MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Anies Dan PDI-P Bisa Maju Di Jakarta

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konatitusi (MK), memutuska bahwa ambang bataa (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD .

Mahkamah Konatitusi (MK), memutuska bahwa ambang bataa (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD .

Infobandungnesw.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Pustusan Nomor 60/PUU- XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

” Mengabulkan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya Mahkamah Konatitusi (MK), memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD .

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karen ” borong tiket” oleh koalisi Indonesia Maju (KIM) kini dapat berubah.

Eks gubernur Jakarat Anies Rasyid Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.

Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threahold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Baca Juga :  Warga Mengungsi usai Gunung Semeru Erupsi Muntahkan Awan Panas

PDI-P yang juga sebelumnya juga tidak bisa mengusung siapapun karena tidal punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.

Adapun PDI-P,  satu satunya partai politik di Jakarta yqng belum mendeklarasikan calon gubernur, mwmperoleh 850.174 ataib14,01 persen suara pada pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Syarat pengusungan gubernur

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untik mengusung gubernur :

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;

Baca Juga :  MUI Jabar apresiasi langkah Gubernur Ridwan Kamil terkait kasus Al-Zaytun

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen. Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Said Abdullah menyatakan, Anies bakal diduetkan dengan kader PDI-P, yakni Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi.

“Kami lagi berupaya sedemikian rupa masih dengan partai-partai lain, sebisa mungkin sebelum tanggal 27 kami cari peluang,” kata Said ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).

“Kalau peluangnya dapat kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi sebagai orang kedua,” ujar dia melanjutkan. Said mengeklaim, Anies dan Hendrar sudah bersedia untuk diduetkan dan dicalonkan oleh PDI-P.

Said pun mengakui bahwa upaya mengusung Anies-Hendrar tidak mudah karena tiket pencalonan sudah habis diborong oleh Ridwan Kamil-Suswono.***

Sumber Kompas.com

Berita Terkait

Jabar Dapat Tambahan 2 Emas dan 1 Perak dari Aeromodelling
Kontingen Aeromodelling Jawa Barat Siap Berlaga di PON XXI Aceh-Sumut 2024
AHY Kembali Rilis Surat Rekomendasi Untuk 4 Pasangan Calon Kepala Daerah Di Jawa Barat
Wujudkan Keadilan bagi Pemilik Tanah, Kementerian ATR/BPN dan Polri Bersinergi
AHY Serahkan Surat Rekomendasi untuk Paslon Bedas di Pilkada Kabupaten Bandung
Bey Machmudin Terkesan Animo Masyarakat Luar Biasa Ramaikan Pocari Sweat Run 2024.
Kemendikbud Hapus Jurusan IPA-IPS-Bahasa di SMA Mulai Tahun Ini
Promosi Destinasi via Smartphone, Dede Yusuf Wanti-Wanti Masalah Ini

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 15:36 WIB

Jabar Dapat Tambahan 2 Emas dan 1 Perak dari Aeromodelling

Selasa, 3 September 2024 - 12:29 WIB

Kontingen Aeromodelling Jawa Barat Siap Berlaga di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:12 WIB

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Anies Dan PDI-P Bisa Maju Di Jakarta

Jumat, 9 Agustus 2024 - 15:16 WIB

AHY Kembali Rilis Surat Rekomendasi Untuk 4 Pasangan Calon Kepala Daerah Di Jawa Barat

Kamis, 8 Agustus 2024 - 14:32 WIB

Wujudkan Keadilan bagi Pemilik Tanah, Kementerian ATR/BPN dan Polri Bersinergi

Berita Terbaru

Pelatih Ade E Sumarno di Apit Atlet Jajang Nur dan Atlet Novita petaih 2 medali emas seklaigus di kelas F1H dan OHLG

Nasional

Jabar Dapat Tambahan 2 Emas dan 1 Perak dari Aeromodelling

Sabtu, 14 Sep 2024 - 15:36 WIB