karena vonis empat tahun penjara itu sangat jauh dengan tuntutan yang diajukan jaksa, yakni penjara 13 tahun.

Selain itu, menurutnya upaya banding itu diharapkan bisa menambah vonis tambahan yakni merampas harta Doni Salmanan untuk dikembalikan ke para korban secara proporsional. Pasalnya dalam vonis itu, menurutnya barang bukti harta benda dikembalikan ke Doni.

“Harapannya jaksa penuntut umum, putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi Jawa Barat memenuhi harapan sesuai dengan tuntutan,” tutur Mumuh.

Yg-IBN 001

Sumber Antaranews.com

Berita Terkait

Beri BPJS Ketenagakerjaan Bagi Guru Ngaji Hingga Pekerja Rentan, Bupati Dadang Supriatna Raih Anugerah Paritrana Award dari Presiden Jokowi
Saeful Bachri : Pelaku UMKM Jangan Dipandang Sebelah Mata
Nilai Nilai Kebangsaan Melalui Pendidikan Pramuka
7 Wakil Demokrat Di DPRD Kabupaten Bandung Dilantik, Saeful Bachri ” Ini Bukan Akhir Dari Perjuangan “
Gun Gun Gunawan Siap Mundur Untuk Maju Di Pilkada Kabupaten Bandung
Hut Republik Indonesia Ke-79 Bupati Bandung Ajak Warga Kreatif Dan Inovatif Menyongsong Indonesia Emas 2045
Ali Syakieb Pimpin Upacara Peringati HUT ke-79 Kemerdekaan RI Bersama Para Petani
Bupati Bandung Serahkan Mobil Moyan Untuk 10 Kelurahan

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 19:25 WIB

Beri BPJS Ketenagakerjaan Bagi Guru Ngaji Hingga Pekerja Rentan, Bupati Dadang Supriatna Raih Anugerah Paritrana Award dari Presiden Jokowi

Jumat, 6 September 2024 - 11:46 WIB

Nilai Nilai Kebangsaan Melalui Pendidikan Pramuka

Selasa, 27 Agustus 2024 - 14:09 WIB

7 Wakil Demokrat Di DPRD Kabupaten Bandung Dilantik, Saeful Bachri ” Ini Bukan Akhir Dari Perjuangan “

Selasa, 27 Agustus 2024 - 09:22 WIB

Gun Gun Gunawan Siap Mundur Untuk Maju Di Pilkada Kabupaten Bandung

Minggu, 18 Agustus 2024 - 14:54 WIB

Hut Republik Indonesia Ke-79 Bupati Bandung Ajak Warga Kreatif Dan Inovatif Menyongsong Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Pelatih Ade E Sumarno di Apit Atlet Jajang Nur dan Atlet Novita petaih 2 medali emas seklaigus di kelas F1H dan OHLG

Nasional

Jabar Dapat Tambahan 2 Emas dan 1 Perak dari Aeromodelling

Sabtu, 14 Sep 2024 - 15:36 WIB