Implementasi Restorative Justice Sebagai Langkah Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Ringan di Kota Bandung

- Jurnalis

Senin, 17 Juli 2023 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permasalahan Tindak Pidana atau kasus hukum yang ada saat ini penuh dengan dinamika, secara hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia Maka permasalahan tindak pidana harus di proses baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan, yang memakan waktu cukup lama dalam proses penanganan tindak pidana tersebut.

Menurut Rayhan Ananta Yukas, S.H (Konsultan Hukum & Jajaka Kota Bandung) memberikan pandangannya terkait penanganan tindak pidana ringan khususnya yang ada di Kota Bandung

menurutnya bahwa beberapa waktu yang lalu banyak sekali kejadian dan tindak pidana khususnya tindak pidana ringan seperti, penganiayaan, pengeroyokan , kenakalan remaja yang kedepannya bisa diupayan melalui proses Restorative Justice ini.

“Banyak sekali kejadian dan tindak pidana khususnya tindak pidana ringan”Ujarnya

ia juga menambahkan bahwa Syarat Formil Dan Materilnya harus terpenuhi sesuai dengan dasar Hukum Peraturan Kepolisian No 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Ananta Yukas Pada Saat di Gedung Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus
Ananta Yukas Pada Saat di Gedung Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus

Dengan hal ini baik dari perspektif viktimologis maupun kriminologis bisa berjalan beriringan yang bukan hanya berfokus pada penanganan pelaku namun kondisi korban yang dapat lebih diperhatikan kembali.

“Harus Ada syarat formil dan materilnya terpenuhi sesuai dengan Hukum Peraturan Kepolisian No 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020″Tambahnya

Harapannya Semua Stakeholder Penegakan Hukum Baik Praperadilan Maupun Lembaga Peradilan Bisa Selalu konsisten dalam menekan kasus kasus tindak pidana ringan yang ada di kota bandung agar terselesaikan secara prosedural secara cepat dan akuntabel serta transparan namun secara subtansi tidak menghilangkan esensi dari keadilan itu sendiri jika dilaksanak secara keadilan restoratif.

OAR(IBN02)

Berita Terkait

Ngabuburit Sambil Berburu Foto Jalan Rusak, Komunitas Fotografer Garut Angkat Realita Jalanan
Rumah Lansia 80 Tahun di Pangandaran Terancam Dibongkar Demi Pembangunan Gedung Kopdes
Tak Perlu Bawa BPKB, Dedi Mulyadi Permudah Layanan Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi
Jurus Berani Dedi Mulyadi Ajukan Pinjaman Rp2 Triliun demi Selamatkan Infrastruktur Jabar
Jabar Perkuat Profesionalisme ASN, Lebih dari 31 Ribu Aparatur Ikuti Program Pengembangan Kompetensi
Gelar Dialog Rakyat di Baleendah, Saeful Bachri Tampung Keluhan Warga
Kepemimpinan Dadang–Ali Dinilai Solid, Kinerja OPD Diminta Lebih Optimal
Saeful Bachri Dorong Wirausaha Muda sebagai Solusi Sulitnya Lapangan Kerja

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:30 WIB

Ngabuburit Sambil Berburu Foto Jalan Rusak, Komunitas Fotografer Garut Angkat Realita Jalanan

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:50 WIB

Rumah Lansia 80 Tahun di Pangandaran Terancam Dibongkar Demi Pembangunan Gedung Kopdes

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:37 WIB

Tak Perlu Bawa BPKB, Dedi Mulyadi Permudah Layanan Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:54 WIB

Jurus Berani Dedi Mulyadi Ajukan Pinjaman Rp2 Triliun demi Selamatkan Infrastruktur Jabar

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:47 WIB

Jabar Perkuat Profesionalisme ASN, Lebih dari 31 Ribu Aparatur Ikuti Program Pengembangan Kompetensi

Berita Terbaru