Infobandungnews.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerapkan pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00, per 1 Juni lalu. Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik, aturan itu menetapkan bahwa mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, pelajar dilarang berada di luar rumah, kecuali untuk kegiatan pendidikan, keagamaan, atau keperluan ekonomi mendesak—itu pun harus didampingi orang tua.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta para bupati dan wali kota untuk mengatur penerapan jam malam ini hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Sebagian kalangan sepakat dengan kebijakan itu dengan klaim para pelajar kerap terlibat aktivitas “membahayakan seperti tawuran”. Di sisi lain, kebijakan ini dikritik karena “mengobjektifikasi pelajar”.
Minggu malam, 1 Juni 2025, suasana di kawasan kuliner Situ Buleud, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, masih ramai. Lampu-lampu di tenda dagangan menyala terang dan obrolan santai para remaja terdengar di antara gelak tawa mereka. Namun, suasana itu mendadak berubah ketika sirene petugas gabungan mulai mendekat. Razia jam malam dimulai. Sejak hari itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar.
Kedatangan para petugas yang hendak menegakkan aturan baru itu menimbulkan kekagetan para remaja. Dafa (16), pelajar kelas dua SMK, menjadi salah satu yang terkena razia. Ia tampak terkejut saat didatangi petugas.
“Baru tahu ini pas kena razia, kaget. Soalnya lagi main sama teman-teman,” ujarnya.
Baginya, malam hari justru menjadi waktu satu-satunya untuk berkumpul dengan teman setelah sehari penuh ia habiskan untuk sekolah dan membantu orang tua.
Dafa tampak menganggukkan kepalanya ketika salah seorang petugas menerangkan perihal aturan jam malam.
“Tadi juga langsung disuruh pulang. Besok-besok enggak mau kena razia lagi, jadi harus di rumah lebih cepat,” katanya, sebagaimana dilaporkan wartawan Enza di Purwakarta untuk BBC News Indonesia.
Lain halnya dengan Andra (16), pelajar yang berkumpul bersama teman-temannya selepas bermain futsal. Ia memahami aturan tersebut, tapi dia merasa perlu ada ruang diskusi.
“Setuju sih, tapi mungkin perlu dikaji lagi. Enggak semua pelajar tinggal sama orang tua. Ada yang sama kakaknya, ada juga yang memang waktu luangnya cuma malam,” paparnya.
Menurut Andra, tidak semua aktivitas malam itu negatif. “Saya main futsal, olahraga, itu kan kegiatan positif juga,” kilahnya.
Ia berharap aturan jam malam bisa sedikit lebih fleksibel. “Mungkin bisa mundur ke jam 22.00, supaya yang punya hobi atau aktivitas produktif tetap punya ruang,” tambahnya.

Sementara itu di kawasan Braga, Kota Bandung, sejumlah rombongan remaja yang usianya masih tergolong pelajar tampak bersenda gurau, pada Minggu (01/06).
Beberapa aparat kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Bandung tampak berjaga di sekitar kawasan itu. Namun mereka belum mendapat intruksi apapun terkait kebijakan jam malam.
“Belum ada intruksi (patroli jam malam), mungkin tim lain. Tugas saya menjaga di sini,” kata petugas Satpol PP Kota Bandung, Deni Kusdiana, kepada wartawan Yulia Saputra yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Sagrath, pelajar SMA di Kota Bandung, langsung menyatakan ketidaksetujuan atas penerapan jam malam bagi pelajar.
Ia berkilah, kegiatan negatif, seperti geng motor, mabuk-mabukan, dan tawuran tidak hanya dilakukan oleh pelajar, tapi juga orang dewasa lainnya.
Sagrath menilai peraturan itu sebatas omong-omong yang hanya akan dijalankan di awal-awal saja. Menurutnya, lebih penting meningkatkan sistem keamanan dan pengamanan ketimbang menerapkan aturan jam malam bagi pelajar.
“Saya ngerasa kurang efektif,” cetusnya.
Sumber :https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4g272xdqweo









