Lemhanas Minta Aparat Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily

Infobandungnews.com – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily meminta aparat penegak hukum menindak tegas para preman berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap menghambat jalannya investasi di Indonesia. Hal tersebut disampaikan merespons ramainya pemberitaan belakangan mengenai tindakan premanisme yang menghambat jalannya investasi.

“Kami minta kepada para aparat penegak hukum untuk tegas kepada ormas yang melakukan tindakan premanisme,” kata Ace dalam jumpa pers di Gedung Lemhannas, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

Ace menjelaskan bahwa Indonesia saat ini tengah berproses membangun iklim investasi yang baik.

Untuk itu, kata dia, proses tersebut tidak boleh terganggu dengan adanya tindakan premanisme.

Ace menyadari tindakan premanisme itu termasuk mempersulit atau mengintimidasi perusahaan yang ingin membuka lapangan usaha.

“Karena saat ini Indonesia membutuhkan iklim yang kondusif bagi upaya membangun investasi kita dalam rangka menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat dan mendorong dunia usaha agar dapat berjalan dengan baik,” tegas politikus Partai Golkar ini.

“Dan karena itu, upaya yang bisa menghalangi produktivitas ekonomi kita, termasuk dari kalangan ormas yang melakukan intimidasi terhadap upaya untuk membuka usaha,” tambahnya.

Baca Juga :  Pertamax Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Mulai 1 Januari 2025

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan pendataan terhadap ormas yang dianggap meresahkan.

Sebab, dalam beberapa waktu terakhir, terdapat sejumlah peristiwa yang melibatkan ormas, baik yang berkaitan dengan keamanan maupun investasi.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, ormas yang terdaftar di Kemendagri akan diberikan sanksi keras, mulai dari pencabutan status terdaftar hingga pidana jika terbukti melawan hukum. Dorongan kepada pemerintah daerah dan forum komunikasi perangkat daerah (Forkopimda) juga diberikan untuk memetakan ormas yang terindikasi melanggar hukum.

“Pertama, pemetaan ormas-ormas yang terindikasi melanggar hukum. Kedua, mengambil langkah pembinaan bagi yang masih bisa dibina, atau melakukan langkah-langkah hukum yang tegas bagi yang sudah melangkah jauh ke arah kriminalitas dan pelanggaran hukum pidana,” ujar Bima saat ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

 

Berita Terkait

ASN SPPG Dipastikan Terima THR, BGN Siapkan Pengangkatan Puluhan Ribu PPPK
Tol Getaci Dongkrak Pariwisata Pangandaran, Serbuan Wisatawan Bandung dan Jakarta Tak Terelakkan
Wamen ATR/BPN Dorong Layanan Pertanahan yang Cepat, Terjangkau, dan Prudent di Kabupaten Bandung
BGN Tegaskan Tak Semua Pegawai dan Relawan SPPG Bisa Diangkat PPPK
Dampingi Presiden Resmikan RDMP, Menko AHY Tegaskan Peran Strategis Menuju Kemandirian Energi
PNS, PPPK, atau PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Sederhana dari Seorang Guru
Purbaya Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tak Berubah Selama Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen
Catat! Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:33 WIB

Tol Getaci Dongkrak Pariwisata Pangandaran, Serbuan Wisatawan Bandung dan Jakarta Tak Terelakkan

Senin, 26 Januari 2026 - 11:57 WIB

Wamen ATR/BPN Dorong Layanan Pertanahan yang Cepat, Terjangkau, dan Prudent di Kabupaten Bandung

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:39 WIB

BGN Tegaskan Tak Semua Pegawai dan Relawan SPPG Bisa Diangkat PPPK

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:12 WIB

Dampingi Presiden Resmikan RDMP, Menko AHY Tegaskan Peran Strategis Menuju Kemandirian Energi

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:30 WIB

PNS, PPPK, atau PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Sederhana dari Seorang Guru

Berita Terbaru