Sosialisasikan UU No.11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, Dede Yusuf Bicara Kelanjutan Liga Indonesia

- Jurnalis

Selasa, 29 November 2022 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soreang – Infobandungnews -Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Effendi melakukan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan di Hotel Grand Sunshine Soreang, Kabupaten Bandung , Selasa  (29/11/22).

Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan ini, digelar bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI).

Dede Yusuf mengatakan, dalam undang-undang tersebut berisikan berbagai hal terkait olahraga, mulai dari sistem, pendidikan, pembinaan hingga prestasi.

“UU Keolahragaan ini bicara olahraga secara menyeluruh, mulai dari sistem, pendidikan, pembinaan, peran masyarakat industri sport science semua ada,” ucap Dede Yusuf ditemui setelah kegiatan.

Kegiatan sosialisasi UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan ini sangat penting, pasalnya masih banyak pihak yang belum mengetahui secara rinci isi dan tujuan dari undang-undang ini.

“Namun, kenyataannya banyak pemerintah dan Pemda yang masih belum paham tentang UU yang baru ini dan realitanya sebagaimana diketahui, katanya PSSI tidak tahu kalau ada UU baru. Ini kan menandakan bahwa ada sosialisasi yang tidak baik,” katanya menambahkan.

Untuk itu, Dede Yusuf berharap sosialisasi UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan ini terus dilakukan di berbagai daerah, agar kedepannya olahraga di Indonesia bisa lebih baik lagi.

“Makanya kita Kemenpora untuk segera melalukan sosialisasi di seluruh daerah. Itu sebabnya kita bukan hanya merevisi tapi merombak semua UU olahraga,” ujarnya.

Menurut Dede Yusuf, seandainya UU ini sudah diterapkan, salah satunya dalam pelaksanaan kompetisi sepak bola di Indonesia, baik itu oleh PSSI maupun PT Liga Indonesia Baru (LIB), maka Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, dipastikan tidak akan terjadi.

Sebagai informasi, Tragedi di Stadion Kanjuruhan, menelan korban jiwa lebih dari 130 orang dan menjadi catatan kelam bagi sepak bola Indonesia.

“Seandainya UU dilaksanakan oleh liga kemarin, peristiwa kanjuruhan tidak akan terjadi. Peristiwa yang mengakibatkan bencana kemanusiaan itu tidak akan terjadi, jika UU keolahragaan ini dibaca dan dilaksanakan oleh liga,” ucap Dede Yusuf.

“Karena di situ ada peran penyelenggara, peran klub, peran cabang olahraga PSSI dalam hal ini semua ada. Artinya, keengganan atau kemalasan dalam membaca UU ini mengakibatkan adanya tragedi Kanjuruhan,” jelasnya

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Effendi (tengah), saat sosialisasi undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan di Hotel Sunshine Soreang, Selasa 29/11/2022

Dede Yusuf berharap tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, tidak terulang kembali. Untuk itu, pihaknya meminta semua pihak melakukan evaluasi dan pembenahan, di antaranya dengan membuat standar operasional prosedur (SOP).

SOP tersebut menurut Dede Yusuf, harus mengacu pada UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, dan diharapkan bisa selesai pada akhir bulan ini.

Sehingga, kompetisi sepak bola di Indonesia bisa segera bergulir kembali, setelah terhenti sejak awal Oktober lalu.

“Makanya kami minta segera buat SOP penyelenggaraan sepak bola mengacu pada UU ini,” ungkap Dede Yusuf.

“Kalau Liga mau main lagi, SOP ini harus jalan dan sudah dibentuk task force dalam penyusunan diharapkan akhir November ini selesai dan liga bisa main lagi. Base on UU Keolahragaan,” jelasnya.

Sementara itu, pemilik Klub Liga 1 bersama PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebelumnya sudah menggelar pertemuan di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (04/11/22).

Pada pertemuan tersebut, dibahas mengenai beberapa opsi dilanjutkannya kompetisi Liga 1 musim 2022-2023, yakini antara 18 November, 25 November atau 2 Desember 2022.

Sejauh ini, belum ada informasi lanjutan mengenai kelanjutan bergulirnya kompetisi sepak bola di Indonesia.

Berita Terkait

ASN SPPG Dipastikan Terima THR, BGN Siapkan Pengangkatan Puluhan Ribu PPPK
Tol Getaci Dongkrak Pariwisata Pangandaran, Serbuan Wisatawan Bandung dan Jakarta Tak Terelakkan
Wamen ATR/BPN Dorong Layanan Pertanahan yang Cepat, Terjangkau, dan Prudent di Kabupaten Bandung
BGN Tegaskan Tak Semua Pegawai dan Relawan SPPG Bisa Diangkat PPPK
Dampingi Presiden Resmikan RDMP, Menko AHY Tegaskan Peran Strategis Menuju Kemandirian Energi
PNS, PPPK, atau PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Sederhana dari Seorang Guru
Purbaya Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tak Berubah Selama Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen
Refleksi Akhir Tahun, Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:33 WIB

Tol Getaci Dongkrak Pariwisata Pangandaran, Serbuan Wisatawan Bandung dan Jakarta Tak Terelakkan

Senin, 26 Januari 2026 - 11:57 WIB

Wamen ATR/BPN Dorong Layanan Pertanahan yang Cepat, Terjangkau, dan Prudent di Kabupaten Bandung

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:39 WIB

BGN Tegaskan Tak Semua Pegawai dan Relawan SPPG Bisa Diangkat PPPK

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:12 WIB

Dampingi Presiden Resmikan RDMP, Menko AHY Tegaskan Peran Strategis Menuju Kemandirian Energi

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:30 WIB

PNS, PPPK, atau PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Sederhana dari Seorang Guru

Berita Terbaru