KPK Janji Terus Selidiki Kasus Kardus Durian Meski Saksi Kunci Sudah Meninggal

- Jurnalis

Kamis, 1 Desember 2022 - 01:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyelidikan kasus kardus durian yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak dihentikan. Lembaga antirasuah ini memastikan masih terus menyelidiki kasus tersebut.

Kami belum ada penghentian penyelidikan, dan penyelidikan masih jalan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Karyoto mengungkapkan, kasus itu bahkan pernah dibahas dalam rapat pimpinan KPK. Ia menjelaskan, penghentian penyelidikan dilakukan jika ada persetujuan dari pimpinan.

“Kalau kami menghentikan penyelidikan, kami membuat surat yang diajukan kepada pimpinan, dan pimpinan membuat surat penghentian penyelidikan,” ujar dia.

Kendati demikian, Karyoto tidak memungkiri ada kendala yang dihadapi pihaknya dalam mengusut kasus tersebut. Salah satunya, yakni saksi kunci kasus kardus durian telah meninggal dunia.

“Memang banyak kendala, karena beberapa saksi kunci telah meninggal dunia. Dua (saksi) di perkara itu kalau enggak salah,” kata dia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto

KPK kembali membuka kasus dugaan korupsi ‘kardus durian’ yang diduga melibatkan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau yang lebih dikenal dengan panggilan Cak Imin.

Kasus ini terjadi pada tahun 2014 silam. Sejumlah pihak pun meminta KPK untuk bersikap adil dalam membuka kasus lama, terutama jelang tahun politik.

Yg-IBN001 sumber Republika

 

Berita Terkait

ASN SPPG Dipastikan Terima THR, BGN Siapkan Pengangkatan Puluhan Ribu PPPK
Tol Getaci Dongkrak Pariwisata Pangandaran, Serbuan Wisatawan Bandung dan Jakarta Tak Terelakkan
Wamen ATR/BPN Dorong Layanan Pertanahan yang Cepat, Terjangkau, dan Prudent di Kabupaten Bandung
BGN Tegaskan Tak Semua Pegawai dan Relawan SPPG Bisa Diangkat PPPK
Dampingi Presiden Resmikan RDMP, Menko AHY Tegaskan Peran Strategis Menuju Kemandirian Energi
PNS, PPPK, atau PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Sederhana dari Seorang Guru
Purbaya Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tak Berubah Selama Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen
Catat! Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:33 WIB

Tol Getaci Dongkrak Pariwisata Pangandaran, Serbuan Wisatawan Bandung dan Jakarta Tak Terelakkan

Senin, 26 Januari 2026 - 11:57 WIB

Wamen ATR/BPN Dorong Layanan Pertanahan yang Cepat, Terjangkau, dan Prudent di Kabupaten Bandung

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:39 WIB

BGN Tegaskan Tak Semua Pegawai dan Relawan SPPG Bisa Diangkat PPPK

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:12 WIB

Dampingi Presiden Resmikan RDMP, Menko AHY Tegaskan Peran Strategis Menuju Kemandirian Energi

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:30 WIB

PNS, PPPK, atau PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Sederhana dari Seorang Guru

Berita Terbaru