Infobandungnews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Kamis sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini hanya diterapkan kepada pegawai yang tugasnya tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Penerapan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 188/KPG.03/BKD tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai. Melalui kebijakan ini, Pemprov Jabar menargetkan penghematan belanja operasional tanpa mengurangi produktivitas kerja maupun mutu pelayanan kepada masyarakat.
Penjelasan Sekda Jabar
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan bahwa kebijakan WFH merupakan salah satu strategi pengendalian pengeluaran rutin pemerintah daerah. Anggaran yang berhasil dihemat nantinya akan dialokasikan untuk mendukung program-program prioritas, khususnya pembangunan infrastruktur.
“WFH itu sudah jelas dimungkinkan setiap Kamis, bahkan Jumat, sepanjang ada pertimbangan penghematan dan tidak mengganggu kinerja,” ujar Herman saat ditemui di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan kondisi pemerintahan yang kini telah memasuki era digital government. Pemanfaatan teknologi informasi dinilai mampu menjaga efektivitas dan produktivitas kerja meski dilakukan tanpa kehadiran fisik di kantor.
“Sekarang sudah digital government. Rapat bisa dilakukan secara daring, surat menyurat bisa dari mana saja dan kapan saja, koordinasi pun bisa melalui panggilan atau WhatsApp,” jelasnya.
Namun demikian, Herman menegaskan bahwa tidak semua jenis pekerjaan dapat dilakukan secara jarak jauh. Pelayanan publik yang membutuhkan interaksi langsung dengan masyarakat tetap mewajibkan pegawai hadir secara fisik di tempat kerja.
“Pekerjaan yang membutuhkan sentuhan langsung atau human touch tetap harus hadir, seperti layanan di Bapenda atau Samsat. Tapi untuk layanan yang bersifat tidak langsung, bisa dipandu secara digital,” katanya.
Herman juga menekankan bahwa kebijakan efisiensi yang menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja aparatur maupun kualitas pelayanan publik.
“Efisiensi tidak boleh mengorbankan efektivitas. Tugas kami adalah memberikan layanan terbaik kepada masyarakat—lebih cepat, lebih murah, lebih sederhana, lebih baik, dan lebih aman,” pungkasnya.***









