Jelang Lebaran, Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Kepala Daerah Tunda Perjalanan Luar Negeri

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tetap berada di wilayahnya masing-masing menjelang dan setelah perayaan Idulfitri. Arahan tersebut bertujuan memastikan pemerintah daerah tetap siaga dalam menghadapi berbagai dinamika yang biasanya terjadi selama periode mudik Lebaran.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ Tahun 2026 yang diterbitkan pada 8 Maret 2026. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, serta wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, para kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda rencana perjalanan dinas ke luar negeri selama periode 14 hingga 28 Maret 2026. Kebijakan ini berlaku sebagai langkah antisipasi agar para pemimpin daerah tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan selama momentum Lebaran.

Tito menjelaskan, pengecualian hanya diberikan untuk kegiatan yang benar-benar mendesak, seperti tugas penting atas arahan Presiden atau keperluan pengobatan.

“Kecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial, seperti penugasan langsung dari Presiden atau kebutuhan medis,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Menurut Tito, kebijakan ini diambil untuk memastikan pemerintah daerah dapat menjalankan berbagai agenda strategis menjelang dan selama masa libur Lebaran.

Ia menyebutkan sejumlah langkah yang perlu menjadi perhatian kepala daerah. Pertama, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat selama libur Idulfitri. Dalam hal ini, pemerintah daerah diminta memperkuat koordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca Juga :  Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari: Berlaku Bertahap di 41 Daerah

Selain itu, kepala daerah juga diminta meningkatkan kesiapan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran, termasuk memastikan pengaturan transportasi dan pelayanan publik berjalan dengan baik.

Langkah lainnya adalah melakukan pemantauan serta pengendalian inflasi daerah, terutama terkait stabilitas harga kebutuhan pokok menjelang hari raya. Pemerintah daerah juga diharapkan memastikan seluruh rangkaian kegiatan perayaan Idulfitri 1447 Hijriah dapat berlangsung dengan aman dan tertib.

Tito menegaskan bahwa keberadaan kepala daerah di wilayahnya sangat penting agar pemerintah dapat merespons cepat berbagai kebutuhan masyarakat yang biasanya meningkat saat Lebaran.

“Dengan berada di daerah masing-masing, kepala daerah dapat segera mengambil langkah jika terjadi persoalan yang memerlukan penanganan cepat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tito juga meminta agar seluruh rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang telah terbit dengan jadwal keberangkatan pada periode tersebut untuk dibatalkan atau dijadwalkan ulang.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet.

Berita Terkait

Apa Itu Desil 9 dan 10, Kelompok Yang Dilarang Beli Pertalite?
Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari: Berlaku Bertahap di 41 Daerah
Dudung Ungkap Alasan Kabupaten Bandung Jadi Prioritas Sekolah Rakyat, Empat Lokasi Disiapkan
AHY Resmi Buka Karapan Sapi Piala AHY, Tegaskan Budaya Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi dan Persatuan
Presiden Prabowo Lantik 1.204 Praja IPDN Angkatan XXXIII, Tekankan Integritas dan Pengabdian kepada Rakyat
Menteri HAM Natalius Pigai Peringatkan Bahaya Main Hakim Sendiri, Soroti Sayembara Tangkap Begal
Mendag Budi Santoso: Kolaborasi Jadi Kunci Indonesia Menuju Pusat Kakao Premium Dunia
Menteri Perdagangan RI Kunjungi Stand Simpul Cocoa Bandung di IICC 2026, Apresiasi Produk Kakao Lokal

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Apa Itu Desil 9 dan 10, Kelompok Yang Dilarang Beli Pertalite?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari: Berlaku Bertahap di 41 Daerah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Dudung Ungkap Alasan Kabupaten Bandung Jadi Prioritas Sekolah Rakyat, Empat Lokasi Disiapkan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:10 WIB

AHY Resmi Buka Karapan Sapi Piala AHY, Tegaskan Budaya Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi dan Persatuan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:52 WIB

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Praja IPDN Angkatan XXXIII, Tekankan Integritas dan Pengabdian kepada Rakyat

Berita Terbaru

Bandung Raya

Pemkot Bandung Siapkan Penanaman Kembali Pohon di Jalan Riau

Sabtu, 15 Agu 2026 - 07:58 WIB