TNI tolak status tersangka Kepala Basarnas, KPK meminta maaf – Apa yang terjadi?

- Jurnalis

Sabtu, 29 Juli 2023 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua kiri) bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/07).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua kiri) bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/07).

Infobandungnews – Perbedaan pendapat antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tentang status tersangka Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, dalam kasus dugaan korupsi akhirnya ditutup “permintaan maaf” oleh pimpinan KPK.

“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” kata Johanis.

Permintaan maaf itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di kantornya, pada Jumat (28/07) sore, seusai bertemu Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.

Agung Handoko menemui pimpinan KPK setelah pihaknya menggelar jumpa pers resmi di Mabes TNI yang isinya menyatakan status tersangka itu “menyalahi aturan”.

Henri saat menjalankan tugasnya sebagai Kabasarnas masih berstatus TNI aktif, kata Agung.

Sehingga penetapan tersangka bagi anggota TNI aktif tidak bisa sembarangan dilakukan selain oleh Pupom TNI, kata Agung.

“Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk menahan personel militer menyalahi aturan,” kata Agung.

KPK akui buat ‘kekeliruan dan kekhilafan’

Di hadapan wartawan dan rombongan Puspom TNI, Johanis mengakui tim penyidik KPK membuat “kekeliruan, kekhilafan” saat melakukan penangkapan Henri Alfiandi.

“Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” kata Johanis.

Pimpinan KPK, menurutnya, sudah meminta maaf dalam pertemuan dengan Agung Handoko dan tim Puspom TNI pada Jumat siang.

Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi, diduga menerima suap senilai Rp88 miliar lebih.

“Kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” ungkap Johanis .

Pada Rabu (26/07), KPK telah menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Lembaga antirasuah ini juga menetapkan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto, sebagai tersangka kasus yang sama.

Menanggap status tersangka atas dirinya, Henri Alfiandi langsung bereaksi dengan berujar bahwa “Tujuannya [pengadaan barang] memang untuk itu (kebutuhan kantor),” kata Henri kepada Kompas.com, Kamis (27/07).

Dia juga mempertanyakan wewenang KPK menangkapnya, karena dirinya masih berstatus anggota TNI saat proyek itu berjalan.

“Ya diterima saja (status tersangka), hanya kok enggak lewat prosedur ya, kan saya militer,” kata Henri Alfiandi, Kamis (27/07).

TNI tidak akui penetapan tersangka Kabasarnas

Sebelum menemui pimpinan KPK di kantornya, Danpuspom TNI serta pejabat TNI terkait lainnya menggelar jumpa pers resmi di Mabes TNI, Jakarta, untuk menanggapi status tersangka Henri Alfiandi.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, menyebut KPK “telah melebihi kewenangannya” dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Agung menjelaskan, Henri saat menjalankan tugasnya sebagai Kabasarnas “masih berstatus TNI aktif”.

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) bersama Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono (tengah) dan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta, Jumat (28/07).

“Sehingga penetapan tersangka bagi anggota TNI aktif tidak bisa sembarangan dilakukan selain oleh Puspom TNI.

“Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk menahan personel militer menyalahi aturan,” tegas Agung.

Lebih lanjut dia menyatakan, yang berhak menetapkan seorang anggota TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, yaitu Puspom TNI.

“UU Peradilan Militer sudah jelas bahwa kami TNI, ada kekhususan, ada undang undang tentang peradilan militer, nah itu yang kami gunakan,” kata Agung.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kedua kanan) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

Dengan demikian, kata Agung, seharusnya yang bisa menentukan status tersangka personel TNI adalah penyidik Puspom TNI.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Henri sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada Rabu (26/07).

Lembaga antirasuah ini juga menetapkan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto, sebagai tersangka kasus yang sama.

“Diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Arif Budi Cahyanto) mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/07).

KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA) sebagai pemberi suap.(YG-IBN001)*** sumber BBC

Berita Terkait

BGN Klarifikasi Motor Listrik Viral: Untuk Operasional Program MBG, Bukan Puluhan Ribu Unit
Optimalisasi Program MBG: Distribusi Disesuaikan, Potensi Hemat Anggaran Capai Rp20 Triliun
Panglima TNI Lakukan Mutasi, 5 Perwira Tinggi AD Jadi Staf Khusus KSAD
Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Tidak Berlaku WFH, Ini Rinciannya
Mulai 1 April 2026 Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, Ini Rinciannya
Mulai Hari ini, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Platform Digital Wajib Patuh
Klarifikasi Jubir: Jusuf Kalla Tidak ke Iran, Fokus Hadiri Dialog Perdamaian di ASEAN
Rencana Sekolah Daring April 2026 Dibatalkan, Pemerintah Prioritaskan Pembelajaran Tatap Muka

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:33 WIB

BGN Klarifikasi Motor Listrik Viral: Untuk Operasional Program MBG, Bukan Puluhan Ribu Unit

Kamis, 2 April 2026 - 08:12 WIB

Optimalisasi Program MBG: Distribusi Disesuaikan, Potensi Hemat Anggaran Capai Rp20 Triliun

Kamis, 2 April 2026 - 08:01 WIB

Panglima TNI Lakukan Mutasi, 5 Perwira Tinggi AD Jadi Staf Khusus KSAD

Rabu, 1 April 2026 - 18:02 WIB

Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Tidak Berlaku WFH, Ini Rinciannya

Rabu, 1 April 2026 - 17:47 WIB

Mulai 1 April 2026 Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, Ini Rinciannya

Berita Terbaru