Dedi Mulyadi Jelaskan Latar Belakang Penghentian Dana Operasional Masjid Raya Bandung

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan penjelasan terkait polemik dihentikannya bantuan operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Masjid Raya Bandung. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak diambil secara sepihak, melainkan merupakan dampak dari perubahan status pengelolaan masjid yang harus tunduk pada ketentuan administrasi dan peraturan perundang-undangan.

Menurut Dedi, persoalan bermula saat Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jawa Barat menerima kedatangan pihak keluarga yang merupakan pengurus Masjid Raya Bandung. Kedatangan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan permohonan agar pengelolaan masjid sepenuhnya diserahkan kepada ahli waris wakaf.

Ia menjelaskan, keluarga yang dipimpin Ketua Nazir Masjid Raya Kota Bandung, Roedy Wiranatakusumah, meminta agar pengelolaan masjid dikembalikan kepada ahli waris pihak yang mewakafkan tanah masjid. Pernyataan itu disampaikan Dedi melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya dan telah dikonfirmasi kebenarannya, Rabu (7/1/2026). Atas permintaan tersebut, Pemprov Jawa Barat, lanjut Dedi, telah menyampaikan secara terbuka konsekuensi yang harus diterima.

Salah satu dampaknya, pemerintah provinsi tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menyalurkan bantuan operasional karena Masjid Raya Bandung tidak tercatat sebagai aset milik Pemprov Jabar. Seiring perubahan status tersebut, pengelolaan masjid pun sepenuhnya berada di bawah kewenangan Ketua Nazir Masjid Raya Kota Bandung.

Dengan kondisi tersebut, seluruh kebutuhan pembiayaan operasional harus dipenuhi dari sumber pendapatan internal masjid. Dedi menegaskan bahwa pengelolaan keuangan masjid harus disesuaikan dengan pemasukan yang dihasilkan dari aktivitas dan aset yang dimiliki Masjid Raya Bandung.

Baca Juga :  Transaksi Temu Bisnis dan Pameran Produk OPOP 2022 Capai Rp42,1 Miliar

Mantan Bupati Purwakarta itu juga menilai Masjid Raya Bandung memiliki potensi pendapatan yang cukup untuk menjalankan operasional secara mandiri. Ia mencontohkan luasnya aset fisik yang dimiliki, termasuk lahan dan area parkir, yang dapat dikelola sebagai sumber pemasukan berkelanjutan. Menurutnya, potensi tersebut seharusnya mampu menopang biaya perawatan dan pengelolaan masjid.

Dedi menambahkan, Pemprov Jawa Barat terikat aturan yang melarang penggunaan anggaran daerah untuk membiayai aset yang tidak tercatat sebagai milik pemerintah daerah. Oleh karena itu, setelah status masjid ditetapkan sebagai bukan aset Pemprov, dukungan anggaran tidak lagi dimungkinkan secara hukum.

Sebelumnya diberitakan, sejak awal Januari 2026, Masjid Raya Bandung tidak lagi menerima bantuan operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Seluruh alokasi anggaran dihentikan setelah masjid tersebut dipastikan berstatus tanah wakaf dan bukan aset pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut disayangkan oleh pengurus Masjid Raya Bandung. Pasalnya, masjid yang telah berdiri selama lebih dari dua abad itu memiliki nilai historis, sosial, dan keagamaan yang sangat penting bagi masyarakat Jawa Barat.

 

Berita Terkait

Pemprov Jabar Proses Tunda Bayar Rp629 Miliar, Pembayaran Bertahap Tunggu Verifikasi Kualitas Proyek
Upwelling Hantam Waduk Saguling, Kematian Massal Ikan Ancam Kerugian Besar Petani KJA
Skema Bantuan Sekolah Swasta Jabar 2026 Berubah, Fokus untuk Siswa Miskin dan Beasiswa
MJT Koridor 5 Resmi Beroperasi, Mahasiswa Nikmati Tarif Rp2.000 dari Dipatiukur ke Jatinangor
Gerakan Tanam Kakao Serentak, Upaya Hidupkan Kembali Komoditas Cokelat di Kabupaten Bandung
Jabar Genjot Konektivitas, 9 Jalan Tol Baru Siap Dibangun Mulai 2026
ASN Pemprov Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis Mulai 2026
Kapolda Jabar Ajak Masyarakat Rayakan Tahun Baru dengan Doa, Tanpa Kembang Api

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:02 WIB

Pemprov Jabar Proses Tunda Bayar Rp629 Miliar, Pembayaran Bertahap Tunggu Verifikasi Kualitas Proyek

Sabtu, 31 Januari 2026 - 07:31 WIB

Upwelling Hantam Waduk Saguling, Kematian Massal Ikan Ancam Kerugian Besar Petani KJA

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:25 WIB

Skema Bantuan Sekolah Swasta Jabar 2026 Berubah, Fokus untuk Siswa Miskin dan Beasiswa

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:15 WIB

MJT Koridor 5 Resmi Beroperasi, Mahasiswa Nikmati Tarif Rp2.000 dari Dipatiukur ke Jatinangor

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:58 WIB

Gerakan Tanam Kakao Serentak, Upaya Hidupkan Kembali Komoditas Cokelat di Kabupaten Bandung

Berita Terbaru