Dedi Mulyadi Tegaskan Lagi Larang Beri Ormas Dan LSM Yang Minta THR

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Infobandungnews.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melarang instansi milik pemerintah maupun swasta memberikan uang tunjangan hari raya (THR) kepada pihak yang tidak berhak. Larangan ini merespons banyaknya pihak, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ormas), yang meminta uang THR kepada lembaga pemerintah maupun swasta.

Selain itu, Dedi menegaskan agar aparatur sipil negara (ASN) tidak menerima THR dari pihak mana pun. Hal ini sebagai langkah mencegah praktik korupsi dan gratifikasi.

“Saya tekankan sekali lagi pada seluruh instansi, pemerintah, swasta, tidak lagi mengeluarkan THR pada siapa pun dan tidak ada orang yang minta THR,” katanya seusai kegiatan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (20/3/2025).

Dia juga menyoroti peristiwa oknum LSM yang tega melukai satpam sekolah yang terjadi di daerah lain karena tidak diberikan uang THR. Menurut dia, hal tersebut tidak sejalan dengan semangat Idul Fitri dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan demi mendapatkan uang THR.

Baca Juga :  Kemendagri Larang Ormas Pakai Atribut Mirip TNI - Polri, Melanggar Akan Kena Sanksi

“Apalagi di provinsi lain kan ada sampai terjadi, misalnya, satpam dianiaya oleh orang yang minta THR yang mengaku dari LSM. Kan menjadi hal-hal yang aneh dan menurut saya ini adalah sesuatu yang harus secara tegas kita sikapi secara bersama,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Dedi Mulyadi telah menerbitkan surat edaran larangan pemberian THR kepada LSM. Selain bagi aparatur pemerintahan, larangan ini juga diberlakukan bagi lembaga usaha, termasuk badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik negara (BUMN), serta perusahaan swasta.

Mereka tidak diperkenankan memberikan THR kepada pihak-pihak di luar ketentuan yang berlaku. THR seharusnya hanya diberikan kepada karyawan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kedua, bagi seluruh lembaga usaha, baik BUMD, BUMN, lembaga bisnis swasta, dilarang untuk memberikan THR pada siapa pun dengan dalih apa pun,” tutur Dedi. ***

Berita Terkait

Jabar Genjot Konektivitas, 9 Jalan Tol Baru Siap Dibangun Mulai 2026
Dedi Mulyadi Jelaskan Latar Belakang Penghentian Dana Operasional Masjid Raya Bandung
ASN Pemprov Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis Mulai 2026
Kapolda Jabar Ajak Masyarakat Rayakan Tahun Baru dengan Doa, Tanpa Kembang Api
UMP Jawa Barat 2026 Resmi Naik 5,77 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari
Jelang Nataru 2026, DPRD Jabar Dorong Penguatan Stabilitas Harga Pangan
Anggota DPRD Jabar Saeful Bachri Serap Aspirasi dan Siapkan Langkah Penyelesaian
Jaga Identitas Daerah, DPRD Jabar Tetapkan Raperda Pemajuan Kebudayaan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:05 WIB

Jabar Genjot Konektivitas, 9 Jalan Tol Baru Siap Dibangun Mulai 2026

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:15 WIB

Dedi Mulyadi Jelaskan Latar Belakang Penghentian Dana Operasional Masjid Raya Bandung

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:11 WIB

ASN Pemprov Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis Mulai 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:23 WIB

Kapolda Jabar Ajak Masyarakat Rayakan Tahun Baru dengan Doa, Tanpa Kembang Api

Sabtu, 27 Desember 2025 - 08:49 WIB

UMP Jawa Barat 2026 Resmi Naik 5,77 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari

Berita Terbaru