STNK Mati Dua Tahun Berturut-turut, Data Kendaraan Terancam Dihapus

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews.com –  STNK yang tidak diperpanjang hingga dua tahun berturut-turut membuat kendaraan dinyatakan tidak sah digunakan di jalan raya. Mengapa demikian? Berikut penjelasan lengkap aturannya.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali. Sementara itu, setiap tahun pemilik kendaraan harus melakukan pengesahan dengan membayar pajak tahunan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, STNK akan berstatus tidak aktif atau “mati”.

Kondisi ini menyebabkan pemilik kendaraan dikenai sanksi berupa denda. Namun, konsekuensinya tidak berhenti sampai di situ.

STNK Tidak Aktif Dua Tahun, Data Kendaraan Dihapus

Apabila STNK telah mati dan selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlakunya berakhir tidak dilakukan pembayaran pajak, maka data registrasi kendaraan dapat dihapus. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 ayat (2) dijelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah STNK berakhir masa berlakunya. Selanjutnya, Pasal 74 ayat (3) menegaskan bahwa kendaraan yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasikan kembali.

Dengan demikian, kendaraan tersebut tidak lagi tercatat dalam sistem registrasi dan identifikasi. Akibatnya, mobil atau sepeda motor tidak memiliki STNK karena datanya sudah dihapus. Padahal, dalam Pasal 68 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi STNK dan pelat nomor.

“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

Tiga Tahap Peringatan Sebelum Penghapusan Data

Sebelum penghapusan data dilakukan, terdapat mekanisme peringatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 85. Dalam aturan tersebut, unit pelaksana regident wajib memberikan tiga kali peringatan kepada pemilik kendaraan.

Peringatan pertama disampaikan tiga bulan sebelum penghapusan data. Jika tidak ada tanggapan, peringatan kedua diberikan dalam jangka waktu satu bulan setelah peringatan pertama. Selanjutnya, peringatan ketiga disampaikan satu bulan setelah peringatan kedua apabila pemilik kendaraan tetap tidak memberikan jawaban.

Apabila hingga satu bulan setelah peringatan ketiga tidak ada respons, barulah data registrasi kendaraan tersebut dihapus secara resmi.

Berita Terkait

BGN Tegaskan Tak Semua Pegawai dan Relawan SPPG Bisa Diangkat PPPK
Dampingi Presiden Resmikan RDMP, Menko AHY Tegaskan Peran Strategis Menuju Kemandirian Energi
PNS, PPPK, atau PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Sederhana dari Seorang Guru
Purbaya Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tak Berubah Selama Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen
Catat! Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Retreat Demokrat Jabar di Ciwidey, SBY Kenang Perjalanan Karier di Bandung
Menko AHY: Layanan Telekomunikasi Harus Pulih Cepat untuk Menopang Proses Evakuasi dan Penyaluran Bantuan
Banjir–Longsor Menerjang 13 Wilayah, Sumatera Barat Resmi Tanggap Darurat

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:39 WIB

BGN Tegaskan Tak Semua Pegawai dan Relawan SPPG Bisa Diangkat PPPK

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:12 WIB

Dampingi Presiden Resmikan RDMP, Menko AHY Tegaskan Peran Strategis Menuju Kemandirian Energi

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:30 WIB

PNS, PPPK, atau PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Sederhana dari Seorang Guru

Senin, 5 Januari 2026 - 08:51 WIB

Purbaya Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tak Berubah Selama Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:19 WIB

Catat! Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berita Terbaru