Dedi Mulyadi Tegaskan Lagi Larang Beri Ormas Dan LSM Yang Minta THR

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Infobandungnews.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melarang instansi milik pemerintah maupun swasta memberikan uang tunjangan hari raya (THR) kepada pihak yang tidak berhak. Larangan ini merespons banyaknya pihak, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ormas), yang meminta uang THR kepada lembaga pemerintah maupun swasta.

Selain itu, Dedi menegaskan agar aparatur sipil negara (ASN) tidak menerima THR dari pihak mana pun. Hal ini sebagai langkah mencegah praktik korupsi dan gratifikasi.

“Saya tekankan sekali lagi pada seluruh instansi, pemerintah, swasta, tidak lagi mengeluarkan THR pada siapa pun dan tidak ada orang yang minta THR,” katanya seusai kegiatan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga :  Gubernur Ridwan Kamil Pantau Harga dan Suplai Pangan di Pasar Kiaracondong Bandung

Dia juga menyoroti peristiwa oknum LSM yang tega melukai satpam sekolah yang terjadi di daerah lain karena tidak diberikan uang THR. Menurut dia, hal tersebut tidak sejalan dengan semangat Idul Fitri dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan demi mendapatkan uang THR.

“Apalagi di provinsi lain kan ada sampai terjadi, misalnya, satpam dianiaya oleh orang yang minta THR yang mengaku dari LSM. Kan menjadi hal-hal yang aneh dan menurut saya ini adalah sesuatu yang harus secara tegas kita sikapi secara bersama,” tuturnya.

Baca Juga :  Ratusan Masyarakat Halal Bihalal Bersama Bahana di Kabupaten Bandung

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Dedi Mulyadi telah menerbitkan surat edaran larangan pemberian THR kepada LSM. Selain bagi aparatur pemerintahan, larangan ini juga diberlakukan bagi lembaga usaha, termasuk badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik negara (BUMN), serta perusahaan swasta.

Mereka tidak diperkenankan memberikan THR kepada pihak-pihak di luar ketentuan yang berlaku. THR seharusnya hanya diberikan kepada karyawan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kedua, bagi seluruh lembaga usaha, baik BUMD, BUMN, lembaga bisnis swasta, dilarang untuk memberikan THR pada siapa pun dengan dalih apa pun,” tutur Dedi. ***

Berita Terkait

Audit BPK Bongkar Masalah Dana Hibah Keagamaan Di Tasikmalaya, Pemprov Jabar Ambil Langkah Tegas
Saeful Bachri : Ketahanan Keluarga Dan Ketahanan Pangan Tidak Bisa Dipisahkan
Pemprov Jabar Hapus Dana Hibah Ke Ponpes, Sekda Jabar Ungkap Alasannya
SEKDA JABAR BANTAH EFISIENSI UNTUK KEGIATAN LEMBUR PAKUAN
Saeful Bachri : Pembangunan Ketahanan Keluarga Mewujudkan Masyarakat Adil Makmur
Organda, Kebijakan Gubernur Belum Menyentuh Pegusaha Atau Pemilik Angkot.
Eiger Camp Situ Lembang Bandung Disegel, Dedi Mulyadi akan Kaji Ulang
Jelang Idul Fitri, Saeful Bachri Gandeng Bapanas Gelar Pasar Murah Di Kabupaten Bandung

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 11:48 WIB

Audit BPK Bongkar Masalah Dana Hibah Keagamaan Di Tasikmalaya, Pemprov Jabar Ambil Langkah Tegas

Minggu, 27 April 2025 - 13:54 WIB

Saeful Bachri : Ketahanan Keluarga Dan Ketahanan Pangan Tidak Bisa Dipisahkan

Jumat, 25 April 2025 - 07:22 WIB

Pemprov Jabar Hapus Dana Hibah Ke Ponpes, Sekda Jabar Ungkap Alasannya

Sabtu, 12 April 2025 - 19:25 WIB

Saeful Bachri : Pembangunan Ketahanan Keluarga Mewujudkan Masyarakat Adil Makmur

Kamis, 3 April 2025 - 06:20 WIB

Organda, Kebijakan Gubernur Belum Menyentuh Pegusaha Atau Pemilik Angkot.

Berita Terbaru