Infobandungnews – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo, menyayangkan polemik yang muncul terkait perubahan status penahanan tersangka kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Yudi menilai kegaduhan tersebut seharusnya dapat dihindari apabila KPK tetap konsisten pada prinsip yang selama ini diterapkan, yakni menempatkan tersangka kasus korupsi di rutan, bukan di lokasi lain seperti rumah atau tahanan kota.
Menurutnya, meski KPK telah mengembalikan status penahanan Yaqut ke rutan, dampak negatifnya sudah terlanjur meluas. Kritik terhadap lembaga antirasuah itu ramai bermunculan, baik di media massa maupun media sosial, yang berpotensi menghambat upaya pemulihan kepercayaan publik.
Ia menegaskan, pengalihan jenis penahanan bukan sekadar persoalan teknis berdasarkan aturan hukum, melainkan juga memiliki makna simbolik bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Karena itu, penahanan di rutan dinilai penting sebagai bentuk efek jera.
Yudi juga menyebut, ketika KPK memutuskan menahan seseorang, hal tersebut umumnya menunjukkan bahwa penyidikan telah mendekati tahap akhir dengan bukti yang dinilai cukup kuat untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa apapun penjelasan dari KPK saat ini kemungkinan tidak lagi mendapat respons positif dari publik. Oleh karena itu, ia mendorong percepatan penanganan perkara kuota haji agar segera disidangkan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat menilai kinerja KPK secara transparan.
Ia juga mengingatkan bahwa keputusan pengalihan tahanan berpotensi memicu tuntutan serupa dari tersangka lain. Untuk itu, KPK diminta menegaskan sikap dengan tidak lagi memberikan kebijakan serupa di masa mendatang, bahkan mempertimbangkan moratorium terhadap pengalihan jenis penahanan.
Selain itu, Yudi menilai Dewan Pengawas KPK dapat berperan aktif untuk menelusuri latar belakang keputusan tersebut. Ia menyarankan agar pihak-pihak terkait, baik penyidik maupun pimpinan KPK, dimintai keterangan guna memperoleh gambaran utuh atas kebijakan yang diambil.
Menurutnya, langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari fungsi pengawasan demi menjaga integritas lembaga serta arah pemberantasan korupsi.
Diketahui, Gus Yaqut telah kembali berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rutan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Ia sempat ditahan sejak 12 Maret 2026, kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, sebelum akhirnya kembali ke rutan pada 24 Maret 2026.









