Infobandungnews.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menegaskan seluruh perusahaan di wilayahnya wajib melaksanakan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Setelah UMK diputuskan, pengusaha tidak diperkenankan mengajukan penangguhan dan harus memenuhi hak upah pekerja sebagaimana regulasi yang berlaku.
Kepala Disnaker Kota Cimahi, Asep Ajat Jayadi, mengatakan keputusan tersebut bersifat mengikat bagi seluruh perusahaan. “Karena sudah ditetapkan melalui keputusan resmi, maka seluruh perusahaan di Kota Cimahi wajib memberlakukan UMK tahun 2026 sesuai besaran yang ditentukan,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Tahun 2026, upah minimum di Kota Cimahi ditetapkan sebesar Rp 4.090.567,99. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 226.875 atau sekitar 5,87 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp 3.863.692.
Asep menjelaskan, besaran UMK Cimahi ditetapkan sesuai usulan Wali Kota Cimahi dengan menggunakan faktor alfa 0,7. “Dengan perhitungan tersebut, UMK Cimahi naik 5,87 persen dan menjadi Rp 4.090.567,99,” katanya.
Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Cimahi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025. Dalam keputusan tersebut, UMSK hanya berlaku bagi sektor industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan roda tiga dengan nilai sebesar Rp 4.110.892.
Penetapan ini berbeda dengan rekomendasi Wali Kota Cimahi yang sebelumnya mengusulkan UMSK untuk sektor industri kimia farmasi serta logam dan baja, dengan kenaikan sebesar Rp 258.529,98 menjadi Rp 4.140.361,58. “Usulan menggunakan alfa 0,85, sementara keputusan gubernur menetapkan alfa 0,80 sehingga kenaikannya menjadi 6,50 persen,” jelas Asep.
Menindaklanjuti penetapan UMK dan UMSK tersebut, Disnaker Kota Cimahi akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan serta mengirimkan surat edaran sebagai bentuk pemberitahuan resmi. Selain itu, fungsi pengawasan juga akan dijalankan untuk memastikan penerapan upah sesuai ketentuan di lapangan.
“Disnaker akan mengedarkan surat kepada perusahaan dan melakukan sosialisasi. Pengawas ketenagakerjaan juga akan memastikan penerapan UMK dan UMSK berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Asep menambahkan, tingkat kepatuhan perusahaan di Kota Cimahi dalam memenuhi hak upah pekerja sejauh ini tergolong baik. Terlebih, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mekanisme penangguhan pembayaran UMK sudah tidak lagi diperbolehkan.
“Kalau pun ada pelanggaran, tentu ada sanksinya. Penangguhan sudah tidak berlaku lagi, kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang upahnya dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” jelasnya.
Ia menegaskan, perusahaan yang merasa tidak mampu membayar upah sesuai UMK 2026 harus membuktikan kondisi tersebut melalui proses hukum di pengadilan. Sementara itu, pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan dapat melaporkannya kepada pengawas ketenagakerjaan atau langsung ke Kantor Disnaker Kota Cimahi.
“Jika ada pelanggaran hak pekerja, silakan lapor agar bisa segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.***









