Infobandungnews.com –
Memperhatikan Fondasi awal yang Optimal, keseragaman dalam sistem pendidikan serta optimalisasi potensi anak, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Resmi mensahkan Penetapan Usia calon siswa SD, aturan ini pada permendikbud no 1 tahun 2021, Kamis, (30/05/2024).
Penetapan batas usia masuk SD di Indonesia merupakan langkah penting, Aturan usia ini resmi jadi acuan penerimaan peserta didik baru di tahun 2024.
Program ini bertujuan agar anak-anak memiliki waktu yang cukup untuk mengembangkan poin penting seperti Keterampilan sosial, Motorik, dan Kognitif, jelasnya.
Akuntabel, Terbuka, Objektif wajib diterapkan saat proses penerimaan, dan ini hanya diberlakukan kepada Sekolah swasta yang menerima bantuan dana BOS dari pemerintah, tambahnya.
Untuk usia masuk sekolah nisendiri sesuai pasal 3 dan 4 yaitu Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A, dan paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan 5 tahun 6 bulan dengan melampirkan surat rekomendasi dari psikolog atau guru.
“Kita harus Memberikan Penghormatan kepada setiap anak bangsa indonesia karena pendidikan dasar wajib menjadi landasan yang kokoh bagi masa depan yang cerah dan unik,” tuturnya.
“Bagi orang tua wali perlu tahu informasi batasan usia dan memastikan mendapat pendidikan sesuai kebutuhan dan persiapan setiap anak,” pungkasnya. (YG-IBN001)***