Implementasi Restorative Justice Sebagai Langkah Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Ringan di Kota Bandung

- Jurnalis

Senin, 17 Juli 2023 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permasalahan Tindak Pidana atau kasus hukum yang ada saat ini penuh dengan dinamika, secara hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia Maka permasalahan tindak pidana harus di proses baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan, yang memakan waktu cukup lama dalam proses penanganan tindak pidana tersebut.

Menurut Rayhan Ananta Yukas, S.H (Konsultan Hukum & Jajaka Kota Bandung) memberikan pandangannya terkait penanganan tindak pidana ringan khususnya yang ada di Kota Bandung

menurutnya bahwa beberapa waktu yang lalu banyak sekali kejadian dan tindak pidana khususnya tindak pidana ringan seperti, penganiayaan, pengeroyokan , kenakalan remaja yang kedepannya bisa diupayan melalui proses Restorative Justice ini.

“Banyak sekali kejadian dan tindak pidana khususnya tindak pidana ringan”Ujarnya

ia juga menambahkan bahwa Syarat Formil Dan Materilnya harus terpenuhi sesuai dengan dasar Hukum Peraturan Kepolisian No 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Ananta Yukas Pada Saat di Gedung Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus
Ananta Yukas Pada Saat di Gedung Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus

Dengan hal ini baik dari perspektif viktimologis maupun kriminologis bisa berjalan beriringan yang bukan hanya berfokus pada penanganan pelaku namun kondisi korban yang dapat lebih diperhatikan kembali.

“Harus Ada syarat formil dan materilnya terpenuhi sesuai dengan Hukum Peraturan Kepolisian No 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020″Tambahnya

Harapannya Semua Stakeholder Penegakan Hukum Baik Praperadilan Maupun Lembaga Peradilan Bisa Selalu konsisten dalam menekan kasus kasus tindak pidana ringan yang ada di kota bandung agar terselesaikan secara prosedural secara cepat dan akuntabel serta transparan namun secara subtansi tidak menghilangkan esensi dari keadilan itu sendiri jika dilaksanak secara keadilan restoratif.

OAR(IBN02)

Berita Terkait

Pemkot Bandung Siapkan Wajah Baru Asia Afrika, Farhan Targetkan Kawasan Bersejarah Kembali Bergairah
Dedi Mulyadi Tata Halaman Gedung Sate, Aspirasi Warga Lancar Tanpa Ganggu Arus Lalu Lintas
Pemkot Bandung Mulai Sosialisasikan Proyek BRT ke 22 Kecamatan, Warga Terdampak Dilibatkan
Revitalisasi Plaza Gedung Sate Dimulai, Pemprov Jabar Siapkan Wajah Baru Ruang Publik Ikonik
Pemprov Jabar Terapkan WFH Kamis, Jumat Tetap Normal; Pemkot Bandung Ikuti Skema Pusat
Saeful Bachri Perkuat Ketahanan Pangan di Arjasari, Program ASRI dan Hilirisasi Jadi Andalan
Farhan Dorong Pembangunan Bandung Berbasis Data, Sesuaikan Kebutuhan Tiap Wilayah
Relaksasi Syarat Pajak Tanpa KTP Dongkrak Pendapatan, Samsat Pajajaran Lampaui Target

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:14 WIB

Pemkot Bandung Siapkan Wajah Baru Asia Afrika, Farhan Targetkan Kawasan Bersejarah Kembali Bergairah

Jumat, 17 April 2026 - 13:04 WIB

Dedi Mulyadi Tata Halaman Gedung Sate, Aspirasi Warga Lancar Tanpa Ganggu Arus Lalu Lintas

Selasa, 14 April 2026 - 11:35 WIB

Revitalisasi Plaza Gedung Sate Dimulai, Pemprov Jabar Siapkan Wajah Baru Ruang Publik Ikonik

Minggu, 12 April 2026 - 08:43 WIB

Pemprov Jabar Terapkan WFH Kamis, Jumat Tetap Normal; Pemkot Bandung Ikuti Skema Pusat

Sabtu, 11 April 2026 - 18:46 WIB

Saeful Bachri Perkuat Ketahanan Pangan di Arjasari, Program ASRI dan Hilirisasi Jadi Andalan

Berita Terbaru