STNK Mati Dua Tahun Berturut-turut, Data Kendaraan Terancam Dihapus

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews.com –  STNK yang tidak diperpanjang hingga dua tahun berturut-turut membuat kendaraan dinyatakan tidak sah digunakan di jalan raya. Mengapa demikian? Berikut penjelasan lengkap aturannya.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali. Sementara itu, setiap tahun pemilik kendaraan harus melakukan pengesahan dengan membayar pajak tahunan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, STNK akan berstatus tidak aktif atau “mati”.

Kondisi ini menyebabkan pemilik kendaraan dikenai sanksi berupa denda. Namun, konsekuensinya tidak berhenti sampai di situ.

STNK Tidak Aktif Dua Tahun, Data Kendaraan Dihapus

Apabila STNK telah mati dan selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlakunya berakhir tidak dilakukan pembayaran pajak, maka data registrasi kendaraan dapat dihapus. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 ayat (2) dijelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah STNK berakhir masa berlakunya. Selanjutnya, Pasal 74 ayat (3) menegaskan bahwa kendaraan yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasikan kembali.

Baca Juga :  Diskon Pajak Kendaraan 10% Selama Lebaran, Pemprov Jabar Ajak Warga Tetap Taat Pajak

Dengan demikian, kendaraan tersebut tidak lagi tercatat dalam sistem registrasi dan identifikasi. Akibatnya, mobil atau sepeda motor tidak memiliki STNK karena datanya sudah dihapus. Padahal, dalam Pasal 68 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi STNK dan pelat nomor.

“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

Tiga Tahap Peringatan Sebelum Penghapusan Data

Sebelum penghapusan data dilakukan, terdapat mekanisme peringatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 85. Dalam aturan tersebut, unit pelaksana regident wajib memberikan tiga kali peringatan kepada pemilik kendaraan.

Peringatan pertama disampaikan tiga bulan sebelum penghapusan data. Jika tidak ada tanggapan, peringatan kedua diberikan dalam jangka waktu satu bulan setelah peringatan pertama. Selanjutnya, peringatan ketiga disampaikan satu bulan setelah peringatan kedua apabila pemilik kendaraan tetap tidak memberikan jawaban.

Apabila hingga satu bulan setelah peringatan ketiga tidak ada respons, barulah data registrasi kendaraan tersebut dihapus secara resmi.

Berita Terkait

BGN Klarifikasi Motor Listrik Viral: Untuk Operasional Program MBG, Bukan Puluhan Ribu Unit
Optimalisasi Program MBG: Distribusi Disesuaikan, Potensi Hemat Anggaran Capai Rp20 Triliun
Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Tidak Berlaku WFH, Ini Rinciannya
Mulai 1 April 2026 Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, Ini Rinciannya
Mulai Hari ini, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Platform Digital Wajib Patuh
Klarifikasi Jubir: Jusuf Kalla Tidak ke Iran, Fokus Hadiri Dialog Perdamaian di ASEAN
Rencana Sekolah Daring April 2026 Dibatalkan, Pemerintah Prioritaskan Pembelajaran Tatap Muka
WFH Sehari Sepekan Usai Lebaran 2026, Pemerintah Bidik Penghematan Energi

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:33 WIB

BGN Klarifikasi Motor Listrik Viral: Untuk Operasional Program MBG, Bukan Puluhan Ribu Unit

Kamis, 2 April 2026 - 08:12 WIB

Optimalisasi Program MBG: Distribusi Disesuaikan, Potensi Hemat Anggaran Capai Rp20 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 18:02 WIB

Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Tidak Berlaku WFH, Ini Rinciannya

Rabu, 1 April 2026 - 17:47 WIB

Mulai 1 April 2026 Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, Ini Rinciannya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:15 WIB

Mulai Hari ini, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Platform Digital Wajib Patuh

Berita Terbaru