KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasannya

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

InfobandungnewsKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Perubahan status penahanan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyusul pertanyaan publik terkait tidak ditemukannya Gus Yaqut di Rumah Tahanan KPK cabang Merah Putih. Diketahui, Gus Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Pengalihan penahanan mulai berlaku sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

“Penyidik telah melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (21/3/2026).

Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dipelajari dan disetujui dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang KUHAP yang berlaku.

Meski kini berstatus tahanan rumah, KPK memastikan pengawasan terhadap yang bersangkutan tetap dilakukan secara ketat. Proses hukum pun disebut tetap berjalan sesuai prosedur.

“Kami tetap melakukan pengawasan secara melekat dan memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Sebelumnya, informasi terkait tidak adanya Gus Yaqut di rutan KPK sempat mencuat usai diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer. Hal itu ia sampaikan setelah menjenguk suaminya saat momen Idulfitri 1447 Hijriah.

Baca Juga :  PKS dan NasDem Pisah Jalan Dengan Koalisi Indonesia Maju, Usung Syaikhu - Ilham Habibie Di Pilgub Jabar 2024

Ia mengaku tidak melihat keberadaan Gus Yaqut di dalam rutan dan mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah keluar sejak Kamis malam. Bahkan, menurut keterangan yang ia terima, Gus Yaqut tidak terlihat hingga pelaksanaan salat Idulfitri.

Silvia juga sempat mendengar kabar bahwa Gus Yaqut keluar untuk menjalani pemeriksaan. Namun ia menilai hal tersebut tidak lazim, mengingat waktu yang berdekatan dengan malam takbiran.

Kasus ini sendiri berawal dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah dari pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia. Kuota tersebut kemudian dibagi oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, meski aturan menyebutkan porsi ideal haji khusus hanya sekitar 8 persen.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi adanya praktik suap serta dugaan transaksi terkait kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum internal Kementerian Agama. Lebih dari 350 pihak penyelenggara ibadah haji khusus telah dimintai keterangan.

Sejauh ini, KPK juga telah mengamankan dana hampir Rp100 miliar yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Berita Terkait

Eks Penyidik Soroti Polemik Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas, Dinilai Ganggu Citra KPK
Keluarga Noel Siap Ajukan Pengalihan Tahanan, Pertimbangkan Kesehatan dan Momentum Keagamaan
KPK Tahan Stafsus Eks Menag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Stafsus sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pendukung Banser Datangi Gedung KPK
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji Dinyatakan Sah
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Digiring ke Jakarta untuk Pemeriksaan
Skandal Kuota Haji 2023–2024, KPK Catat Pengembalian Dana Rp100 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 18:17 WIB

Eks Penyidik Soroti Polemik Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas, Dinilai Ganggu Citra KPK

Selasa, 24 Maret 2026 - 18:08 WIB

Keluarga Noel Siap Ajukan Pengalihan Tahanan, Pertimbangkan Kesehatan dan Momentum Keagamaan

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:28 WIB

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasannya

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:00 WIB

KPK Tahan Stafsus Eks Menag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:51 WIB

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Stafsus sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji

Berita Terbaru