Batas Usia Masuk SD Telah Disahkan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2024 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Resmi mensahkan Penetapan Usia calon siswa SD, aturan ini pada permendikbud no 1 tahun 2021, Kamis, (30/05/2024).

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Resmi mensahkan Penetapan Usia calon siswa SD, aturan ini pada permendikbud no 1 tahun 2021, Kamis, (30/05/2024).

Infobandungnews.com

Memperhatikan Fondasi awal yang Optimal, keseragaman dalam sistem pendidikan serta optimalisasi potensi anak, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Resmi mensahkan Penetapan Usia calon siswa SD, aturan ini pada permendikbud no 1 tahun 2021, Kamis, (30/05/2024).

Penetapan batas usia masuk SD di Indonesia merupakan langkah penting, Aturan usia ini resmi jadi acuan penerimaan peserta didik baru di tahun 2024.

Program ini bertujuan agar anak-anak memiliki waktu yang cukup untuk mengembangkan poin penting seperti Keterampilan sosial, Motorik, dan Kognitif, jelasnya.

Akuntabel, Terbuka, Objektif wajib diterapkan saat proses penerimaan, dan ini hanya diberlakukan kepada Sekolah swasta yang menerima bantuan dana BOS dari pemerintah, tambahnya.

Untuk usia masuk sekolah nisendiri sesuai pasal 3 dan 4 yaitu Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A, dan paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan 5 tahun 6 bulan dengan melampirkan surat rekomendasi dari psikolog atau guru.

“Kita harus Memberikan Penghormatan kepada setiap anak bangsa indonesia karena pendidikan dasar wajib menjadi landasan yang kokoh bagi masa depan yang cerah dan unik,” tuturnya.

“Bagi orang tua wali perlu tahu informasi batasan usia dan memastikan mendapat pendidikan sesuai kebutuhan dan persiapan setiap anak,” pungkasnya. (YG-IBN001)***

 

Berita Terkait

Segini Besaran Penghasilan Orang Tua agar Dapat KIP Kuliah 2025
Akses Air Bersih Bagi Masyarakat Kampung Ciseupan Dari Mahasiswa POLMAN Bandung
Ijazah 233 Alumni Dibatalkan, Pj Gubernur Minta Disdik Komunikasikan Nasib Mahasiswa Stikom Bandung
AHY Lulus Sebagai Doktor Terbaik Universitas Airlangga, Jadi Inspirasi Generasi Muda
Dari Ibas, AHY hingga JK Hadiri Peluncuran Buku Menegakkan Amanat Konstitusi Pendidikan Karya Dede Yusuf
Saeful Bachri ” Bergabung Dengan Pramuka Adalah Pilihan Tepat”
Dede Yusuf Program PKW dan PKK Miliki Banyak Manfaat
Dede Yusuf: Hasil Rekomendasi Panja Pembiayaan Pendidikan Akan Disampaikan ke Presiden Terpilih

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:20 WIB

Segini Besaran Penghasilan Orang Tua agar Dapat KIP Kuliah 2025

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:12 WIB

Akses Air Bersih Bagi Masyarakat Kampung Ciseupan Dari Mahasiswa POLMAN Bandung

Senin, 20 Januari 2025 - 11:18 WIB

Ijazah 233 Alumni Dibatalkan, Pj Gubernur Minta Disdik Komunikasikan Nasib Mahasiswa Stikom Bandung

Sabtu, 28 Desember 2024 - 09:32 WIB

AHY Lulus Sebagai Doktor Terbaik Universitas Airlangga, Jadi Inspirasi Generasi Muda

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 10:35 WIB

Dari Ibas, AHY hingga JK Hadiri Peluncuran Buku Menegakkan Amanat Konstitusi Pendidikan Karya Dede Yusuf

Berita Terbaru