Infobandungnews.com –
Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp2.317.601. Nilai tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp126.363 atau setara 5,77 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.191.238.
Penetapan UMP Jawa Barat 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan bahwa UMP tersebut mulai diberlakukan efektif pada 1 Januari 2026. Selain UMP, Pemprov Jabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Barat tahun 2026 untuk 12 sektor industri dengan besaran Rp2.339.995.
Adapun 12 sektor yang masuk dalam UMSP tersebut meliputi konstruksi gedung hunian, konstruksi gedung perkantoran, konstruksi gedung industri, jasa pekerjaan konstruksi pra-pabrikasi bangunan gedung, konstruksi bangunan sipil jalan, serta konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, flyover, dan underpass.
Selanjutnya mencakup konstruksi jaringan irigasi dan drainase, konstruksi khusus bangunan sipil lainnya YTDL, jasa instalasi konstruksi navigasi laut, sungai, dan udara, pemasangan pondasi dan tiang pancang, pemasangan kerangka baja, serta konstruksi khusus lainnya YTDL.
Sementara itu, terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Kim menyampaikan bahwa hingga saat ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses penyusunan di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Untuk kabupaten dan kota masih dalam tahap drafting di Biro Hukum, sehingga belum bisa kami rilis,” ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (25/12/2025).
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai besaran UMP yang telah ditetapkan tersebut sudah berada pada titik yang proporsional. Menurutnya, Pemprov Jabar berupaya mengambil posisi penyeimbang antara aspirasi pekerja dan kepentingan pelaku usaha.
Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi memilih bersikap moderat dan akomodatif terhadap kedua belah pihak. “Kita harus mengambil posisi di tengah. Akomodatif terhadap kepentingan buruh, namun tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Dedi.
Lebih lanjut, Dedi berharap kebijakan upah minimum ini dapat mendorong pemerataan investasi di Jawa Barat, tidak hanya terpusat di satu wilayah, melainkan tersebar di berbagai daerah sesuai dengan peruntukan kawasan industri.***









