Batas Usia Masuk SD Telah Disahkan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2024 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Resmi mensahkan Penetapan Usia calon siswa SD, aturan ini pada permendikbud no 1 tahun 2021, Kamis, (30/05/2024).

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Resmi mensahkan Penetapan Usia calon siswa SD, aturan ini pada permendikbud no 1 tahun 2021, Kamis, (30/05/2024).

Infobandungnews.com

Memperhatikan Fondasi awal yang Optimal, keseragaman dalam sistem pendidikan serta optimalisasi potensi anak, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Resmi mensahkan Penetapan Usia calon siswa SD, aturan ini pada permendikbud no 1 tahun 2021, Kamis, (30/05/2024).

Penetapan batas usia masuk SD di Indonesia merupakan langkah penting, Aturan usia ini resmi jadi acuan penerimaan peserta didik baru di tahun 2024.

Program ini bertujuan agar anak-anak memiliki waktu yang cukup untuk mengembangkan poin penting seperti Keterampilan sosial, Motorik, dan Kognitif, jelasnya.

Akuntabel, Terbuka, Objektif wajib diterapkan saat proses penerimaan, dan ini hanya diberlakukan kepada Sekolah swasta yang menerima bantuan dana BOS dari pemerintah, tambahnya.

Untuk usia masuk sekolah nisendiri sesuai pasal 3 dan 4 yaitu Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A, dan paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan 5 tahun 6 bulan dengan melampirkan surat rekomendasi dari psikolog atau guru.

“Kita harus Memberikan Penghormatan kepada setiap anak bangsa indonesia karena pendidikan dasar wajib menjadi landasan yang kokoh bagi masa depan yang cerah dan unik,” tuturnya.

“Bagi orang tua wali perlu tahu informasi batasan usia dan memastikan mendapat pendidikan sesuai kebutuhan dan persiapan setiap anak,” pungkasnya. (YG-IBN001)***

 

Berita Terkait

Wacana SPP SMA/SMK Negeri di Jabar Kembali Mencuat, Masih Tahap Kajian dan Belum Jadi Keputusan
BMPS Bekasi Kritik Program Sekolah Swasta Kerja Sama Dedi Mulyadi, Sebut Yayasan Tak Pernah Dilibatkan
Dedi Mulyadi Larang Kepala Sekolah Terima Siswa Titipan di Sekolah Maung
SMAN 3 dan SMAN 5 Bandung Resmi Jadi Sekolah Maung, Siap Cetak Generasi Unggul Jabar
Pemprov Jabar Siapkan 41 SMA dan SMK Unggulan Sekolah Maung
Tambah Rombel, Pemkot Bandung Gelontorkan Rp125 Miliar Untuk Bangun Ruang Kelas
UKK SMKN 10 Bandung Disulap Jadi Panggung Gigs, Siswa Tampil Profesional di Kafe
Disdik Jabar Larang Siswa Gunakan HP Saat KBM, Respons Tegas Kasus Perundungan Guru di Purwakarta

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:54 WIB

Wacana SPP SMA/SMK Negeri di Jabar Kembali Mencuat, Masih Tahap Kajian dan Belum Jadi Keputusan

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:56 WIB

BMPS Bekasi Kritik Program Sekolah Swasta Kerja Sama Dedi Mulyadi, Sebut Yayasan Tak Pernah Dilibatkan

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:56 WIB

Dedi Mulyadi Larang Kepala Sekolah Terima Siswa Titipan di Sekolah Maung

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:03 WIB

SMAN 3 dan SMAN 5 Bandung Resmi Jadi Sekolah Maung, Siap Cetak Generasi Unggul Jabar

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:27 WIB

Pemprov Jabar Siapkan 41 SMA dan SMK Unggulan Sekolah Maung

Berita Terbaru