Pelaku Olahraga Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Senin, 30 Januari 2023 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Talk show perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku olahraga yang digelar di Grand Sunshine Soreang.  Sabtu 28/1/2023.

Talk show perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku olahraga yang digelar di Grand Sunshine Soreang. Sabtu 28/1/2023.

Infobandungnews– Soreang. Pelaku olahraga kini dilindungi BPJS ketenagakerjaan atau Jamsostek. Jika cidera dapat penyembuhan di rumah sakit secara gratis. Hal itu sejalan dengan terbitnya UU No 11/2022 tentang Keolahragaan.

Jika sampai meninggal, dapat santunan yang besar termasuk beasiswa bagi dua anak yang ditinggalkan. “Sudah ada 155 ribu lebih pelaku olahraga yang kita lindungi,” jelas Direktur Kepesertaan Jamsostek Zaenudin pada acara  talk show perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku olahraga di Grand Sunshine Hotel, Soreang. Sabtu (28/1/2023).

Hadir dalam acara talk show tersebut Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf  yang juga mantan ketua Panja RUU Keolahragaan, jajaran pimpinan Jamsostek pusat, Kanwil Jabar, dan Jamsostek cabang Soreang

“Setelah UU Keolahragaan yang dinisiasi atau dibuat Kang Dede itu disahkan, kita perluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pelaku olahraga seperti atlet, pelatih, pengurus klub, KONI, dan banyak lagi, termasuk suporter ” kata Zaenudin.

Cukup iuran Rp 16.800 per bulan, pelaku olahraga dijamin dalam perawatan hingga sembuh jika terjadi cidera atau kecelakaan kerja. Selama perawatan, bahkan dapat gaji bulanan sesuai yang dilaporkan.

“Setahun pertama 100 persen dari nilai gaji,” tandasnya. Mulai bulan ke-13 baru dibayarkan 50 persen dari gaji/honor/pendapatan yang biasa diterima pelaku olahraga tersebut.

Wakil Ketua Komisi X DPR-RI Dede Yusuf mengatakan ” Bagaimana bagi suporter seperti bobotoh Persib?, bobotoh bisa dilindungi Jamsostek. Sebab sudah diatur dalam Pasal 100 UU Keolahragaan.” Ungkapnya.

“Suporter dibedakan dengan penonton yang cuma lihat di TV atau datang ke stadion lihat pertandingan,” tegas politikus Partai Demokrat ini.

Ia memaparkan ” Suporter yang bisa terdaftar dan dilindungi Jamsostek adalah yang memiliki badan hukum, ada AD/ART, punya kepengurusan, dan ber-KTA. Berikutnya harus diakui dan dapat rekomendasi klub”.

Doktor administrasi publik jebolan Unpad ini mengaku sedih sebab dalam kasus Kanjuruhan cuma 7 suporter Arema yang terlindungi asuransi. “Ke depan bobotoh Persib atau suporter laiinya bisa ikut BPJS Kesehatan,” tegasnya.

“Untuk pria, coba kurangi sebungkus rokok. Dan buat ibu-ibu cuma semangkuk bakso untuk bayar iuran per bulan,” papar Dede Yusuf.

Dengan Rp 16.800, peserta Jamsostek dapat peindungan saat di perjalanan dari rumah sampai pulang lagi ke rumah. Saat berlatih atau bertanding.

Pelaku olahraga hobi seperti berburu, memancing, hiking, dan penggiat olahraga masyarakat juga berhak dapat perlindungan Jamsostek.

“Pak Zaenudin tadi bilang perawatan di rumah sakit kelas satu. Saya harap jumlah rumah sakitnya yang bekerja sama dengan Jamsostek diperluas ke daerah di seluruh Indonesia,” kata Dede yang 2014-2019 jadi mitra BP Jamsostek saat menjabat ketua Komisi IX DPR.” Lanjut Dede Yusuf.

Di acara tersebut hadir memberikan testimoni tiga atlet yang alami cidera saat bertanding dan berlatih. Mereka adalah Andini Kirana Aini (basket), Faisal Ramadan (aeromodeling), dan Zahra (basket).

Yg-IBN 001

Berita Terkait

Komisi III DPR Aklamasi Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit
Jokowi Kembali Safari Politik, Hadiri Rakorda PSI di Bandung dan Bekasi
Resmi Sudah! Diserahkan Sekjen, Anton Dapat SK Ketua DPD Demokrat Jawa Barat
Pegawai SPPG Dlingo Diberhentikan Usai Olok-olok Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG
Lomba Pidato AHY Muda 2026 Jadi Ruang Generasi Muda Sampaikan Gagasan dari Seluruh Nusantara
HUT ke-25 Demokrat, Dede Yusuf Hadirkan Program Bandung Melihat Gratis untuk Warga
Dede Yusuf Ungkap Pembahasan RUU Pemilu Mulai Mengerucut, Ambang Batas Parlemen 4–5 Persen
Komisi IX DPR Dorong Evaluasi Total Program MBG, Moratorium Sementara Dinilai Perlu

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Komisi III DPR Aklamasi Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit

Sabtu, 26 September 2026 - 07:22 WIB

Jokowi Kembali Safari Politik, Hadiri Rakorda PSI di Bandung dan Bekasi

Jumat, 25 September 2026 - 15:44 WIB

Resmi Sudah! Diserahkan Sekjen, Anton Dapat SK Ketua DPD Demokrat Jawa Barat

Selasa, 22 September 2026 - 22:33 WIB

Pegawai SPPG Dlingo Diberhentikan Usai Olok-olok Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG

Senin, 21 September 2026 - 09:23 WIB

Lomba Pidato AHY Muda 2026 Jadi Ruang Generasi Muda Sampaikan Gagasan dari Seluruh Nusantara

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

KPK Telusuri Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan BJB

Jumat, 2 Okt 2026 - 07:11 WIB