Infobandungnews.com – STNK yang tidak diperpanjang hingga dua tahun berturut-turut membuat kendaraan dinyatakan tidak sah digunakan di jalan raya. Mengapa demikian? Berikut penjelasan lengkap aturannya.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali. Sementara itu, setiap tahun pemilik kendaraan harus melakukan pengesahan dengan membayar pajak tahunan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, STNK akan berstatus tidak aktif atau “mati”.
Kondisi ini menyebabkan pemilik kendaraan dikenai sanksi berupa denda. Namun, konsekuensinya tidak berhenti sampai di situ.
STNK Tidak Aktif Dua Tahun, Data Kendaraan Dihapus
Apabila STNK telah mati dan selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlakunya berakhir tidak dilakukan pembayaran pajak, maka data registrasi kendaraan dapat dihapus. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 74 ayat (2) dijelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah STNK berakhir masa berlakunya. Selanjutnya, Pasal 74 ayat (3) menegaskan bahwa kendaraan yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasikan kembali.
Dengan demikian, kendaraan tersebut tidak lagi tercatat dalam sistem registrasi dan identifikasi. Akibatnya, mobil atau sepeda motor tidak memiliki STNK karena datanya sudah dihapus. Padahal, dalam Pasal 68 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi STNK dan pelat nomor.
“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Tiga Tahap Peringatan Sebelum Penghapusan Data
Sebelum penghapusan data dilakukan, terdapat mekanisme peringatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 85. Dalam aturan tersebut, unit pelaksana regident wajib memberikan tiga kali peringatan kepada pemilik kendaraan.
Peringatan pertama disampaikan tiga bulan sebelum penghapusan data. Jika tidak ada tanggapan, peringatan kedua diberikan dalam jangka waktu satu bulan setelah peringatan pertama. Selanjutnya, peringatan ketiga disampaikan satu bulan setelah peringatan kedua apabila pemilik kendaraan tetap tidak memberikan jawaban.
Apabila hingga satu bulan setelah peringatan ketiga tidak ada respons, barulah data registrasi kendaraan tersebut dihapus secara resmi.









