Wali Kota Bandung Muhammad Farhan berhentikan sementara Kadispora karena kasus korupsi

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan Keterangan di Balai Kota Bandung, Senin (25/8/2025). Foto Antara

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan Keterangan di Balai Kota Bandung, Senin (25/8/2025). Foto Antara

Infobandungnews.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan resmi memberhentikan sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pramuka oleh Kejati Jawa Barat.

Posisi Kadispora kini diisi secara definitif oleh Sekretaris Dispora, Sigit Iskandar yang dilantik bersama 89 pejabat lainnya di Plaza Balai Kota Bandung, Senin(25/08/2025).

“Status kepegawaiannya (Eddy Marwoto) sudah diberhentikan sementara. Saya sudah tanda tangan sejak ada penetapan tersangka,” kata Farhan usai pelantikan.

“Status kepegawaiannya (Eddy Marwoto) sudah diberhentikan sementara. Saya sudah tanda tangan sejak ada penetapan tersangka,” kata Farhan usai pelantikan.

Farhan menyebut pemberhentian sementara Eddy Marwoto telah mendapat persetujuan Gubernur Jabar dan Kemendagri, serta surat resmi dari BKN sebelum 20 Agustus 2025.

“Jadi diberhentikan sementara. Kalau ternyata di pengadilan nanti ada sesuatu, kita belum tahu hasil akhirnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Bandung Siapkan Armada Khusus dan Lahan Pemilahan Sambut Operasional TPPAS Legok Nangka 2029

Eddy Marwoto ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2025 terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 senilai Rp6,5 miliar.

Selain Eddy, tiga nama lain juga menjadi tersangka, yakni mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), serta mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).

Keempatnya kini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Mereka diduga menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan, antara lain untuk honor fiktif pengurus Pramuka, serta membuat laporan pertanggungjawaban palsu.

Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga 20 persen dari total dana hibah yang dicairkan.***

Sumber Antara

 

Berita Terkait

Satpol PP Bandung Tertibkan 645 Bangunan Liar Selama 2026, Penataan Kota Terus Diperkuat
Hari Pertama Jam Masuk Sekolah 06.30 WIB, Bupati Garut Pantau Langsung Pelaksanaannya
Enam Maskapai Ajukan Operasi di Bandara Husein, Rute Internasional Bandung Siap Kembali Dibuka
Jembatan Dago Diperbaiki, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Pembangunan Baru
Dishub Bandung Pastikan Penataan Kawasan Selaras dengan Jalur BRT, Pembangunan Gapura Harus Penuhi Standar
911 Anggota BPD Kabupaten Bandung Resmi Dilantik, Bupati Titip Penguatan Ketahanan Pangan hingga Program MBG
Agus Cahya Siap Kawal Aspirasi 44 Ribu Warga Desa Rancamanyar sebagai Ketua BPD
PERSIB Kelola 65 Ton Sampah di GBLA, Bukti Komitmen Wujudkan Stadion Ramah Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Satpol PP Bandung Tertibkan 645 Bangunan Liar Selama 2026, Penataan Kota Terus Diperkuat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Hari Pertama Jam Masuk Sekolah 06.30 WIB, Bupati Garut Pantau Langsung Pelaksanaannya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Enam Maskapai Ajukan Operasi di Bandara Husein, Rute Internasional Bandung Siap Kembali Dibuka

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:39 WIB

Jembatan Dago Diperbaiki, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Pembangunan Baru

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Dishub Bandung Pastikan Penataan Kawasan Selaras dengan Jalur BRT, Pembangunan Gapura Harus Penuhi Standar

Berita Terbaru