Kemendagri Larang Ormas Pakai Atribut Mirip TNI – Polri, Melanggar Akan Kena Sanksi

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews.com -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) menggunakan atribut yang menyerupai milik aparat penegak hukum, seperti TNI, Polri, maupun Kejaksaan. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa larangan ini sudah jelas diatur dalam perundang-undangan.

Larangan ini merujuk pada Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang telah diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2017.

Aturan itu secara tegas melarang ormas menggunakan atribut yang sama atau menyerupai lembaga pemerintahan.

Jika melanggar, sanksi administratif akan dikenakan secara bertahap. Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut UU tersebut, ormas dilarang menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan milik negara Republik Indonesia. Ormas juga tidak boleh memakai nama, lambang, bendera, atau atribut yang menyerupai milik lembaga pemerintahan.

Penggunaan simbol yang mirip dengan organisasi separatis, organisasi terlarang, partai politik lain, maupun ormas lain juga dilarang. Selain itu, penggunaan nama, bendera, atau lambang negara asing dan lembaga internasional tanpa izin resmi tidak diperbolehkan.

Selain itu, ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu, termasuk melakukan penistaan atau penodaan terhadap agama yang sah di Indonesia.

Baca Juga :  Transformasi Ekonomi Desa: BUMDes dan Koperasi Jadi Penggerak Utama Energi Bersih dan Inklusif Gender

Ormas juga tidak boleh melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan negara, tindakan kekerasan, atau perusakan fasilitas umum dan sosial. Kegiatan yang menjadi kewenangan penegak hukum pun tidak boleh dilakukan oleh ormas.

Ormas dilarang menerima atau memberi sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan hukum, serta tidak diperkenankan mengumpulkan dana untuk partai politik. Selain itu, ormas juga dilarang menganut, mengembangkan, atau menyebarkan ajaran dan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

DPR Dukung Larangan, Minta Penegakan Tegas. 

Langkah Kemendagri ini mendapat dukungan dari DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut praktik penggunaan atribut mirip aparat sudah lama meresahkan masyarakat.

“Sudah lama praktik ini bikin resah. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba tampil di ruang publik dengan seragam militeristik, lengkap dengan simbol-simbol. Ini menyesatkan dan menciptakan kesan seolah mereka punya kewenangan hukum,” kata Sahroni dalam keterangan terpisah.

Sahroni juga mendorong Kemendagri untuk memberi batas waktu yang tegas agar ormas segera mengganti seragam mereka.

“Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari. Kalau masih ngeyel atau cari-cari alasan, jatuhkan sanksi. Kalau perlu cabut SK. Mau ormas besar atau kecil, semua harus taat aturan,” katanya.***

Berita Terkait

Pegawai SPPG Dlingo Diberhentikan Usai Olok-olok Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG
Lomba Pidato AHY Muda 2026 Jadi Ruang Generasi Muda Sampaikan Gagasan dari Seluruh Nusantara
HUT ke-25 Demokrat, Dede Yusuf Hadirkan Program Bandung Melihat Gratis untuk Warga
Komisi IX DPR Dorong Evaluasi Total Program MBG, Moratorium Sementara Dinilai Perlu
BPS Tegaskan Desil DTSEN Bukan Cara Mengurangi Penerima Bansos atau Menekan Angka Kemiskinan
Prabowo Minta Bank Himbara Jemput Bola Bukakan Rekening untuk Masyarakat
Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Puluhan Penerbangan Lion Group dari dan Menuju Jakarta
OJK Tutup 11 BPR hingga Agustus 2026, Terbaru Bank di Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:33 WIB

Pegawai SPPG Dlingo Diberhentikan Usai Olok-olok Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG

Senin, 21 September 2026 - 09:23 WIB

Lomba Pidato AHY Muda 2026 Jadi Ruang Generasi Muda Sampaikan Gagasan dari Seluruh Nusantara

Minggu, 20 September 2026 - 18:12 WIB

HUT ke-25 Demokrat, Dede Yusuf Hadirkan Program Bandung Melihat Gratis untuk Warga

Selasa, 15 September 2026 - 07:32 WIB

Komisi IX DPR Dorong Evaluasi Total Program MBG, Moratorium Sementara Dinilai Perlu

Kamis, 10 September 2026 - 08:09 WIB

BPS Tegaskan Desil DTSEN Bukan Cara Mengurangi Penerima Bansos atau Menekan Angka Kemiskinan

Berita Terbaru

Kabar TNI-Polri

Polres Cimahi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Uang Palsu

Kamis, 1 Okt 2026 - 07:53 WIB