Eks Penyidik Soroti Polemik Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas, Dinilai Ganggu Citra KPK

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo, menyayangkan polemik yang muncul terkait perubahan status penahanan tersangka kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.

Yudi menilai kegaduhan tersebut seharusnya dapat dihindari apabila KPK tetap konsisten pada prinsip yang selama ini diterapkan, yakni menempatkan tersangka kasus korupsi di rutan, bukan di lokasi lain seperti rumah atau tahanan kota.

Menurutnya, meski KPK telah mengembalikan status penahanan Yaqut ke rutan, dampak negatifnya sudah terlanjur meluas. Kritik terhadap lembaga antirasuah itu ramai bermunculan, baik di media massa maupun media sosial, yang berpotensi menghambat upaya pemulihan kepercayaan publik.

Ia menegaskan, pengalihan jenis penahanan bukan sekadar persoalan teknis berdasarkan aturan hukum, melainkan juga memiliki makna simbolik bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Karena itu, penahanan di rutan dinilai penting sebagai bentuk efek jera.

Yudi juga menyebut, ketika KPK memutuskan menahan seseorang, hal tersebut umumnya menunjukkan bahwa penyidikan telah mendekati tahap akhir dengan bukti yang dinilai cukup kuat untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa apapun penjelasan dari KPK saat ini kemungkinan tidak lagi mendapat respons positif dari publik. Oleh karena itu, ia mendorong percepatan penanganan perkara kuota haji agar segera disidangkan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat menilai kinerja KPK secara transparan.

Baca Juga :  TNI tolak status tersangka Kepala Basarnas, KPK meminta maaf - Apa yang terjadi?

Ia juga mengingatkan bahwa keputusan pengalihan tahanan berpotensi memicu tuntutan serupa dari tersangka lain. Untuk itu, KPK diminta menegaskan sikap dengan tidak lagi memberikan kebijakan serupa di masa mendatang, bahkan mempertimbangkan moratorium terhadap pengalihan jenis penahanan.

Selain itu, Yudi menilai Dewan Pengawas KPK dapat berperan aktif untuk menelusuri latar belakang keputusan tersebut. Ia menyarankan agar pihak-pihak terkait, baik penyidik maupun pimpinan KPK, dimintai keterangan guna memperoleh gambaran utuh atas kebijakan yang diambil.

Menurutnya, langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari fungsi pengawasan demi menjaga integritas lembaga serta arah pemberantasan korupsi.

Diketahui, Gus Yaqut telah kembali berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rutan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Ia sempat ditahan sejak 12 Maret 2026, kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, sebelum akhirnya kembali ke rutan pada 24 Maret 2026.

Berita Terkait

Keluarga Noel Siap Ajukan Pengalihan Tahanan, Pertimbangkan Kesehatan dan Momentum Keagamaan
KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasannya
KPK Tahan Stafsus Eks Menag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Stafsus sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pendukung Banser Datangi Gedung KPK
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji Dinyatakan Sah
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Digiring ke Jakarta untuk Pemeriksaan
Skandal Kuota Haji 2023–2024, KPK Catat Pengembalian Dana Rp100 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 18:17 WIB

Eks Penyidik Soroti Polemik Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas, Dinilai Ganggu Citra KPK

Selasa, 24 Maret 2026 - 18:08 WIB

Keluarga Noel Siap Ajukan Pengalihan Tahanan, Pertimbangkan Kesehatan dan Momentum Keagamaan

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:28 WIB

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasannya

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:00 WIB

KPK Tahan Stafsus Eks Menag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:51 WIB

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Stafsus sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji

Berita Terbaru