Wali Kota Bandung Muhammad Farhan berhentikan sementara Kadispora karena kasus korupsi

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan Keterangan di Balai Kota Bandung, Senin (25/8/2025). Foto Antara

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan Keterangan di Balai Kota Bandung, Senin (25/8/2025). Foto Antara

Infobandungnews.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan resmi memberhentikan sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pramuka oleh Kejati Jawa Barat.

Posisi Kadispora kini diisi secara definitif oleh Sekretaris Dispora, Sigit Iskandar yang dilantik bersama 89 pejabat lainnya di Plaza Balai Kota Bandung, Senin(25/08/2025).

“Status kepegawaiannya (Eddy Marwoto) sudah diberhentikan sementara. Saya sudah tanda tangan sejak ada penetapan tersangka,” kata Farhan usai pelantikan.

“Status kepegawaiannya (Eddy Marwoto) sudah diberhentikan sementara. Saya sudah tanda tangan sejak ada penetapan tersangka,” kata Farhan usai pelantikan.

Farhan menyebut pemberhentian sementara Eddy Marwoto telah mendapat persetujuan Gubernur Jabar dan Kemendagri, serta surat resmi dari BKN sebelum 20 Agustus 2025.

“Jadi diberhentikan sementara. Kalau ternyata di pengadilan nanti ada sesuatu, kita belum tahu hasil akhirnya,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Resmi Umumkan Hasto Tersangka Kasus Harun Masiku

Eddy Marwoto ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2025 terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 senilai Rp6,5 miliar.

Selain Eddy, tiga nama lain juga menjadi tersangka, yakni mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), serta mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).

Keempatnya kini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Mereka diduga menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan, antara lain untuk honor fiktif pengurus Pramuka, serta membuat laporan pertanggungjawaban palsu.

Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga 20 persen dari total dana hibah yang dicairkan.***

Sumber Antara

 

Berita Terkait

Bandara Husein Sastranegara Siap Mengudara Lagi, Operasional Ditargetkan Mulai 17 Agustus 2026
Pengadilan Agama Bandung Sahkan Status Adopsi Arkana, Ridwan Kamil Resmi Jadi Orang Tua Tunggal Secara Hukum
Ngatiyana Resmi Buka MPLS 2026, Tekankan Sekolah Harus Aman, Ramah, dan Berkualitas
Pria Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Meninggal di Kings Shopping Center, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pemkab Garut Bersiap Kembali Buka Beasiswa “Satu Desa Satu Sarjana” 2026
Viral Kopdes Merah Putih Disebut Berdiri di Puncak Gunung, Pemdes Gunungmasigit Akhirnya Buka Suara
Puluhan KK Tercatat di Restoran dan Tempat Karaoke, Bandung Perketat Verifikasi Domisili SPMB
Warga Padalarang Blokade Gerbang Pabrik, Protes Dugaan PHK Sepihak Delapan Pekerja Lokal

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:38 WIB

Bandara Husein Sastranegara Siap Mengudara Lagi, Operasional Ditargetkan Mulai 17 Agustus 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:08 WIB

Pengadilan Agama Bandung Sahkan Status Adopsi Arkana, Ridwan Kamil Resmi Jadi Orang Tua Tunggal Secara Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:26 WIB

Ngatiyana Resmi Buka MPLS 2026, Tekankan Sekolah Harus Aman, Ramah, dan Berkualitas

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:11 WIB

Pria Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Meninggal di Kings Shopping Center, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemkab Garut Bersiap Kembali Buka Beasiswa “Satu Desa Satu Sarjana” 2026

Berita Terbaru