Polresta Bandung Tembak Ditempat Begal Berkedok Polisi

- Jurnalis

Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wobowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 22 Agustus 2023.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wobowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 22 Agustus 2023.

InfobandungnewsSoreang -Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap 4 orang tersangka penganiayaan dengan modus berkedok sebagai anggota polisi.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa dalam aksinya ini ke empat pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Bojongsoang

“Pelaku saat itu curiga melihat korban sedang mencari sesuatu di semak semak yang dicurigai sedang mencari narkoba,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 22 Agustus 2023.

Ia menjelaskan pada saat itu ke empat pelaku mendatangi korban, serta mengaku sebagai petugas polisi dan kemudian membawa korban ke dalam mobil.

“Di dalam mobil pelaku memaksa korban untuk mengaku jika dirinya pengguna narkoba atau tidak,” ujarnya.

“Setelah didalam mobil, korban di pukuli oleh para pelaku dan handphone korban dirampas oleh pelaku, hingga mengakibatkan luka di bagian dahi,” sambungnya.

Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap 4 orang tersangka penganiayaan dengan modus berkedok sebagai anggota polisi.

Setelah mendapatkan laporan dari korban,
pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil 3 hari setelah melakukan aksinya, para pelaku berhasil diamankan, satu pelaku di tembak ditempat karena berusaha melawan petugas.

“Kasus ini memang tidak viral tapi kami tetap maksimal mencari dan kami melakukan penangkapan 3 hari setelah para tersangka melakukan tindakannya”.

Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata 3 orang tersangka ini merupakan residivis dari kasus Narkoba dan Penganiayaan.

Atas perbuatan nya ke empat pelaku dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta dilapisi lagi dengan undang undang darurat no 12 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(YG-IBN001)***

Sumber : Polrestabandung

Berita Terkait

Skandal Kuota Haji 2023–2024, KPK Catat Pengembalian Dana Rp100 Miliar
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kejari Bandung Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Erwin ke Luar Negeri
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook
KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Terkait Sertifikasi K3
Ada Barang Bukti Yang Dihilangkan Saat KPK Geledah Kantor Biro Perjalanan Haji Maktour Travel
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Saut Situmorang Jatuh Dipelukan Anies
Kejagung sita 11 triliun lebih terkait korupsi ekspor CPO

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:32 WIB

Skandal Kuota Haji 2023–2024, KPK Catat Pengembalian Dana Rp100 Miliar

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:49 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 1 November 2025 - 07:25 WIB

Kejari Bandung Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Erwin ke Luar Negeri

Kamis, 4 September 2025 - 19:22 WIB

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:06 WIB

KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Terkait Sertifikasi K3

Berita Terbaru