Infobandungnews.com – Seorang pendidik bernama Kanza Caca membagikan konten edukasi melalui akun Facebook pribadinya. Ia diketahui mengajar di SD Negeri Danaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dalam unggahan tersebut, Kanza menguraikan perbedaan antara PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Penjelasan disampaikan dengan bahasa yang ringkas dan mudah dipahami, terutama bagi masyarakat umum dan kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Kanza menjelaskan bahwa PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan ASN dengan status tetap. Masa pengabdiannya berlangsung hingga mencapai batas usia pensiun, yakni sekitar 58 hingga 60 tahun, bergantung pada jabatan yang diemban.
Sebagai PNS, seseorang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional dan memperoleh berbagai hak, mulai dari gaji pokok, tunjangan, pensiun bulanan, jaminan hari tua, hingga perlindungan hukum.
Ia menilai status PNS sebagai posisi yang paling stabil dan aman. Meski demikian, proses seleksi tergolong sangat ketat dan penempatan tugas memungkinkan dilakukan lintas wilayah.
Di sisi lain, PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berstatus ASN dengan sistem kontrak. Durasi kontraknya berkisar antara satu hingga lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
PPPK mendapatkan penghasilan dan tunjangan yang setara dengan PNS sesuai jabatan, serta memperoleh perlindungan hukum dan kesempatan pengembangan kompetensi.
Namun demikian, PPPK tidak memperoleh fasilitas pensiun maupun jaminan hari tua. Keberlanjutan karier mereka bergantung pada perpanjangan masa kontrak.
Selain itu, Kanza turut memaparkan skema PPPK Paruh Waktu yang merupakan kebijakan baru. Skema ini dihadirkan sebagai langkah transisi dalam penataan tenaga non-ASN.
PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas dengan jam kerja terbatas dan kontrak jangka pendek. Penghasilan yang diterima lebih rendah dibandingkan PPPK penuh dan tidak disertai jaminan pensiun.
Sebagai penutup, Kanza menyimpulkan bahwa PNS merupakan pilihan paling aman untuk jangka panjang. PPPK dinilai sesuai bagi tenaga profesional, sementara PPPK Paruh Waktu hanya bersifat sementara dan bukan sebagai tujuan akhir karier. ***









