Infobandungnews – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Penunjukan tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa kepemimpinan Luhut Binsar Panjaitan yang sebelumnya mengemban tugas tersebut pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Penetapan AHY tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 12 Mei 2026 dan mulai berlaku pada hari yang sama.
Melalui regulasi terbaru tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian struktur Komite KCJB agar selaras dengan susunan kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih. Berdasarkan Pasal 3A, AHY yang saat ini menjabat Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dipercaya memimpin komite, didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai wakil ketua.
Selain itu, komite juga diperkuat oleh sejumlah pejabat strategis, di antaranya Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara, serta Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.
Tidak hanya melakukan perubahan pada susunan kepengurusan, pemerintah juga memperluas tugas dan kewenangan komite dalam mengawal keberlangsungan proyek kereta cepat tersebut. Komite kini memiliki mandat untuk menetapkan berbagai langkah strategis dalam mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi pembengkakan biaya proyek (cost overrun), termasuk terkait perubahan komposisi kepemilikan, penyesuaian syarat pinjaman, hingga kebutuhan tambahan pembiayaan.
Perpres terbaru juga mengubah ketentuan koordinasi pelaksanaan proyek. Jika sebelumnya koordinasi dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi lama, kini seluruh penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung berada di bawah koordinasi langsung Ketua Komite KCJB yang dijabat AHY.
Dengan amanah baru tersebut, AHY memegang peran penting dalam memastikan keberlanjutan operasional, pengelolaan pembiayaan, serta penyelesaian berbagai tantangan yang berpotensi muncul dalam pengembangan dan pengoperasian Kereta Cepat Jakarta-Bandung ke depan.








