UMK Cimahi 2026 Naik 5,87 Persen Jadi Rp 4,09 Juta, Disnaker Tegaskan Tak Ada Penangguhan

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menegaskan seluruh perusahaan di wilayahnya wajib melaksanakan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Setelah UMK diputuskan, pengusaha tidak diperkenankan mengajukan penangguhan dan harus memenuhi hak upah pekerja sebagaimana regulasi yang berlaku.

Kepala Disnaker Kota Cimahi, Asep Ajat Jayadi, mengatakan keputusan tersebut bersifat mengikat bagi seluruh perusahaan. “Karena sudah ditetapkan melalui keputusan resmi, maka seluruh perusahaan di Kota Cimahi wajib memberlakukan UMK tahun 2026 sesuai besaran yang ditentukan,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Tahun 2026, upah minimum di Kota Cimahi ditetapkan sebesar Rp 4.090.567,99. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 226.875 atau sekitar 5,87 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp 3.863.692.

Asep menjelaskan, besaran UMK Cimahi ditetapkan sesuai usulan Wali Kota Cimahi dengan menggunakan faktor alfa 0,7. “Dengan perhitungan tersebut, UMK Cimahi naik 5,87 persen dan menjadi Rp 4.090.567,99,” katanya.

Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Cimahi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025. Dalam keputusan tersebut, UMSK hanya berlaku bagi sektor industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan roda tiga dengan nilai sebesar Rp 4.110.892.

Penetapan ini berbeda dengan rekomendasi Wali Kota Cimahi yang sebelumnya mengusulkan UMSK untuk sektor industri kimia farmasi serta logam dan baja, dengan kenaikan sebesar Rp 258.529,98 menjadi Rp 4.140.361,58. “Usulan menggunakan alfa 0,85, sementara keputusan gubernur menetapkan alfa 0,80 sehingga kenaikannya menjadi 6,50 persen,” jelas Asep.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan Tinjau Posko Pengaduan THR

Menindaklanjuti penetapan UMK dan UMSK tersebut, Disnaker Kota Cimahi akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan serta mengirimkan surat edaran sebagai bentuk pemberitahuan resmi. Selain itu, fungsi pengawasan juga akan dijalankan untuk memastikan penerapan upah sesuai ketentuan di lapangan.

“Disnaker akan mengedarkan surat kepada perusahaan dan melakukan sosialisasi. Pengawas ketenagakerjaan juga akan memastikan penerapan UMK dan UMSK berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Asep menambahkan, tingkat kepatuhan perusahaan di Kota Cimahi dalam memenuhi hak upah pekerja sejauh ini tergolong baik. Terlebih, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mekanisme penangguhan pembayaran UMK sudah tidak lagi diperbolehkan.

“Kalau pun ada pelanggaran, tentu ada sanksinya. Penangguhan sudah tidak berlaku lagi, kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang upahnya dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” jelasnya.

Ia menegaskan, perusahaan yang merasa tidak mampu membayar upah sesuai UMK 2026 harus membuktikan kondisi tersebut melalui proses hukum di pengadilan. Sementara itu, pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan dapat melaporkannya kepada pengawas ketenagakerjaan atau langsung ke Kantor Disnaker Kota Cimahi.

“Jika ada pelanggaran hak pekerja, silakan lapor agar bisa segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Relokasi Bus AKAP/AKDP Bandung Belum Tuntas, Tersisa 20 Persen Masih di Cicaheum
Farhan Tegaskan Tak Ada Lagi Pedagang Cuanki dan Nongkrong Hingga Larut Malam di Depan Pusdai Bandung
Pernah Ber-KTP Cimahi, Erwan Setiawan Bangga Saksikan Transformasi Kota Cimahi
Kurangi Kemacetan dan Risiko Kecelakaan, Truk Besar Diarahkan Melintas Lewat Tol Cisumdawu
Satpol PP Kabupaten Bandung Siagakan 30 Personel, Pedagang Asongan Dilarang Berjualan di CFD Al Fathu Soreang
Bupati Garut Lepas Keberangkatan ‘Tour Asia Finish Mekkah’
Pemkot Bandung Tertibkan 174 Bangunan Liar di Terusan Pasirkoja, Kembalikan Fungsi Ruang Jalan
Demokrat Kabupaten Bandung Terima Kunjungan KPUD, Perkuat Pemutakhiran Data Partai Melalui SIPOL

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:19 WIB

Relokasi Bus AKAP/AKDP Bandung Belum Tuntas, Tersisa 20 Persen Masih di Cicaheum

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:14 WIB

Farhan Tegaskan Tak Ada Lagi Pedagang Cuanki dan Nongkrong Hingga Larut Malam di Depan Pusdai Bandung

Senin, 22 Juni 2026 - 20:36 WIB

Pernah Ber-KTP Cimahi, Erwan Setiawan Bangga Saksikan Transformasi Kota Cimahi

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:09 WIB

Satpol PP Kabupaten Bandung Siagakan 30 Personel, Pedagang Asongan Dilarang Berjualan di CFD Al Fathu Soreang

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:15 WIB

Bupati Garut Lepas Keberangkatan ‘Tour Asia Finish Mekkah’

Berita Terbaru