Lapas Jelekong Bandung tempatkan Doni Salmanan di sel pengamanan khusus

- Jurnalis

Rabu, 28 Desember 2022 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana 4 tahun penjara terkait hoaks investasi opsi biner, Doni Salmanan, di kamar sel pengamanan khusus.

Terpidana 4 tahun penjara terkait hoaks investasi opsi biner, Doni Salmanan, di kamar sel pengamanan khusus.

Infobandungnews– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jelekong Bandung menempatkan terpidana 4 tahun penjara terkait hoaks investasi opsi biner, Doni Salmanan, di kamar sel pengamanan khusus.

Kepala Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung Gumilar Budi Rahayu mengatakan sel pengamanan khusus itu diisi oleh 10-15 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dia pun memastikan Doni Salmanan dalam kondisi yang baik saat berada di sel itu.

“Di situ rata-rata 15 sampai 10 orang, tergantung tahanan yang masuk untuk persiapan sidang,” kata Gumilar di Bandung, Selasa 27 Desember 2022.

Menurut Gumilar, Doni tampak dalam kondisi yang tenang setelah divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Sejauh ini, ia menilai Doni bersosialisasi dengan baik bersama WBP lainnya maupun dengan petugas di lingkungan lapas.

“Mudah-mudahan Doni di sini bisa menyesuaikan sekalipun dia publik figur,” ucap dia.

Sementara itu, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menyatakan mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang diputuskan hakim PN Bale Bandung.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan upaya banding itu dilakukan karena vonis empat tahun penjara itu sangat jauh dengan tuntutan yang diajukan jaksa, yakni penjara 13 tahun.

Selain itu, menurutnya upaya banding itu diharapkan bisa menambah vonis tambahan yakni merampas harta Doni Salmanan untuk dikembalikan ke para korban secara proporsional. Pasalnya dalam vonis itu, menurutnya barang bukti harta benda dikembalikan ke Doni.

“Harapannya jaksa penuntut umum, putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi Jawa Barat memenuhi harapan sesuai dengan tuntutan,” tutur Mumuh.

Yg-IBN 001

Sumber Antaranews.com

Berita Terkait

Saluran Air Ledeng Perumda Air Minum Tirta Raharja Sedang Alami Hambatan, Ini Kata Humas PDAM Tirta Raharja
Ngatiyana Incar 1 Kecamatan di Kota Bandung untuk Perluasan Wilayah Kota Cimahi, Apa Kata Farhan?
Pemkot Cimahi Mulai Tata Keberadaan Kabel Udara
Ribuan Pemudik Mulai Balik Ke Bandung Dengan Kereta
Walikota Bandung Klaim Sampah Idul Fitri 2025 Di Bandung Berkurang
Ngatiyana Akan Sapu Bersih Premanisme Di Kota Cimahi
Buntut Sengketa Tanah di Cicalengka Bandung, Ratusan Orang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal
Saeful Bachri : Penanganan Banjir Tidak bisa jalan sendiri-sendiri, Harus kolaboratif

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:49 WIB

Ngatiyana Incar 1 Kecamatan di Kota Bandung untuk Perluasan Wilayah Kota Cimahi, Apa Kata Farhan?

Rabu, 30 April 2025 - 15:03 WIB

Pemkot Cimahi Mulai Tata Keberadaan Kabel Udara

Sabtu, 5 April 2025 - 20:21 WIB

Ribuan Pemudik Mulai Balik Ke Bandung Dengan Kereta

Sabtu, 5 April 2025 - 20:10 WIB

Walikota Bandung Klaim Sampah Idul Fitri 2025 Di Bandung Berkurang

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:23 WIB

Ngatiyana Akan Sapu Bersih Premanisme Di Kota Cimahi

Berita Terbaru