Implementasi Restorative Justice Sebagai Langkah Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Ringan di Kota Bandung

- Jurnalis

Senin, 17 Juli 2023 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permasalahan Tindak Pidana atau kasus hukum yang ada saat ini penuh dengan dinamika, secara hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia Maka permasalahan tindak pidana harus di proses baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan, yang memakan waktu cukup lama dalam proses penanganan tindak pidana tersebut.

Menurut Rayhan Ananta Yukas, S.H (Konsultan Hukum & Jajaka Kota Bandung) memberikan pandangannya terkait penanganan tindak pidana ringan khususnya yang ada di Kota Bandung

menurutnya bahwa beberapa waktu yang lalu banyak sekali kejadian dan tindak pidana khususnya tindak pidana ringan seperti, penganiayaan, pengeroyokan , kenakalan remaja yang kedepannya bisa diupayan melalui proses Restorative Justice ini.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Berharap Pasca Kebakaran Kantor Bapelitbang Pelayanan Kepada Masyarakat Tidak Terganggu

“Banyak sekali kejadian dan tindak pidana khususnya tindak pidana ringan”Ujarnya

ia juga menambahkan bahwa Syarat Formil Dan Materilnya harus terpenuhi sesuai dengan dasar Hukum Peraturan Kepolisian No 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Ananta Yukas Pada Saat di Gedung Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus
Ananta Yukas Pada Saat di Gedung Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus

Dengan hal ini baik dari perspektif viktimologis maupun kriminologis bisa berjalan beriringan yang bukan hanya berfokus pada penanganan pelaku namun kondisi korban yang dapat lebih diperhatikan kembali.

Baca Juga :  Jumling, Pemkot Berikan Bantuan untuk Masjid, Lansia dan Anak Yatim

“Harus Ada syarat formil dan materilnya terpenuhi sesuai dengan Hukum Peraturan Kepolisian No 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020″Tambahnya

Harapannya Semua Stakeholder Penegakan Hukum Baik Praperadilan Maupun Lembaga Peradilan Bisa Selalu konsisten dalam menekan kasus kasus tindak pidana ringan yang ada di kota bandung agar terselesaikan secara prosedural secara cepat dan akuntabel serta transparan namun secara subtansi tidak menghilangkan esensi dari keadilan itu sendiri jika dilaksanak secara keadilan restoratif.

OAR(IBN02)

Berita Terkait

Saeful Bachri Dilantik Jadi Ketua Perbasi Kabupaten Bandung 2024-2028, Target Medali Di Porprov Jabar 2026
Adhitia Yudisthira Dorong Regenerasi Sepak Bola di Cimahi, PSKC U-15 dan U-17 Dilepas Menuju Piala Soeratin
Kota Bandung Punya Exit Tol Baru Gantikan KM 149 Gedebage Mulai Dibuka Oktober 2024, di Sini Lokasinya
Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Dilantik, Hailuki Jadi Wakil Ketua DPRD
5 Pejabat Dilantik Pjs Bupati Di Jabar, Dicky Jadi Pjs Bupati Bandung
Paslon Nomor Urut 2 Ngatiyana-Adhitia Jadikan Pilkada Ini Yang Happy Happy Aja
Alus Pisan, Pasangan Sahrul Gun Gun ditandu Sisingaan Setelah Pengundian Nomor Urut di KPU
Kwarcab Kabupaten Bandung Turunkan Personil Ke Lokasi Gempa Bumi Di Kertasari

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:30 WIB

Saeful Bachri Dilantik Jadi Ketua Perbasi Kabupaten Bandung 2024-2028, Target Medali Di Porprov Jabar 2026

Minggu, 29 September 2024 - 17:22 WIB

Adhitia Yudisthira Dorong Regenerasi Sepak Bola di Cimahi, PSKC U-15 dan U-17 Dilepas Menuju Piala Soeratin

Minggu, 29 September 2024 - 11:54 WIB

Kota Bandung Punya Exit Tol Baru Gantikan KM 149 Gedebage Mulai Dibuka Oktober 2024, di Sini Lokasinya

Kamis, 26 September 2024 - 17:51 WIB

Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Dilantik, Hailuki Jadi Wakil Ketua DPRD

Rabu, 25 September 2024 - 07:57 WIB

5 Pejabat Dilantik Pjs Bupati Di Jabar, Dicky Jadi Pjs Bupati Bandung

Berita Terbaru

Sekretaris 2 Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Bandung Kak Tatan Munandar menutup kegiatan Kursus Mahir Dasar (KMD) Kwarran Cikancung. Minggu (29/09)

Pramuka

Kursus Mahir Dasar Kwarran Cikancung Resmi Ditutup

Senin, 30 Sep 2024 - 12:09 WIB