Mulai 1 April 2026 Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, Ini Rinciannya

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait pembatasan kuota serta pengaturan konsumen untuk pembelian BBM jenis Pertalite (JBKP) dan Solar (JBT) yang mulai berlaku per 1 April 2026. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026, yang membahas langkah antisipasi potensi krisis energi akibat konflik di kawasan Timur Tengah. Pemerintah menilai perlu adanya efisiensi penggunaan energi melalui penerapan pembelian BBM secara lebih terkontrol.

Selain itu, hasil rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 30 Maret 2026 juga menegaskan pentingnya pengaturan pembelian BBM sekaligus penguatan stok BBM dan LPG. Atas dasar itu, pengendalian penyaluran diatur melalui keputusan resmi BPH Migas.

Dalam aturan tersebut, Badan Usaha Penugasan diwajibkan mengendalikan distribusi Solar untuk sektor transportasi dengan batas maksimal harian sebagai berikut:

  • Kendaraan pribadi roda 4: maksimal 50 liter per hari
  • Kendaraan umum roda 4: maksimal 80 liter per hari
  • Kendaraan umum roda 6 atau lebih: maksimal 200 liter per hari
  • Kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah: maksimal 50 liter per hari
Baca Juga :  Program MBG Dayeuhkolot Dihentikan Sementara Usai Keluhan Makanan Berbau, Evaluasi Menyeluruh Dilakukan

Sementara itu, untuk Pertalite, pembatasan ditetapkan:

  • Kendaraan roda 4 pribadi maupun umum: maksimal 50 liter per hari
  • Kendaraan layanan publik: maksimal 50 liter per hari

BPH Migas juga mewajibkan pencatatan nomor polisi setiap kendaraan saat pengisian BBM guna memastikan pengawasan berjalan optimal. Badan usaha terkait pun harus melaporkan pelaksanaan pengendalian ini secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

Apabila ditemukan penyaluran BBM melebihi batas yang telah ditentukan, kelebihan tersebut tidak akan mendapatkan subsidi atau kompensasi, dan akan dihitung sebagai BBM nonsubsidi.

Dengan diberlakukannya aturan ini, ketentuan sebelumnya dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Kebijakan baru ini efektif diterapkan mulai 1 April 2026.

Berita Terkait

Pegawai SPPG Dlingo Diberhentikan Usai Olok-olok Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG
Lomba Pidato AHY Muda 2026 Jadi Ruang Generasi Muda Sampaikan Gagasan dari Seluruh Nusantara
HUT ke-25 Demokrat, Dede Yusuf Hadirkan Program Bandung Melihat Gratis untuk Warga
Komisi IX DPR Dorong Evaluasi Total Program MBG, Moratorium Sementara Dinilai Perlu
BPS Tegaskan Desil DTSEN Bukan Cara Mengurangi Penerima Bansos atau Menekan Angka Kemiskinan
Prabowo Minta Bank Himbara Jemput Bola Bukakan Rekening untuk Masyarakat
Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Puluhan Penerbangan Lion Group dari dan Menuju Jakarta
OJK Tutup 11 BPR hingga Agustus 2026, Terbaru Bank di Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:33 WIB

Pegawai SPPG Dlingo Diberhentikan Usai Olok-olok Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG

Minggu, 20 September 2026 - 18:12 WIB

HUT ke-25 Demokrat, Dede Yusuf Hadirkan Program Bandung Melihat Gratis untuk Warga

Selasa, 15 September 2026 - 07:32 WIB

Komisi IX DPR Dorong Evaluasi Total Program MBG, Moratorium Sementara Dinilai Perlu

Kamis, 10 September 2026 - 08:09 WIB

BPS Tegaskan Desil DTSEN Bukan Cara Mengurangi Penerima Bansos atau Menekan Angka Kemiskinan

Selasa, 8 September 2026 - 07:25 WIB

Prabowo Minta Bank Himbara Jemput Bola Bukakan Rekening untuk Masyarakat

Berita Terbaru