Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji Dinyatakan Sah

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dengan putusan tersebut, status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tetap sah.

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan perkara praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026), menyatakan permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, sejumlah dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan dinilai sudah masuk dalam pokok perkara yang seharusnya dibuktikan di persidangan utama.

Hakim juga menetapkan bahwa biaya perkara dalam permohonan tersebut dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.

Kasus ini berawal dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji Indonesia pada 2024, ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi dengan tujuan mempercepat keberangkatan jemaah yang masa tunggunya sangat panjang, bahkan bisa mencapai lebih dari dua dekade.

Sebelum tambahan tersebut, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah adanya tambahan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu jemaah.

Baca Juga :  Kejati Jabar Dapatkan Uang Pengembalian Rp6,5 M Dari Korupsi Dana BOS

Persoalan muncul ketika kuota tambahan itu dibagi sama rata, yakni masing-masing 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus. Padahal, dalam Undang-Undang Haji disebutkan bahwa kuota haji khusus hanya boleh maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, komposisi kuota haji Indonesia pada 2024 menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

KPK menilai kebijakan itu berdampak pada sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun. Mereka seharusnya dapat berangkat setelah adanya tambahan kuota, namun akhirnya batal berangkat.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti dalam penetapan status hukum tersebut. Hingga saat ini, Yaqut belum dilakukan penahanan.

Tidak terima dengan status tersangka yang disematkan kepadanya, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Ia meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka yang diterbitkan KPK tidak sah. Namun, melalui putusan terbaru ini, permohonan tersebut resmi ditolak.

Berita Terkait

Eks Penyidik Soroti Polemik Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas, Dinilai Ganggu Citra KPK
Keluarga Noel Siap Ajukan Pengalihan Tahanan, Pertimbangkan Kesehatan dan Momentum Keagamaan
KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasannya
KPK Tahan Stafsus Eks Menag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Stafsus sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pendukung Banser Datangi Gedung KPK
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Digiring ke Jakarta untuk Pemeriksaan
Skandal Kuota Haji 2023–2024, KPK Catat Pengembalian Dana Rp100 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 18:17 WIB

Eks Penyidik Soroti Polemik Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas, Dinilai Ganggu Citra KPK

Selasa, 24 Maret 2026 - 18:08 WIB

Keluarga Noel Siap Ajukan Pengalihan Tahanan, Pertimbangkan Kesehatan dan Momentum Keagamaan

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:28 WIB

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasannya

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:00 WIB

KPK Tahan Stafsus Eks Menag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:51 WIB

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Stafsus sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji

Berita Terbaru