Infobandungnews – Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan meninjau Posko Pelayanan Konsultasi Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang bertempat di Jalan Martanegara No. 6 Kamis 6 April 2023.
Sampai saat ini belum ada pengaduan yang masuk ke posko Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung tersebut.
“Jadi ini kan sudah memasuki pekan kedua bulan Ramadhan, kita dari DPRD mengecek ke posko pengaduan THR, sejauh mana efektivitas posko ini. Dari laporan Pak Kadisnaker, sampai saat ini belum ada pengaduan satu pun,” ungkap Tedy.
Diharapkan, sosialisasi yang dilakukan Disnaker Kota Bandung terkait Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja untuk pelaksanaan pemberian THR ditaati perusahaan. Surat edaran menyatakan THR harus dibayarkan maksimal H-7 Idulfitri
“Untuk tahun ini, THR tidak boleh dicicil. Kita akan terus sampaikan itu dan Disnaker harus benar-benar mengawasi,” ujarnya.
Sejak awal Ramadhan, kata Tedy, Disnaker sudah menyosialisasikan pada perusahaan agar memberikan THR secara normatif dan sesuai aturan perundang-undangan.
“Informasinya, belum ada pengaduan. Untuk tahun lalu ada 20 pengaduan,” terangnya.
Dikatakan Tedy, perusahaan yang tidak memberikan THR akan dikenai sanksi yang diberikan oleh pengawas yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
“Sanksi terberat berupa pembatasan usaha,” ungkapnya.
Disinggung soal pekerja outsourcing, Tedy mengatakan aturannya sama-sama harus mendapat THR. Menurut Tedy seharusnya perusahaan sudah menganggarkannya.
Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sama (PPPK), pihaknya belum mendalami. Meski begitu, harusnya ada THR atau bantuan bagi mereka.
Tedy juga berharap agar para pekerja dan buruh menggunakan THR dengan bijak. Sebab saat memiliki uang orang kerap membeli apa yang tidak dibutuhkan.
“Harapannya, belanjakan untuk produk-produk kita, produk nasional, produk UKM agar ada efek domino membantu para UKM. Misalnya beli kue Lebarannya kue lokal dari tetangga, kan luar biasa di RW-RW kita itu ada yang bikin kue. Daripada harus belanja keluar, macet,” katanya.
Tedy pun kembali mengingatkan agar THR tidak dicicil, apalagi ditangguhkan karena ekonomi sudah mulai membaik.
“Imbauan pada para buruh dan pekerja, meski ini Ramadhan tetap berikan kinerja terbaik. Dan ketika ada permasalahan, bisa melalui serikat pekerja. Kalau belum ada kesepakatan atau kesepahaman bisa ke Posko THR Disnaker,” ujarnya.
Di tempat yang sama Kepala Disnaker Kota Bandung Andri Darusman mengatakan, THR diberikan pada seluruh pekerja atau buruh.
Untuk pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun maka besaran THR mereka satu kali upah. Sementara bagi pekerja yang belum mencapai satu tahun kerja mendapat THR secara proporsional.
“Misalnya yang baru bekerja dua bulan, perhitungannya 2 bulan/12 bulan x satu kali upah. Di Kota Bandung ini ada sekitar 8.000 perusahaan. Kalau satu tahun harus full satu kali upah,” terangnya.
Tahun lalu, kata Andri, terdapat 20 pengaduan yang masuk ke Posko Pelayanan Konsultasi Pemberian THR Disnaker Kota Bandung.
“Kebanyakan karena THR-nya dicicil, karena memang dua tahun sebelumnya masih Covid-19. Sekarang sudah enggak boleh dicicil, karena Covid-19 sudah melandai,” terangnya.
Untuk pekerja ingin berkonsultasi bisa datang ke Posko Pelayanan Konsultasi Pemberian THR di Jalan Martanegara No. 6 atau melalui link https://bit.ly/pengaduanthr2023jabar. ***
Yg-IBN 001