Infobandungnews– Baleendah – Polemik terkait penggembokan akses Sekolah Alam Gaharu di Jalan Endung, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, mendapat perhatian dari Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihak kepolisian turun langsung ke lokasi setelah muncul informasi di media sosial yang menyebut adanya LSM yang melakukan penggembokan sekolah serta dugaan ancaman terhadap anak-anak hingga mengganggu aktivitas belajar.
“Kami dari kepolisian langsung turun kelapangan untuk mendengarkan adanya informasi tadi pagi di media sosial,” kata Kusworo, Sabtu, 5 November 2022.
Setelah melakukan pengecekan, Kusworo menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa perdata antara Haji Jujun dan Ibu Umi yang hingga kini masih dalam proses hukum.
“Kami bisa melihat bahwa adanya penyelesaian perkara perdata dari kedua belah pihak antara Haji Jujun dengan Ibu Umi, yang sampai saat ini masih beracara,” sambungnya.
Pengadilan Belum Keluarkan Putusan Eksekusi
Kusworo memastikan akses utama di bagian depan sekolah masih dalam kondisi normal. Pihak LSM yang sebelumnya dikaitkan dengan persoalan tersebut juga telah menyampaikan permintaan maaf.
Ia menegaskan bahwa tindakan penguasaan terhadap objek yang masih menjadi perkara perdata harus menunggu adanya keputusan eksekusi dari Pengadilan Negeri.
“Bahwa tidak ada lagi penggembokan, dan memang seharusnya adalah menunggu keputusan eksekusi dari Pengadilan Negeri terlebih dahulu, baru bisa dilaksanakannya kegiatan-kegiatan penguasaan,” tegasnya.
Menurut Kusworo, hingga saat itu keputusan eksekusi dari pengadilan belum diterbitkan. Bahkan, pihak yang memenangkan proses kasasi masih membuka ruang komunikasi dengan yayasan sekolah untuk mencari penyelesaian bersama.
Aktivitas Belajar Mengajar Dijamin Tetap Berjalan
Kepolisian memastikan proses hukum yang berlangsung tidak boleh mengganggu kegiatan pendidikan di Sekolah Alam Gaharu.
“Kami menyampaikan bahwa tidak akan ada kegiatan yang mengganggu aktifitas sekolah, tidak akan ada kegiatan yang menganggu kegiatan belajar mengajar sekolah,” tuturnya.
Karena itu, Kusworo meminta para guru, siswa, dan orang tua murid tidak perlu merasa khawatir. Selama belum terdapat keputusan eksekusi dari pengadilan, tidak akan dilakukan tindakan penguasaan terhadap objek yang disengketakan.
“Jadi temen-temen tidak perlu ada yang khawatir, orang tua murid tidak perlu ada yang khawatir. Tentunya tidak akan ada penguasaan terlebih dahulu sampai ada keputusan eksekusi,” ucapnya.
Polresta Bandung Siapkan Mediasi
Untuk mencegah konflik semakin meluas, Polresta Bandung berencana mempertemukan kedua pihak yang masih menjalani proses hukum perdata.
Mediasi tersebut diharapkan dapat menjadi ruang dialog bagi kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar sekaligus menjaga situasi Kabupaten Bandung tetap aman dan kondusif.
“Kami akan adakan kegiatan duduk bersama antara kedua belah pihak yg masih beracara perdata dan kami pun akan mengundang dari pemkab bandung pd hari senin di Polresta Bandung,” tutup Kusworo.
Dengan langkah tersebut, kepolisian berharap persoalan sengketa dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog, tanpa mengganggu hak siswa untuk mendapatkan pendidikan serta aktivitas belajar mengajar di sekolah.***









