Implementasi Restorative Justice Sebagai Langkah Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Ringan di Kota Bandung

- Jurnalis

Senin, 17 Juli 2023 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permasalahan Tindak Pidana atau kasus hukum yang ada saat ini penuh dengan dinamika, secara hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia Maka permasalahan tindak pidana harus di proses baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan, yang memakan waktu cukup lama dalam proses penanganan tindak pidana tersebut.

Menurut Rayhan Ananta Yukas, S.H (Konsultan Hukum & Jajaka Kota Bandung) memberikan pandangannya terkait penanganan tindak pidana ringan khususnya yang ada di Kota Bandung

menurutnya bahwa beberapa waktu yang lalu banyak sekali kejadian dan tindak pidana khususnya tindak pidana ringan seperti, penganiayaan, pengeroyokan , kenakalan remaja yang kedepannya bisa diupayan melalui proses Restorative Justice ini.

“Banyak sekali kejadian dan tindak pidana khususnya tindak pidana ringan”Ujarnya

ia juga menambahkan bahwa Syarat Formil Dan Materilnya harus terpenuhi sesuai dengan dasar Hukum Peraturan Kepolisian No 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Ananta Yukas Pada Saat di Gedung Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus
Ananta Yukas Pada Saat di Gedung Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus

Dengan hal ini baik dari perspektif viktimologis maupun kriminologis bisa berjalan beriringan yang bukan hanya berfokus pada penanganan pelaku namun kondisi korban yang dapat lebih diperhatikan kembali.

“Harus Ada syarat formil dan materilnya terpenuhi sesuai dengan Hukum Peraturan Kepolisian No 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020″Tambahnya

Harapannya Semua Stakeholder Penegakan Hukum Baik Praperadilan Maupun Lembaga Peradilan Bisa Selalu konsisten dalam menekan kasus kasus tindak pidana ringan yang ada di kota bandung agar terselesaikan secara prosedural secara cepat dan akuntabel serta transparan namun secara subtansi tidak menghilangkan esensi dari keadilan itu sendiri jika dilaksanak secara keadilan restoratif.

OAR(IBN02)

Berita Terkait

Pemkot Bogor Resmi Batasi Angkot Berusia Lebih dari 20 Tahun, Operasional Mulai Dihentikan
Bupati Garut Lepas Keberangkatan ‘Tour Asia Finish Mekkah’
Pemkot Bandung Tertibkan 174 Bangunan Liar di Terusan Pasirkoja, Kembalikan Fungsi Ruang Jalan
WIITEX 2026 Jadi Ajang Promosi Kopi dan Kakao Jawa Barat, Saeful Bachri Dorong Pengembangan Kakao Menuju Sentra Nasional
Demokrat Kabupaten Bandung Terima Kunjungan KPUD, Perkuat Pemutakhiran Data Partai Melalui SIPOL
HLUN 2026 Jadi Momentum Penguatan Kepedulian terhadap Lansia di Jawa Barat
Saeful Bachri: Aspirasi Warga Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan Jawa Barat
TPA Sarimukti Diprediksi Penuh Oktober 2026, Bandung Barat Siapkan 50 Mesin Pengolah Sampah

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:38 WIB

Pemkot Bogor Resmi Batasi Angkot Berusia Lebih dari 20 Tahun, Operasional Mulai Dihentikan

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:15 WIB

Bupati Garut Lepas Keberangkatan ‘Tour Asia Finish Mekkah’

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:33 WIB

Pemkot Bandung Tertibkan 174 Bangunan Liar di Terusan Pasirkoja, Kembalikan Fungsi Ruang Jalan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:26 WIB

Demokrat Kabupaten Bandung Terima Kunjungan KPUD, Perkuat Pemutakhiran Data Partai Melalui SIPOL

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:42 WIB

HLUN 2026 Jadi Momentum Penguatan Kepedulian terhadap Lansia di Jawa Barat

Berita Terbaru

Bandung Raya

Bupati Garut Lepas Keberangkatan ‘Tour Asia Finish Mekkah’

Jumat, 19 Jun 2026 - 08:15 WIB