Infobandungnews.com – Pemerintah Kota Bandung mulai menjalankan prosedur administrasi terkait rencana penghapusan aset Teras Cihampelas. Langkah ini ditempuh setelah dilakukan peninjauan terhadap keberlanjutan fungsi serta nilai guna aset yang selama ini dikenal sebagai salah satu ikon di kawasan Jalan Cihampelas.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa hingga kini proses tersebut masih berada pada tahap awal, yakni penghitungan nilai aset yang akan dihapuskan. Tahapan ini meliputi perhitungan penyusutan nilai hingga penetapan nilai penghapusan aset milik pemerintah daerah.
“Sampai sekarang belum ada perkembangan terbaru. Saat ini kami baru memulai proses perhitungan, termasuk penghitungan penyusutan nilai dan nilai penghapusan aset pemerintah atau aset negara,” ujar Farhan saat ditemui di Cipaganti, Kota Bandung, Jumat, 23 Januari 2026.
Farhan menegaskan bahwa penghapusan aset tidak dapat dilakukan secara cepat karena harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Setelah proses perhitungan rampung, hasilnya akan disampaikan kepada sejumlah lembaga terkait untuk memperoleh pertimbangan dan persetujuan.
“Nanti hasilnya akan kami sampaikan ke berbagai lembaga, dan pada tahap akhir akan dibahas bersama DPRD,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa peran DPRD Kota Bandung menjadi bagian krusial dalam tahapan tersebut, terutama dalam fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan terkait aset daerah. Pemerintah kota, kata Farhan, berkomitmen menjalankan seluruh proses secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai informasi, Teras Cihampelas awalnya dibangun sebagai ruang publik yang mengakomodasi aktivitas pejalan kaki serta mendorong geliat ekonomi kreatif. Namun dalam perjalanannya, aset tersebut kerap menjadi bahan evaluasi, terutama terkait fungsi, pemeliharaan, dan optimalisasi pemanfaatannya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan bahwa rencana pembongkaran Teras Cihampelas akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk dukungan anggarannya.
“Gubernur sudah menyampaikan arah kebijakannya. Saat ini kami masih menunggu surat permohonan resmi dari Wali Kota Bandung. Setelah itu, Gubernur akan menindaklanjuti sesuai dengan permohonan tersebut,” ujar Herman Suryatman.









