Infobandungnews.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menggelar sosialisasi undang-undang tentang Pemilu. Acara digelar di Graha Macan, Baleendah, Kabupaten Bandung. Sabtu (18/10/2025).
Acara tersebut diikuti tokoh masyarakat, aktivis pemuda, mahasiswa, dan para kader partai. Turut hadir Saeful Bachri, ketua DPC Demokrat Kabupaten Bandung yang juga anggota DPRD Provinsi Jabar.
“Pasca putusan MK banyak sekali pertanyaan sekaligus harapan. Sebagai anggota DPRD tentu saya inginnya masa jabatan jadi tujuh tahun,” ujar Saeful Bachri saat memberikan sambutan.

Dede Yusuf menyebut yang disampaikan Saeful Bachri sangat wajar. Harapan serupa juga sering diterima dari berbagai daerah di Indonesia. Baik DPRD kabupaten/kota maupun DPRD provinsi.
“Sampai saat ini saya belum bisa menjawab pasti. Sebab banyak sekali yang diperdebatkan,” jelas Dede Yusuf.
Komisi II DPR, paparnya, belum masuk ke pembahasan RUU Pemilu. Saat ini masih fokus mendengar masukan dari berbagai pihak. “Kita tidak akan terburu-buru takut ada keputusan baru lagi dari MK,” ucapnya.
Putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 mengatur pemilu tidak lagi serentak. Harus dipisah antara pemilu nasional (Pilpres, memilih DPR dan DPD) dan pemilu lokal (Pilkada dan memilih DPRD).
“Kalau kita bahas RUU Pemilu saat ini bisa saja nanti ada putusan MK terkait parliament threshold nol persen. Hal itu bisa saja terjadi,” tegas Dede Yusuf.
Jika parliament threshold jadi nol persen, tidak lagi empat persen, akan mirip di DPRD. Walau satu kursi tetap bisa masuk DPR. “Hal itu pernah terjadi dulu. Ada partai cuma meloloskan satu kursi DPR RI, lalu mereka membentuk fraksi gabungan,” tandasnya.

Dede Yusuf mengaku dapat mandat dari partai untuk menyiapkan sistem pemilu yang murah. Lalu, mengurangi kecurangan baik oleh peserta maupun penyelenggara. Berikutnya menutup potensi money politics.
“Saya dapat amanah dari Pak SBY, dari Ketum agar Pemilu dikembalikan ke akar demokrasi yang benar. Jangan berbiaya tinggi dan junjung tinggi sportivitas,” ucap Dede Yusuf.
Untuk mengubah sistem pemilu terjadi bahasan tertutup atau proporsional terbuka. Ada opsi juga dicari jalan tengah.
“Ada semangat intinya hak suara rakyat dihargai tapi partai punya kewenangan juga karena peserta pemilu adalah partai politik,” tutur wakil ketua umum Partai Demokrat ini.
Terkait masa jabatan DPRD pasca putusan MK, Dede Yusuf menyebut akan jadi bahasan serius. Sebab banyak variabel yang harus dijaga. Jangan sampai justru melanggar undang-undang.
“Banyak perdebatan bahkan gugatan juga atas putusan MK. Tapi masalahnya putusan MK bersifat final and binding, final dan mengikat. Di situlah yang akan kita bahas bagaimana persisnya undang-undang pemilu ke depan,” kata Dede Yusuf. (adb – IBN006).