PNS, PPPK, atau PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Sederhana dari Seorang Guru

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews.com – Seorang pendidik bernama Kanza Caca membagikan konten edukasi melalui akun Facebook pribadinya. Ia diketahui mengajar di SD Negeri Danaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam unggahan tersebut, Kanza menguraikan perbedaan antara PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Penjelasan disampaikan dengan bahasa yang ringkas dan mudah dipahami, terutama bagi masyarakat umum dan kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Kanza menjelaskan bahwa PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan ASN dengan status tetap. Masa pengabdiannya berlangsung hingga mencapai batas usia pensiun, yakni sekitar 58 hingga 60 tahun, bergantung pada jabatan yang diemban.

Sebagai PNS, seseorang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional dan memperoleh berbagai hak, mulai dari gaji pokok, tunjangan, pensiun bulanan, jaminan hari tua, hingga perlindungan hukum.

Ia menilai status PNS sebagai posisi yang paling stabil dan aman. Meski demikian, proses seleksi tergolong sangat ketat dan penempatan tugas memungkinkan dilakukan lintas wilayah.

Di sisi lain, PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berstatus ASN dengan sistem kontrak. Durasi kontraknya berkisar antara satu hingga lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

PPPK mendapatkan penghasilan dan tunjangan yang setara dengan PNS sesuai jabatan, serta memperoleh perlindungan hukum dan kesempatan pengembangan kompetensi.

Namun demikian, PPPK tidak memperoleh fasilitas pensiun maupun jaminan hari tua. Keberlanjutan karier mereka bergantung pada perpanjangan masa kontrak.

Selain itu, Kanza turut memaparkan skema PPPK Paruh Waktu yang merupakan kebijakan baru. Skema ini dihadirkan sebagai langkah transisi dalam penataan tenaga non-ASN.

PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas dengan jam kerja terbatas dan kontrak jangka pendek. Penghasilan yang diterima lebih rendah dibandingkan PPPK penuh dan tidak disertai jaminan pensiun.

Sebagai penutup, Kanza menyimpulkan bahwa PNS merupakan pilihan paling aman untuk jangka panjang. PPPK dinilai sesuai bagi tenaga profesional, sementara PPPK Paruh Waktu hanya bersifat sementara dan bukan sebagai tujuan akhir karier. ***

Berita Terkait

ASN SPPG Dipastikan Terima THR, BGN Siapkan Pengangkatan Puluhan Ribu PPPK
Tol Getaci Dongkrak Pariwisata Pangandaran, Serbuan Wisatawan Bandung dan Jakarta Tak Terelakkan
Wamen ATR/BPN Dorong Layanan Pertanahan yang Cepat, Terjangkau, dan Prudent di Kabupaten Bandung
BGN Tegaskan Tak Semua Pegawai dan Relawan SPPG Bisa Diangkat PPPK
Dampingi Presiden Resmikan RDMP, Menko AHY Tegaskan Peran Strategis Menuju Kemandirian Energi
Purbaya Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tak Berubah Selama Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen
Catat! Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
STNK Mati Dua Tahun Berturut-turut, Data Kendaraan Terancam Dihapus

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:33 WIB

Tol Getaci Dongkrak Pariwisata Pangandaran, Serbuan Wisatawan Bandung dan Jakarta Tak Terelakkan

Senin, 26 Januari 2026 - 11:57 WIB

Wamen ATR/BPN Dorong Layanan Pertanahan yang Cepat, Terjangkau, dan Prudent di Kabupaten Bandung

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:39 WIB

BGN Tegaskan Tak Semua Pegawai dan Relawan SPPG Bisa Diangkat PPPK

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:12 WIB

Dampingi Presiden Resmikan RDMP, Menko AHY Tegaskan Peran Strategis Menuju Kemandirian Energi

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:30 WIB

PNS, PPPK, atau PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Sederhana dari Seorang Guru

Berita Terbaru