Kemendagri Larang Ormas Pakai Atribut Mirip TNI – Polri, Melanggar Akan Kena Sanksi

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews.com -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) menggunakan atribut yang menyerupai milik aparat penegak hukum, seperti TNI, Polri, maupun Kejaksaan. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa larangan ini sudah jelas diatur dalam perundang-undangan.

Larangan ini merujuk pada Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang telah diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2017.

Aturan itu secara tegas melarang ormas menggunakan atribut yang sama atau menyerupai lembaga pemerintahan.

Jika melanggar, sanksi administratif akan dikenakan secara bertahap. Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut UU tersebut, ormas dilarang menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan milik negara Republik Indonesia. Ormas juga tidak boleh memakai nama, lambang, bendera, atau atribut yang menyerupai milik lembaga pemerintahan.

Penggunaan simbol yang mirip dengan organisasi separatis, organisasi terlarang, partai politik lain, maupun ormas lain juga dilarang. Selain itu, penggunaan nama, bendera, atau lambang negara asing dan lembaga internasional tanpa izin resmi tidak diperbolehkan.

Selain itu, ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu, termasuk melakukan penistaan atau penodaan terhadap agama yang sah di Indonesia.

Baca Juga :  Komisi X DPR Terima Banyak Aduan Masalah soal PPDB Zonasi

Ormas juga tidak boleh melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan negara, tindakan kekerasan, atau perusakan fasilitas umum dan sosial. Kegiatan yang menjadi kewenangan penegak hukum pun tidak boleh dilakukan oleh ormas.

Ormas dilarang menerima atau memberi sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan hukum, serta tidak diperkenankan mengumpulkan dana untuk partai politik. Selain itu, ormas juga dilarang menganut, mengembangkan, atau menyebarkan ajaran dan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

DPR Dukung Larangan, Minta Penegakan Tegas. 

Langkah Kemendagri ini mendapat dukungan dari DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut praktik penggunaan atribut mirip aparat sudah lama meresahkan masyarakat.

“Sudah lama praktik ini bikin resah. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba tampil di ruang publik dengan seragam militeristik, lengkap dengan simbol-simbol. Ini menyesatkan dan menciptakan kesan seolah mereka punya kewenangan hukum,” kata Sahroni dalam keterangan terpisah.

Sahroni juga mendorong Kemendagri untuk memberi batas waktu yang tegas agar ormas segera mengganti seragam mereka.

“Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari. Kalau masih ngeyel atau cari-cari alasan, jatuhkan sanksi. Kalau perlu cabut SK. Mau ormas besar atau kecil, semua harus taat aturan,” katanya.***

Berita Terkait

400 Ribu Mitra Gojek Terima Bonus,GoTo Siapkan BHR Lebaran 2026 hingga Rp110 Miliar
Mantan Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
THR 2026 Untuk Ojol, Pemerintah Siapkan Skema Bersama Platform Digital
Kunjungi Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Dede Yusuf Tekankan Penguatan Karak­ter dan Pendampingan Siswa
Dugaan Fasilitas Jet Pribadi untuk Menag Disorot, KPK Lakukan Penelusuran Awal
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Awal Puasa Diharapkan Serentak
TNI Siap Turunkan Pasukan Perdamaian ke Gaza, Presiden Akan Tentukan Akhir Februari
ASN SPPG Dipastikan Terima THR, BGN Siapkan Pengangkatan Puluhan Ribu PPPK

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:56 WIB

400 Ribu Mitra Gojek Terima Bonus,GoTo Siapkan BHR Lebaran 2026 hingga Rp110 Miliar

Senin, 2 Maret 2026 - 10:41 WIB

Mantan Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:05 WIB

THR 2026 Untuk Ojol, Pemerintah Siapkan Skema Bersama Platform Digital

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:37 WIB

Kunjungi Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Dede Yusuf Tekankan Penguatan Karak­ter dan Pendampingan Siswa

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:30 WIB

Dugaan Fasilitas Jet Pribadi untuk Menag Disorot, KPK Lakukan Penelusuran Awal

Berita Terbaru