Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Kapan Disahkan?

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2024 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tergabung dalam (APDESI) melakukan demo di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Ratusan Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tergabung dalam (APDESI) melakukan demo di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Infobandungnews – Baleg DPR dan Kemendagri menyepakati masa jabatan kades menjadi delapan tahun.

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI disebut telah menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun per periode jabatan. Hal itu disebut sebagai  aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi Undang-Undang Desa.

Poin tersebut jadi salah satu poin krusial yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa.

Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR.,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dilansir situs resmi DPR, Senin (5/2/2024) malam.

Setelah pembahasan Panja RUU Desa, mereka secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut.  Pertama Penyisipan Pasal 5A tentang

pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa;

Lalu Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun

dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan; Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh sembilan fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat.

Setelah pemilu

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut perwakilan perangkat desa memahami serta menyetujui Revusu UU Desa akan dibahas setelah Pemilu 2024. Puan mengatakan pimpinan DPR telah bertemu dengan para perwakilan perangkat desa sebelum Rapat Paripurna ke-12 DPR RI, Selasa.

Dia pun menegaskan bahwa DPR berkomitmen menyelesaikan Revisi UU Desa pada waktunya, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal itu pun sudah disepakati oleh perwakilan perangkat desa.

Selain itu, Puan juga mengajak para anggota dewan untuk turut menyampaikan kabar tersebut kepada para perangkat desa saat para legislator itu kembali ke daerah pemilihannya masing-masing selama masa reses.

Puan mengingatkan jangan sampai DPR dianggap sebagai lembaga yang tidak melaksanakan aspirasi rakyat sesuai dengan fungsi konstitusionalnya. “Karenanya, untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta perdamaian yang ada, saya harapkan semuanya dapat menginformasikan hal ini,” kata Puan.

Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, pada Juli 2023 lalu. Mereka memprotes Pasal 39 dalam UU Desa yang mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Presiden Joko Widodo, kala itu mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI. “Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR,” kata Jokowi tahun lalu.

Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sempat menyetujui perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun untuk dua periode saat itu.

Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Juli tahun lalu. (YG-IBN001)*** sumber : Antara.

 

Berita Terkait

Perkuat Soliditas dan Kebersamaan, DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Silaturahmi & Halal Bihalal
BGN Klarifikasi Motor Listrik Viral: Untuk Operasional Program MBG, Bukan Puluhan Ribu Unit
Optimalisasi Program MBG: Distribusi Disesuaikan, Potensi Hemat Anggaran Capai Rp20 Triliun
Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Tidak Berlaku WFH, Ini Rinciannya
Mulai 1 April 2026 Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, Ini Rinciannya
Mulai Hari ini, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Platform Digital Wajib Patuh
Klarifikasi Jubir: Jusuf Kalla Tidak ke Iran, Fokus Hadiri Dialog Perdamaian di ASEAN
Rencana Sekolah Daring April 2026 Dibatalkan, Pemerintah Prioritaskan Pembelajaran Tatap Muka

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 21:36 WIB

Perkuat Soliditas dan Kebersamaan, DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Silaturahmi & Halal Bihalal

Jumat, 10 April 2026 - 08:33 WIB

BGN Klarifikasi Motor Listrik Viral: Untuk Operasional Program MBG, Bukan Puluhan Ribu Unit

Kamis, 2 April 2026 - 08:12 WIB

Optimalisasi Program MBG: Distribusi Disesuaikan, Potensi Hemat Anggaran Capai Rp20 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 18:02 WIB

Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Tidak Berlaku WFH, Ini Rinciannya

Rabu, 1 April 2026 - 17:47 WIB

Mulai 1 April 2026 Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, Ini Rinciannya

Berita Terbaru