Amankan Aset, Pemkot Bandung Segera Alih Lahan Kebun Binatang.

- Jurnalis

Senin, 19 Juni 2023 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung. Hal ini sejalan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu dengan mengamankan secara fisik, administrasi, maupun hukum.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung. Hal ini sejalan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu dengan mengamankan secara fisik, administrasi, maupun hukum.

Infobandungnews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung. Hal ini sejalan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu dengan mengamankan secara fisik, administrasi, maupun hukum.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.

Berdasarkan data, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp17.157.131.766 atau sekira Rp17,1 miliar.

Sebagai pengingat, Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Lalu pada 2008, mereka belum membayar uang sewa hingga pada 2013.

Lalu pada 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa. Akan tetapi izin tersebut belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun ke belakang.

Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi hingga tahun 2023 dan kini telah mencapai sekitar Rp17,1 miliar. BKAD telah mengirim surat pemberitahuan tunggakan sebanyak 4 (empat) kali, dan surat penagihan sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya sesuai prosedur hukum, Pemkot melalui Satpol PP berencana mengamankan asset tersebut.

“Satpol pp akan melakukan pengamanan fisik atas tanah tersebut dengan terlebih dahulu menyampaikan surat teguran sebanyak 3 kali dan surat peringatan 3 kali kepada Yayasan Margasatwa Tamansari yang pada pokoknya menyampaikan agar segera menghentikan aktifitas/kegiatan, mengosongkan dan mengembalikan tanah miliki pemerintah kota bandung sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Agus.

Untuk diketahui, Pemkot Bandung telah memberikan surat teguran pertama kepada pengelola Kebun Binatang Bandung pada Jumat 9 Juni 2023 kemarin.

Menurut Agus, berkaitan dengan gugatan yang dilakukan oleh Steven Phartana kepada Wali Kota Bandung, Kantor Pertanahan Kota Bandung, Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari dkk adalah gugatan perdata dengan objek tanah seluas sekitar 139.943 meter persegi, pada tingkat pertama gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.

Sedangkan pada tingkat banding gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan terhadap putusan pengadilan tinggi ini yaitu Yayasan Margasatwa Tamansari selaku Tergugat III mengajukan upaya hukum kasasi.

Permohonannya antara lain mengubah amar putusan tingkat banding yang semula “mengabulkan eksepsi pihak Tergugat I, Tergugat III, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat III mengenai kapasitas (legal standing), kewenangan dan kualitas penggugat menjadi mengabulkan eksepsi pihak Tergugat I Tergugat II, Turut Tergugat I, dan turut tergugat III mengenai kapasitas (legal standing), kewenagan dan kualitas penggugat yang pada intinya hanya meminta untuk mengeluarkan Tergugat III sebagai pihak yang mengajukan eksepsi legal standing. **

Yg-IBN001 sumber Diskominfo kota Bandung.

 

 

Berita Terkait

Nunggak PKB, Ratusan R2 Terjaring Razia di Kabupaten Bandung
MK Tolak Gugatan, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Segera Dilantik
Kerja Sama Pembuangan Sampah dari Bandung ke Garut Terancam, Pj Bupati Garut dan Pj Wali Kota Bandung hingga Gubernur Disomasi Warga Garut
Mulai 2025, Pemeliharaan PJU dan PJL di Kota Bandung Ditangani oleh PT Haleyora Powerindo
Pemkot Bandung menganggarkan Rp26 miliar untuk Makan Bergizi Gratis
Ono Surono Tegaskan Bandara Husein Bukan untuk Penerbangan Komersil, Bandara Kertajati Harus Tetap Beroperasi
Dedi Mulyadi Gagas, Kecamatan Margaasih Diusulkan Masuk Kota Cimahi
Baru Pekan Depan Kabupaten Bandung Bisa Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 07:54 WIB

Nunggak PKB, Ratusan R2 Terjaring Razia di Kabupaten Bandung

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:36 WIB

MK Tolak Gugatan, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Segera Dilantik

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:51 WIB

Kerja Sama Pembuangan Sampah dari Bandung ke Garut Terancam, Pj Bupati Garut dan Pj Wali Kota Bandung hingga Gubernur Disomasi Warga Garut

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:34 WIB

Mulai 2025, Pemeliharaan PJU dan PJL di Kota Bandung Ditangani oleh PT Haleyora Powerindo

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:23 WIB

Pemkot Bandung menganggarkan Rp26 miliar untuk Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Ilustrasi. KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan bagi anak yang terkendala biaya. Berapa penghasilan orang tua agar dapat KIP Kuliah? (Tangkapan layar web kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Pendidikan

Segini Besaran Penghasilan Orang Tua agar Dapat KIP Kuliah 2025

Jumat, 14 Feb 2025 - 23:20 WIB

Ratusan Kendaraan Nunggak Pajak Terjaring Operasi Gabungan di Kabupaten Bandung, Para pemilik kendaraan yang terjaring diberikan sosialisasi serta pemahaman secara humanis. Sabtu (8/2/2025)

Bandung Raya

Nunggak PKB, Ratusan R2 Terjaring Razia di Kabupaten Bandung

Senin, 10 Feb 2025 - 07:54 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat melakukan pengencangan baut sebagai simbol dia walinya pembangunan kantor DPD Demokrat Jawa Barat. Sabtu (8/02/2025)

Jawa Barat

AHY Minta Gedung Partai Demokrat Punya Ikonik Jawa Barat

Sabtu, 8 Feb 2025 - 11:56 WIB