AHY Resmi Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Gantikan Luhut Panjaitan

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Penunjukan tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa kepemimpinan Luhut Binsar Panjaitan yang sebelumnya mengemban tugas tersebut pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Penetapan AHY tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 12 Mei 2026 dan mulai berlaku pada hari yang sama.

Melalui regulasi terbaru tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian struktur Komite KCJB agar selaras dengan susunan kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih. Berdasarkan Pasal 3A, AHY yang saat ini menjabat Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dipercaya memimpin komite, didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai wakil ketua.

Selain itu, komite juga diperkuat oleh sejumlah pejabat strategis, di antaranya Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara, serta Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.

Baca Juga :  Menyelami Kelezatan Pindang Gunung, Cita Rasa Asli Pangandaran, Jawa Barat

Tidak hanya melakukan perubahan pada susunan kepengurusan, pemerintah juga memperluas tugas dan kewenangan komite dalam mengawal keberlangsungan proyek kereta cepat tersebut. Komite kini memiliki mandat untuk menetapkan berbagai langkah strategis dalam mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi pembengkakan biaya proyek (cost overrun), termasuk terkait perubahan komposisi kepemilikan, penyesuaian syarat pinjaman, hingga kebutuhan tambahan pembiayaan.

Perpres terbaru juga mengubah ketentuan koordinasi pelaksanaan proyek. Jika sebelumnya koordinasi dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi lama, kini seluruh penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung berada di bawah koordinasi langsung Ketua Komite KCJB yang dijabat AHY.

Dengan amanah baru tersebut, AHY memegang peran penting dalam memastikan keberlanjutan operasional, pengelolaan pembiayaan, serta penyelesaian berbagai tantangan yang berpotensi muncul dalam pengembangan dan pengoperasian Kereta Cepat Jakarta-Bandung ke depan.

Berita Terkait

Komisi IX DPR Dorong Evaluasi Total Program MBG, Moratorium Sementara Dinilai Perlu
BPS Tegaskan Desil DTSEN Bukan Cara Mengurangi Penerima Bansos atau Menekan Angka Kemiskinan
Prabowo Minta Bank Himbara Jemput Bola Bukakan Rekening untuk Masyarakat
Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Puluhan Penerbangan Lion Group dari dan Menuju Jakarta
OJK Tutup 11 BPR hingga Agustus 2026, Terbaru Bank di Bekasi
Kemenko Infra dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, AHY: Tidak Hanya Menjalankan Program, Tapi Harus Berdampak
Guru PPPK Berpeluang Ikut Seleksi PNS 2027, Pemerintah Siapkan Ratusan Ribu Formasi
Apa Itu Desil 9 dan 10, Kelompok Yang Dilarang Beli Pertalite?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:32 WIB

Komisi IX DPR Dorong Evaluasi Total Program MBG, Moratorium Sementara Dinilai Perlu

Kamis, 10 September 2026 - 08:09 WIB

BPS Tegaskan Desil DTSEN Bukan Cara Mengurangi Penerima Bansos atau Menekan Angka Kemiskinan

Selasa, 8 September 2026 - 07:25 WIB

Prabowo Minta Bank Himbara Jemput Bola Bukakan Rekening untuk Masyarakat

Selasa, 8 September 2026 - 07:14 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Puluhan Penerbangan Lion Group dari dan Menuju Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:16 WIB

OJK Tutup 11 BPR hingga Agustus 2026, Terbaru Bank di Bekasi

Berita Terbaru