Infobandungnews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, yang merupakan staf khusus dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penahanan dilakukan pada Selasa (17/3) setelah ia menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Usai diperiksa sekitar pukul 14.45 WIB, Gus Alex terlihat keluar dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol, di bawah pengawalan petugas KPK dan kepolisian.
Menanggapi penahanannya, ia menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Ia berharap perkara ini dapat mengungkap kebenaran dan menghadirkan keadilan yang seadil-adilnya.
Gus Alex juga menegaskan bahwa dirinya tidak menerima instruksi apa pun dari mantan Menteri Agama terkait kasus tersebut. Ia menyebut telah menyampaikan berbagai keterangan kepada penyidik, dan mempersilakan pihak terkait untuk mengonfirmasi lebih lanjut kepada tim penyidik maupun kuasa hukumnya.
Dalam perkara ini, Gus Alex diduga memiliki sejumlah peran penting, khususnya dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023. Ia disebut terlibat dalam permintaan fee sebesar USD 4.000 hingga USD 5.000 kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan. Biaya tersebut kemudian dibebankan kepada para jemaah.
Selain itu, saat muncul rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR pada pertengahan 2024, Gus Alex diduga menginstruksikan pengembalian dana fee yang sebelumnya telah dikumpulkan kepada pihak asosiasi atau PIHK.
Pada November 2023, ia juga menerima informasi terkait jumlah kuota haji Indonesia tahun 2024 yang tercatat dalam sistem e-hajj sebanyak 221.000. Menyikapi hal tersebut, ia menyampaikan bahwa tambahan kuota sebanyak 20.000 akan dibagi secara proporsional, yang disebutnya berdasarkan arahan dari Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam kasus ini, baik Gus Alex maupun Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Yaqut sendiri lebih dahulu menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Seiring proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Yaqut di Condet, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, kediaman ASN Kementerian Agama di Depok, serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, mulai dari dokumen, perangkat elektronik, hingga kendaraan dan aset properti.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ini menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
Hashtag Trending:
#KPK #KorupsiHaji #KuotaHaji #BeritaTerkini #BreakingNews #HukumIndonesia #AntiKorupsi #KabarNasional #Transparansi #IndonesiaBersih #ViralHariIni #FaktaHukum









