Wali Kota Bandung Muhammad Farhan berhentikan sementara Kadispora karena kasus korupsi

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan Keterangan di Balai Kota Bandung, Senin (25/8/2025). Foto Antara

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan Keterangan di Balai Kota Bandung, Senin (25/8/2025). Foto Antara

Infobandungnews.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan resmi memberhentikan sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pramuka oleh Kejati Jawa Barat.

Posisi Kadispora kini diisi secara definitif oleh Sekretaris Dispora, Sigit Iskandar yang dilantik bersama 89 pejabat lainnya di Plaza Balai Kota Bandung, Senin(25/08/2025).

“Status kepegawaiannya (Eddy Marwoto) sudah diberhentikan sementara. Saya sudah tanda tangan sejak ada penetapan tersangka,” kata Farhan usai pelantikan.

“Status kepegawaiannya (Eddy Marwoto) sudah diberhentikan sementara. Saya sudah tanda tangan sejak ada penetapan tersangka,” kata Farhan usai pelantikan.

Farhan menyebut pemberhentian sementara Eddy Marwoto telah mendapat persetujuan Gubernur Jabar dan Kemendagri, serta surat resmi dari BKN sebelum 20 Agustus 2025.

“Jadi diberhentikan sementara. Kalau ternyata di pengadilan nanti ada sesuatu, kita belum tahu hasil akhirnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Wali Kota Bandung Dukung Tindakan Tegas Polisi untuk Pelaku Begal

Eddy Marwoto ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2025 terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 senilai Rp6,5 miliar.

Selain Eddy, tiga nama lain juga menjadi tersangka, yakni mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), serta mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).

Keempatnya kini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Mereka diduga menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan, antara lain untuk honor fiktif pengurus Pramuka, serta membuat laporan pertanggungjawaban palsu.

Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga 20 persen dari total dana hibah yang dicairkan.***

Sumber Antara

 

Berita Terkait

Pengelolaan Sampah Harus Aman, Menteri LH Tolak Penggunaan Insinerator Mini
Nasib Bandung Zoo Ditentukan Dua Bulan Lagi, Pemkot Bahas Konsep dengan Pemprov dan Pusat
Warga Resah, DPRD Kabupaten Bandung Minta Evaluasi Pembangunan Perumahan di Sukanagara Soreang
Menanti Izin Pembongkaran, Teras Cihampelas Ditutup dan PKL Dipindahkan
Tingkatkan Sanitasi Pendidikan, Pemkab Bandung Alokasikan Rp900 Miliar untuk Toilet Sekolah
Sorotan Publik Menguat, Proyek Perumahan Sukanagara Dihentikan Sementara
UMK Cimahi 2026 Naik 5,87 Persen Jadi Rp 4,09 Juta, Disnaker Tegaskan Tak Ada Penangguhan
Akses Vital Warga Terjawab, Jembatan Cijeruk–Mekarsari Kini Resmi Digunakan

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:14 WIB

Pengelolaan Sampah Harus Aman, Menteri LH Tolak Penggunaan Insinerator Mini

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:03 WIB

Nasib Bandung Zoo Ditentukan Dua Bulan Lagi, Pemkot Bahas Konsep dengan Pemprov dan Pusat

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:17 WIB

Warga Resah, DPRD Kabupaten Bandung Minta Evaluasi Pembangunan Perumahan di Sukanagara Soreang

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:46 WIB

Menanti Izin Pembongkaran, Teras Cihampelas Ditutup dan PKL Dipindahkan

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:33 WIB

Tingkatkan Sanitasi Pendidikan, Pemkab Bandung Alokasikan Rp900 Miliar untuk Toilet Sekolah

Berita Terbaru