Infobandungnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Perubahan status penahanan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyusul pertanyaan publik terkait tidak ditemukannya Gus Yaqut di Rumah Tahanan KPK cabang Merah Putih. Diketahui, Gus Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Pengalihan penahanan mulai berlaku sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
“Penyidik telah melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (21/3/2026).
Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dipelajari dan disetujui dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang KUHAP yang berlaku.
Meski kini berstatus tahanan rumah, KPK memastikan pengawasan terhadap yang bersangkutan tetap dilakukan secara ketat. Proses hukum pun disebut tetap berjalan sesuai prosedur.
“Kami tetap melakukan pengawasan secara melekat dan memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Sebelumnya, informasi terkait tidak adanya Gus Yaqut di rutan KPK sempat mencuat usai diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer. Hal itu ia sampaikan setelah menjenguk suaminya saat momen Idulfitri 1447 Hijriah.
Ia mengaku tidak melihat keberadaan Gus Yaqut di dalam rutan dan mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah keluar sejak Kamis malam. Bahkan, menurut keterangan yang ia terima, Gus Yaqut tidak terlihat hingga pelaksanaan salat Idulfitri.
Silvia juga sempat mendengar kabar bahwa Gus Yaqut keluar untuk menjalani pemeriksaan. Namun ia menilai hal tersebut tidak lazim, mengingat waktu yang berdekatan dengan malam takbiran.
Kasus ini sendiri berawal dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah dari pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia. Kuota tersebut kemudian dibagi oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, meski aturan menyebutkan porsi ideal haji khusus hanya sekitar 8 persen.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi adanya praktik suap serta dugaan transaksi terkait kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum internal Kementerian Agama. Lebih dari 350 pihak penyelenggara ibadah haji khusus telah dimintai keterangan.
Sejauh ini, KPK juga telah mengamankan dana hampir Rp100 miliar yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***









