Pemerintah Musnahkan Barang Bekas Senilai 17 Milyar Selama Dua Pekan

- Jurnalis

Selasa, 4 April 2023 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit I Indag AKBP Victor D.H.Inkiriwang memeriksa bukti usai memberikan keterangan kepada media terkait pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023). foto Antara

Kasubdit I Indag AKBP Victor D.H.Inkiriwang memeriksa bukti usai memberikan keterangan kepada media terkait pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023). foto Antara

Infobandungnews – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan akan memusnahkan 122,06 ton barang bekas impor senilai Rp 17,4 miliar. Pemusnahan akan dilakukan selama dua pekan ke depan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, barang bekas yang telah menjadi milik negara tersebut dikumpulkan pada 2018-2022.

“Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor,” kata Askolani dalam keterangan resmi, Senin (3/4).

Askolani menyampaikan pemusnahan tersebut merupakan arahan presiden dalam menindak pakaian bekas ilegal impor. Pasalnya, barang tersebut dinilai mengganggu industri tekstil domestik.

Askolani mencatat pemusnahan tersebut akan dilaksanakan oleh PT Desa Air Cargo di Batam menggunakan incinerator. Adapun, barang-barang bekas ilegal impor tersebut berwujud pakaian, sepatu, dan tas.

Dia mengatakan, pemusnahan barang bekas ilegal impor tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 51-2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag No. 40-2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menurutnya, barang-barang yang dimusnahkan di Batam tersebut dapat menimbulkan efek negatif pada kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan saat digunakan. Oleh karena itu, Askolani mengkategorikan barang bekas ilegal impor tersebut sebagai limbah.

Potensi Kerugian Rp 19 Triliun

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia atau APSYFI, Redma Gita Wirawasta, mengatakan bahwa sebanyak 320.000 ton baju bekas masuk ke Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2022. Kerugian negara akibat impor ilegal tersebut mencapai Rp 19 triliun.

Ketua Umum Apsyfi Redma Gita Wirawasta mengatakan, kerugian yang dirasakan dari nilai tersebut berasal dari sektor pajak yang seharusnya dibayarkan oleh oknum importir ilegal. Dia mengatakan, oknum tersebut biasanya melakukan aktivitas impor melalui jalur-jalur tikus.

“Kalau oknum importir tersebut tidak ilegal dengan mau membayar pajak dan biaya masuk, pemerintah tidak kehilangan pendapatan sebesar Rp 19 triliun,” ujar Redma dalam Konferensi Pers APSYFI, di Jakarta, Jumat (31/3).

Redma mengatakan, pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia sebanyak 320.000 ton merupakan jumlah yang cukup besar. Jumlah tersebut bisa mencapai 1.333 kontainer per bulan, atau 16.000 kontainer per tahun.

Selain itu, dia mengatakan, jika Indonesia bisa memproduksi pakaian secara lokal dari jumlah pakaian bekas impor ilegal tersebut, bisa menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 545 ribu, dan 1,5 juta tenaga kerja yang tidak langsung.

“Sehingga total pendapatan karyawan Rp 54 triliun per tahunnya,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pemerintah tidak segan-segan untuk melakukan penegakan hukum terhadap masuknya pakaian bekas ilegal tersebut. Pasalnya jumlahnya yang masuk ke Indonesia sudah sangat besar.

“Bahwa pakaian bekas selundupan itu jumlahnya luar biasa. Data 2022 saja ada 25 ribu ton yg masuk kalau dihitung oleh negara,” kata Teten.

Oleh sebab itu, Teten menuturkan, kedepannya perdagangan dan penyelundupan baju bekas impor harus segera diberhentikan. Hal itu dilakukan demi melindungi pasar dalam negeri.

“Karena ini kebijakan pemerintah, ada Undang-undangnya terkait larangan impor barang-barang bekas ilegal, maka ke depan pakaian ilegal untuk pedagang dan penyelundupannya harus diberhentikan,”kata Teten.

Teten menegaskan bahwa dirinya juga perlu melindungi para pelaku UMKM untuk menjual produknya. Apalagi produk tersebut berasal dari dalam negeri bukan impor.

Menurut data Badan Pusat Statistik, Indonesia mengimpor baju bekas dan barang tekstil bekas sebanyak 26,22 ton pada 2022. Nilai total impornya mencapai US$ 272.146 atau sekitar Rp 4,18 miliar (kurs Rp 15.375 per Dolar AS).

 

Berita Terkait

ASN SPPG Dipastikan Terima THR, BGN Siapkan Pengangkatan Puluhan Ribu PPPK
Tol Getaci Dongkrak Pariwisata Pangandaran, Serbuan Wisatawan Bandung dan Jakarta Tak Terelakkan
Wamen ATR/BPN Dorong Layanan Pertanahan yang Cepat, Terjangkau, dan Prudent di Kabupaten Bandung
BGN Tegaskan Tak Semua Pegawai dan Relawan SPPG Bisa Diangkat PPPK
Dampingi Presiden Resmikan RDMP, Menko AHY Tegaskan Peran Strategis Menuju Kemandirian Energi
PNS, PPPK, atau PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Sederhana dari Seorang Guru
Purbaya Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tak Berubah Selama Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen
Catat! Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:33 WIB

Tol Getaci Dongkrak Pariwisata Pangandaran, Serbuan Wisatawan Bandung dan Jakarta Tak Terelakkan

Senin, 26 Januari 2026 - 11:57 WIB

Wamen ATR/BPN Dorong Layanan Pertanahan yang Cepat, Terjangkau, dan Prudent di Kabupaten Bandung

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:39 WIB

BGN Tegaskan Tak Semua Pegawai dan Relawan SPPG Bisa Diangkat PPPK

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:12 WIB

Dampingi Presiden Resmikan RDMP, Menko AHY Tegaskan Peran Strategis Menuju Kemandirian Energi

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:30 WIB

PNS, PPPK, atau PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Sederhana dari Seorang Guru

Berita Terbaru