Implementasi Restorative Justice Sebagai Langkah Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Ringan di Kota Bandung

- Jurnalis

Senin, 17 Juli 2023 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permasalahan Tindak Pidana atau kasus hukum yang ada saat ini penuh dengan dinamika, secara hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia Maka permasalahan tindak pidana harus di proses baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan, yang memakan waktu cukup lama dalam proses penanganan tindak pidana tersebut.

Menurut Rayhan Ananta Yukas, S.H (Konsultan Hukum & Jajaka Kota Bandung) memberikan pandangannya terkait penanganan tindak pidana ringan khususnya yang ada di Kota Bandung

menurutnya bahwa beberapa waktu yang lalu banyak sekali kejadian dan tindak pidana khususnya tindak pidana ringan seperti, penganiayaan, pengeroyokan , kenakalan remaja yang kedepannya bisa diupayan melalui proses Restorative Justice ini.

Baca Juga :  Selain Udara Dingin, BMKG Imbau Warga Jabar Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang pada Periode ini

“Banyak sekali kejadian dan tindak pidana khususnya tindak pidana ringan”Ujarnya

ia juga menambahkan bahwa Syarat Formil Dan Materilnya harus terpenuhi sesuai dengan dasar Hukum Peraturan Kepolisian No 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Ananta Yukas Pada Saat di Gedung Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus
Ananta Yukas Pada Saat di Gedung Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus

Dengan hal ini baik dari perspektif viktimologis maupun kriminologis bisa berjalan beriringan yang bukan hanya berfokus pada penanganan pelaku namun kondisi korban yang dapat lebih diperhatikan kembali.

Baca Juga :  Minimalisir Kejahatan Kapolresta Bandung Resmikan Pospol di Telkom University

“Harus Ada syarat formil dan materilnya terpenuhi sesuai dengan Hukum Peraturan Kepolisian No 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020″Tambahnya

Harapannya Semua Stakeholder Penegakan Hukum Baik Praperadilan Maupun Lembaga Peradilan Bisa Selalu konsisten dalam menekan kasus kasus tindak pidana ringan yang ada di kota bandung agar terselesaikan secara prosedural secara cepat dan akuntabel serta transparan namun secara subtansi tidak menghilangkan esensi dari keadilan itu sendiri jika dilaksanak secara keadilan restoratif.

OAR(IBN02)

Berita Terkait

Program Regenerasi Petani Pemprov Jabar Disorot Dewan Kurang Sosialisasi dan Publikasi
Kejaksaan Tinggi Jabar Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung
Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat, Ini Tanggapan Arya Everest Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bandung
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Menerapkan Pembatasan Aktivitas Pelajar Di Luar Rumah Pada Pukul 21.00 Hingga 04.00
Tingkatkan Pelayanan, Saeful Bachri Minta Outlet Samsat di Baleendah Diperbanyak
Eks Sekda Yossi Irianto Ditetapkan Tersangka Terseret Kasus Sewa Lahan Kebun Binatang Bandung
Cuaca Ekstrem Berdampak Signifikan Terhadap Pelayanan Air Bersih Perumda Tirta Raharja
Jelang Idul Adha Saeful Bachri Minta Satgas Pengawasan Hewan Kurban Diperkuat

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:27 WIB

Program Regenerasi Petani Pemprov Jabar Disorot Dewan Kurang Sosialisasi dan Publikasi

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:17 WIB

Kejaksaan Tinggi Jabar Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:12 WIB

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Menerapkan Pembatasan Aktivitas Pelajar Di Luar Rumah Pada Pukul 21.00 Hingga 04.00

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:36 WIB

Tingkatkan Pelayanan, Saeful Bachri Minta Outlet Samsat di Baleendah Diperbanyak

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:34 WIB

Eks Sekda Yossi Irianto Ditetapkan Tersangka Terseret Kasus Sewa Lahan Kebun Binatang Bandung

Berita Terbaru