Dedi Mulyadi Tegaskan Lagi Larang Beri Ormas Dan LSM Yang Minta THR

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Infobandungnews.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melarang instansi milik pemerintah maupun swasta memberikan uang tunjangan hari raya (THR) kepada pihak yang tidak berhak. Larangan ini merespons banyaknya pihak, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ormas), yang meminta uang THR kepada lembaga pemerintah maupun swasta.

Selain itu, Dedi menegaskan agar aparatur sipil negara (ASN) tidak menerima THR dari pihak mana pun. Hal ini sebagai langkah mencegah praktik korupsi dan gratifikasi.

“Saya tekankan sekali lagi pada seluruh instansi, pemerintah, swasta, tidak lagi mengeluarkan THR pada siapa pun dan tidak ada orang yang minta THR,” katanya seusai kegiatan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (20/3/2025).

Dia juga menyoroti peristiwa oknum LSM yang tega melukai satpam sekolah yang terjadi di daerah lain karena tidak diberikan uang THR. Menurut dia, hal tersebut tidak sejalan dengan semangat Idul Fitri dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan demi mendapatkan uang THR.

Baca Juga :  Meski Ditertibkan dan Dijanjikan Kompensasi, Penyapu Koin di Pantura Subang Masih Marak Jelang Lebaran

“Apalagi di provinsi lain kan ada sampai terjadi, misalnya, satpam dianiaya oleh orang yang minta THR yang mengaku dari LSM. Kan menjadi hal-hal yang aneh dan menurut saya ini adalah sesuatu yang harus secara tegas kita sikapi secara bersama,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Dedi Mulyadi telah menerbitkan surat edaran larangan pemberian THR kepada LSM. Selain bagi aparatur pemerintahan, larangan ini juga diberlakukan bagi lembaga usaha, termasuk badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik negara (BUMN), serta perusahaan swasta.

Mereka tidak diperkenankan memberikan THR kepada pihak-pihak di luar ketentuan yang berlaku. THR seharusnya hanya diberikan kepada karyawan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kedua, bagi seluruh lembaga usaha, baik BUMD, BUMN, lembaga bisnis swasta, dilarang untuk memberikan THR pada siapa pun dengan dalih apa pun,” tutur Dedi. ***

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Serahkan Bantuan PIP di SLBN Cicendo, Pengawasan Dana Pendidikan Diperketat
Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat WhatsApp, Bapenda Jabar Permudah Layanan Digital
Ekonomi Jabar Triwulan I 2026 Tumbuh 5,79 Persen, Lampaui Nasional
RUPST bank bjb 2025: Susi Pudjiastuti Ditunjuk sebagai Komisaris Utama, Dividen Rp900 Miliar Dibagikan
106 Ribu Anak di Jawa Barat Putus Sekolah, Dedi Mulyadi Siapkan Langkah Jemput Bola
Kompensasi Warga Terdampak Revitalisasi Situ Ciburuy Mulai Dicairkan, 58 KK Terima Tahap Awal
Dukungan Mengalir, Sekolah Maung Disiapkan Jadi Terobosan Pendidikan Jabar
Saeful Bachri Serap Aspirasi Warga Cilintung Lewat Program Citra Bakti, Fokus pada Air Bersih dan Infrastruktur Jalan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:09 WIB

Dedi Mulyadi Serahkan Bantuan PIP di SLBN Cicendo, Pengawasan Dana Pendidikan Diperketat

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:05 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat WhatsApp, Bapenda Jabar Permudah Layanan Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:25 WIB

Ekonomi Jabar Triwulan I 2026 Tumbuh 5,79 Persen, Lampaui Nasional

Kamis, 30 April 2026 - 07:40 WIB

RUPST bank bjb 2025: Susi Pudjiastuti Ditunjuk sebagai Komisaris Utama, Dividen Rp900 Miliar Dibagikan

Kamis, 30 April 2026 - 06:46 WIB

106 Ribu Anak di Jawa Barat Putus Sekolah, Dedi Mulyadi Siapkan Langkah Jemput Bola

Berita Terbaru

Nasional

BGN Tegaskan Tidak Ada Batas Usia Maksimum untuk Relawan MBG

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:42 WIB